Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
713/Pid.B/2025/PN Smn BAGAS PRADIKTA HARYANTO, S.H. MUHAMMAD RIDHWAN SABIQ SAPUTRA Bin MUCHIBUN YOS SAPUTRA Alm Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 713/Pid.B/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7303/M.4.11/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1 BAGAS PRADIKTA HARYANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RIDHWAN SABIQ SAPUTRA Bin MUCHIBUN YOS SAPUTRA Alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jalan Parasamya No.16 Beran Tridadi Sleman 55511 Telp.(0274) 868535 Fax. (0274) 865572 Website: kejari-sleman.go.id, email:kejarisleman.tu@gmail.com

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                                 P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-372/Slmn/Eoh.2/12/2025

 

 

I.   IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

:

MUHAMMAD RIDHWAN SABIQ SAPUTRA Bin MUCHIBUN YOS SAPUTRA (Alm)

Tempat lahir

:

Sleman

Umur/tanggal lahir

:

33 Th/05 Februari 1991

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jln. Kaliurang Km 11 Gg Bias No.25 Rt 005 Rw 042 Ds. Sardonoharjo Ngaglik Sleman Yogyakarta.(Jln.Lingkar Sel Nulis 124 Rt 003 Rw 000 Tamantirto, Kasihan, Bantul, Yogyakarta)

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

 

  1. P E N A H A N A N 
  • Tidak ditahan (dilakukan Penahanan di Perkara lain)

 

  1. D A K W A A N

PERTAMA :

 

-------- Bahwa terdakwa Muhammad Ridwan Sabiq Saputra pada Hari Selasa tanggal 15 Maret 2022 sekira pukul 13.22 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada sekitar bulan Maret 2022 bertempat di kantor KPTI(Koperasi Property Today Indonesia) Ruko Trimurti Squarre No.1-4 Jl. Kaliurang Km.10 Sardonoharjo, Ngaglik Sleman Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak tidaknya ditempat lain yang masih berada di Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman berwenang memeriksa dan mengadili,  dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohonganm menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang,  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :  -----------------

  • Bahwa pada awalnya saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana  mengetahui  di  Pesona Prawirotaman Kav B3 Bangunjiwo Jln Salakan Bangunharjo Sewon Bantul Yogyakarta tersebut ada kavling yang akan dijual belikan melalui Medsos di IG . Koperasi Properti Today Indonesia.co.id.
  • Bahwa setelah saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana tertarik membaca IG . Koperasi Properti Today Indonesia.co.id te tersebut  , selanjutnya  saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana menghubungi  PANDU(Daftar Pencarian Saksi)  sebagai marketing pemasaran dengan nomor 081215654849 (lama) dan 081215747835 nomor telpon KOPERASI PROPERTI TODAY INDONESIA (KOPERASI  PROPERTY TODAY INDONESIA) .
  • Bahwa alamat kantor  KOPERASI  PROPERTY TODAY INDONESIA  adalah di ruko Trimurti no 04 Gentan , Sinduharjo Ngaglik Sleman Yogyakarta dan yang bertindak sebagai ketua/pimpinan   adalah diakui Terdakwa M RIDHWAN SABIQ SAPUTRA, KOPERASI PROPERTI TODAY INDONESIA bergerak dalam bidang jual beli property dan tanah kavling di Yogyakarta.
  • Bahwa saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana menghubungi  Muhammad Pandu Prabowo(Daftar Pencarian Saksi)   kemudian saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana menemui Muhammad Pandu Prabowo (Daftar Pencarian Saksi),  kemudian Muhammad Pandu Prabowo(Daftar Pencarian Saksi) dan Saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana.dan Saksi Feni Rushartati melakukan pengecekan di lokasi  Pesona Prawirotaman Kav B3 Bangunjiwo Jln Salakan Bangunharjo Sewon Bantul Yogyakarta, saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana dan Saksi Fenni Rushartati tertarik terhadap tanah kavling tersebut serta memberikan tanda jadi pembelian tanah kavling sebesar Rp 5.000.000,- (Lima juta rupiah).
  • Bahwa saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana dan Saksi Fenni Rushartati memberikan uang tanda jadi sebesar Rp Rp 5.000.000,- (Lima juta rupiah) karena melihat lokasinya dekat rumah, strategis , lokasi nyaman  masih didalam ring road  serta cara saksi membayar tanda jadi adalah, saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana di arahkan oleh Muhammad Pandu Prabowo (Daftar Pencarian Saksi) untuk mentrafer ke rekening  atas nama KOPERASI PROPERTI TODAY INDONESIA  di Norek BNI  8111116784.
  • Bahwa pada tanggal 27 Maret 2022  saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana bertemu dengan Terdakwa M RIDHWAN SABIQ SAPUTRA   yang mengaku sebagai pimpinan KOPERASI PROPERTI TODAY INDONESIA dan terjadi kesepakatan serta deal harga tanah kavling B3  dengan harga Sebesar Rp 768.000.000 ,- (tujuh ratus emam puluh delapan  juta rupiah) - (tidak  termasuk biaya Notaris, Pajak penjual dan pembeli).
  • Bahwa untuk Tanah kavling Pesona Prawirotaman Kav B3 Bangunjiwo Jln Salakan Bangunharjo Sewon Bantul Yogyakarta  saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana di perlihatkan foto kopi SHM atas nama Saksi NOVIA DWI TIRTASARI  bukan atas nama KOPERASI PROPERTI TODAY INDONESIA atau Terdakwa M RIDHWAN SABIQ SAPUTRA. .
  • Bahwa saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana Dan Saksi Fenni Rushartati melakukan pembayaran pembelian tanah kavling tersebut dengan TRANSFER melalui Rekening Mandiri saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana no 1370006080580 ke Nomor rekening KOPERASI PROPERTI TODAY INDONESIA dengan nomor rekening BNI ATAS NAMA KOPERASI PROPERTI TODAY INDONESIA nomor 8111116784, pemindahan buku rekening  ke rekening tujuan Bank Mandiri (over book)   tersebut  sebayak 3 lembar masing2 adalah sbb :
  • Uang sebesar Rp Rp 5.000.000,- (BOOKING FEE);  transfer melalui LIVIN MANDIRI
  • Uang sebesar Rp 500.000.000,-  Pembayaran Pertama jual beli kavling B3 melalui  transfer over book dari Bank Mandiri Saksi
  • Uang sebesar Rp 100.000.000,. Pembayaran kedua  jual beli kavling B3 melalui  transfer over book dari Bank Mandiri  saksi.
  • Bahwa setelah saksi memberikan booking fee sebesar Rp 5000.000., (lima juta rupiah ) seminggu kemudian saksi di hubungi oleh Muhammad Pandu Prabowo(Daftar Pencarian Saksi)  untuk datang ke kantor KOPERASI PROPERTI TODAY INDONESIA dengan maksut serta tujuan agar negosiasi harga  dengan pimpinannya yaitu Terdakwa M RIDHWAN SABIQ SAPUTRA , setelah terjadi deal harga, selanjutya saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana dan Saksi Fenni rushartati di suruh oleh Terdakwa M. Ridwan  Sabiq untuk mempelajari isi draf Perjanjian Pandahuluan tentang Pengikatan Jual beli  yang sudah disiapkan olehnya,  kemudian tanggal 5 April 2022 Saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana dan Saksi Fenni Rushartati dihubungi lagi untuk datang ke kantor KOPERASI PROPERTI TODAY INDONESIA untuk menanda tangai perjanjian tersebut, pada saat saksi menanda tangani  Perjanjian Pandahuluan tentang Pengikatan Jual beli  Saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana Dan Saksi Fenni Rushartati di janjikan akan di buatkan AJB dengan Notaris  di bulan desember 2022 s/d Januri 2023  .
  • Bahwa  Saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana dan Saksi Feni Rushartati selaku pembeli  tanah kavling Pesona Prawirotaman Kav B3 Bangunjiwo Jln Salakan Bangunharjo Sewon Bantul Yogyakarta   tersebut dengan pihak pengembang KOPERASI PROPERTI TODAY INDONESIA yang diakui milik Terdakwa M RIDHWAN SABIQ SAPUTRA  tersebut, belum pernah di buatkan PPJB . AKTA JUAL BELI  di Notaris / PPAT.
  • Bahwa Terdakwa M.Ridwan Sabiq Saputra setelah menerima pembayaran tanah kavling Pesona Prawirotaman Kav B3 Bangunjiwo Jalan Salakan Bangunharjo Sewon Bantul Yogyakarta dari Saksi Avoka Avoka Tertiasa Galantari Laksana dan Saksi Fenni Rushartati sebesar Rp.500.000.000,_(lima ratus juta rupiah) mengambil uang tersebut dengan cara memerintahkan Saksi Kharisma Yanti Rahma Putri untuk melakukan pemindahan buku kepada Miqdad (daftar Pencarian Saksi), selanjutnya Miqdat(Daftar Pencarian Saksi) diperintahkan Terdakwa M.Ridwan Sabiq Saputra untuk mencairkan uang tersebut dan membayar kepada Saksi Wardaya melalui Bank Mandiri an. Novia Dwi Tirtasari Norek 157000417561 untuk pembayaran uang muka kavling unit A1, A2, B2 dan B3 pada tanggal 8 April 2022, Terdakwa M. Ridwan Sabiq Saputra  mempergunakan uang tersebut untuk melakukan pembayaran yang bukan untuk pembuatan sertifikat atas tanah yang dibeli oleh saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana dan Saksi Fenni Rushartati yaitu hanya kavling Pesona Prawirotaman Kav B3 Bangunhjiwo Jalan Salakan Bangunharjo Sewon Bantul Yogyakarta, akan tetapi juga untuk melakukan pembayaran tanah Kavling atas nama pembeli lain.
  • Bahwa untuk uang pembayaran yang dilakukan saksi Avokka Tertiasa Galantari Laksana dan Saksi Fenni Rushartati sebesar Rp.100.000.000,00(seratus juta rupiah), Terdakwa M Ridwan Sabiq Saputra memerintahkan Saksi Kharisma Yanti Rahma Putri untuk melakukan pembayaran-pembayaran proyek lain yang tidak ada hubungannya dengan pembelian Pesona Prawirotaman Kav B3 Bangunjiwo Jalan Salakan Bangunharjo Sewon Bantul Yogyakarta yang dibeli oleh Saksi Avoka Galantari Laksana dan Saksi Fenni Rushartati. 
  • Bahwa Saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana dan Saksi Fenni Rushartati percaya kepada Terdakwa M.Sabiq Saputra karena Terdakwa M.Ridwan Sabiq Saputra mengaku sebagai ketua KOPERASI PROPERTI TODAY INDONESIA dan Norek pembayaran pembelian kavling tersebut menggunakan norek BNI 8111116784 atas nama KOPERASI PROPERTI TODAY INDONESIA. Dan Terdakwa M.Ridwan Sabiq Saputra mengatakan bahwa hak milik aman dan sudah berada dalam penguasaannya.
  • Bahwa Terdakwa M. Sabiq Saputra menggunakan Norek BNI 81111116784 atas nama KOPERASI PROPERTI TODAY INDONESIA tanpa seijin dan sepengetahuan Ketua Koperasi yaitu Saksi Hasib As”ad alias Gus Aqil.
  • Bahwa Terdakwa M Ridwan Sabiq Saputra pada waktu menawarkan kavling Pesona Prawirotaman Kav B3 Bangunjiwo Jalan Salakan Bangunharjo Sewon Bantul Yogyakarta tersebut kepada Saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana dan Saksi Fenni Rushartati tidak mengatakan kepada kedua Saksi bahwa tanah tersebut bukan milik Terdakwa M Ridwan Sabiq  Melainkan milik saksi Wardaya yang diatasnamakan anaknya yaitu Saksi Novia Dwi Tirtasari.
  •  Bahwa Terdakwa M Ridwan Sabiq Saputra dalam perjanjian yang dibuat dengan Saksi wardaya dan Novia Dwi Tirtasari tidak mempunyai hak untuk melakukan jual beli melainkan hanya memasarkan, tetapi Terdakwa M Ridwan Sabiq Saputra dalam hal ini melakukan jual beli langsung atas nama sendiri dengan Saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana dan Saksi Fenni Rushartati
  • Bahwa yang membuat yakin dan percaya Saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana dan Saksi Fenni Rushartati kepada Terdakwa M Ridwan Sabiq Saputra yang kemudian tertarik mau membeli tanah Kavling di Tanah kavling Pesona Prawirotaman Kav B3 Bangunjiwo Jln Salakan Bangunharjo Sewon Bantul Yogyakarta adalah dengan kata-kata  * SHM legal tidak bermasalah , sudah proses pemecahan sertifikat ,.  saksi jual tanah kavling ini yang lainya lebih mahal  . dan dijanjikan AJB ke NOTARIS SHM cepat jadi menjadi atas nama saksi bulan Desember 2022 S/D januari 2023”, .
  • Bahwa keterangan Saksi Didik Kurniawan dari pertanahan menyatakan bahwa tidak ada pengajuan balik nama atas nama Saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana  Tanah kavling Pesona Prawirotaman Kav B3 Bangunjiwo Jln Salakan Bangunharjo Sewon Bantul Yogyakarta ini ke Kantor Pertanahan Bantul..
  • Bahwa SHM pembelian tanah kavling di B3 Tanah kavling Pesona Prawirotaman Kav B3 Bangunjiwo Jln Salakan Bangunharjo Sewon Bantul Yogyakarta tersebut sampe sekarang belum ada, selanjutnya Terdakwa M RIDHWAN SABIQ SAPUTRA  sudah tidak dapat dihubungi  dan kantor KOPERASI PROPERTI TODAY INDONESIA  tutup dan sudah tidak beroperasi.         
  • Bahwa atas kejadian tersebut Saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 605.000.000,-(enam ratus lima juta rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut.

 ------------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 378 KUHP.----------------

 

ATAU

KEDUA

--------Bahwa terdakwa Muhammad Ridwan Sabiq Saputra pada Hari Selasa tanggal 15 Maret 2022 sekira pukul 13.22 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada sekitar bulan Maret 2022 bertempat di kantor KPTI(Koperasi Property Today Indonesia) Ruko Trimurti Squarre No.1-4 Jl. Kaliurang Km.10 Sardonoharjo, Ngaglik Sleman Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak tidaknya ditempat lain yang masih berada di Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman berwenang memeriksa dan mengadili,  dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang,  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :  -----------------

  • Bahwa pada awalnya saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana  mengetahui  di  Pesona Prawirotaman Kav B3 Bangunjiwo Jln Salakan Bangunharjo Sewon Bantul Yogyakarta tersebut ada kavling yang akan dijual belikan melalui Medsos di IG . Koperasi Properti Today Indonesia.co.id.
  • Bahwa setelah saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana tertarik membaca IG . Koperasi Properti Today Indonesia.co.id te tersebut  , selanjutnya  saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana menghubungi  PANDU(Daftar Pencarian Saksi)  sebagai marketing pemasaran dengan nomor 081215654849 (lama) dan 081215747835 nomor telpon KOPERASI PROPERTI TODAY INDONESIA (KOPERASI  PROPERTY TODAY INDONESIA) .
  • Bahwa alamat kantor  KOPERASI  PROPERTY TODAY INDONESIA  adalah di ruko Trimurti no 04 Gentan , Sinduharjo Ngaglik Sleman Yogyakarta dan yang bertindak sebagai ketua/pimpinan   adalah diakui Terdakwa M RIDHWAN SABIQ SAPUTRA, KOPERASI PROPERTI TODAY INDONESIA bergerak dalam bidang jual beli property dan tanah kavling di Yogyakarta.
  • Bahwa saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana menghubungi  Muhammad Pandu Prabowo(Daftar Pencarian Saksi)   kemudian saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana menemui Muhammad Pandu Prabowo (Daftar Pencarian Saksi),  kemudian Muhammad Pandu Prabowo(Daftar Pencarian Saksi) dan Saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana.dan Saksi Feni Rushartati melakukan pengecekan di lokasi  Pesona Prawirotaman Kav B3 Bangunjiwo Jln Salakan Bangunharjo Sewon Bantul Yogyakarta, saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana dan Saksi Fenni Rushartati tertarik terhadap tanah kavling tersebut serta memberikan tanda jadi pembelian tanah kavling sebesar Rp 5.000.000,- (Lima juta rupiah).
  • Bahwa saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana dan Saksi Fenni Rushartati memberikan uang tanda jadi sebesar Rp Rp 5.000.000,- (Lima juta rupiah) karena melihat lokasinya dekat rumah, strategis , lokasi nyaman  masih didalam ring road  serta cara saksi membayar tanda jadi adalah, saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana di arahkan oleh Muhammad Pandu Prabowo (Daftar Pencarian Saksi) untuk mentrafer ke rekening  atas nama KOPERASI PROPERTI TODAY INDONESIA  di Norek BNI  8111116784.
  • Bahwa pada tanggal 27 Maret 2022  saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana bertemu dengan Terdakwa M RIDHWAN SABIQ SAPUTRA   yang mengaku sebagai pimpinan KOPERASI PROPERTI TODAY INDONESIA dan terjadi kesepakatan serta deal harga tanah kavling B3  dengan harga Sebesar Rp 768.000.000 ,- (tujuh ratus emam puluh delapan  juta rupiah) - (tidak  termasuk biaya Notaris, Pajak penjual dan pembeli).
  • Bahwa untuk Tanah kavling Pesona Prawirotaman Kav B3 Bangunjiwo Jln Salakan Bangunharjo Sewon Bantul Yogyakarta  saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana di perlihatkan foto kopi SHM atas nama Saksi NOVIA DWI TIRTASARI  bukan atas nama KOPERASI PROPERTI TODAY INDONESIA atau Terdakwa M RIDHWAN SABIQ SAPUTRA. .
  • Bahwa saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana Dan Saksi Fenni Rushartati melakukan pembayaran pembelian tanah kavling tersebut dengan TRANSFER melalui Rekening Mandiri saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana no 1370006080580 ke Nomor rekening KOPERASI PROPERTI TODAY INDONESIA dengan nomor rekening BNI ATAS NAMA KOPERASI PROPERTI TODAY INDONESIA nomor 8111116784, pemindahan buku rekening  ke rekening tujuan Bank Mandiri (over book)   tersebut  sebayak 3 lembar masing2 adalah sbb :
  • Uang sebesar Rp Rp 5.000.000,- (BOOKING FEE);  transfer melalui LIVIN MANDIRI
  • Uang sebesar Rp 500.000.000,-  Pembayaran Pertama jual beli kavling B3 melalui  transfer over book dari Bank Mandiri Saksi
  • Uang sebesar Rp 100.000.000,. Pembayaran kedua  jual beli kavling B3 melalui  transfer over book dari Bank Mandiri  saksi.
  • Bahwa setelah saksi memberikan booking fee sebesar Rp 5000.000., (lima juta rupiah ) seminggu kemudian saksi di hubungi oleh Muhammad Pandu Prabowo(Daftar Pencarian Saksi)  untuk datang ke kantor KOPERASI PROPERTI TODAY INDONESIA dengan maksut serta tujuan agar negosiasi harga  dengan pimpinannya yaitu Terdakwa M RIDHWAN SABIQ SAPUTRA , setelah terjadi deal harga, selanjutya saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana dan Saksi Fenni rushartati di suruh oleh Terdakwa M. Ridwan  Sabiq untuk mempelajari isi draf Perjanjian Pandahuluan tentang Pengikatan Jual beli  yang sudah disiapkan olehnya,  kemudian tanggal 5 April 2022 Saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana dan Saksi Fenni Rushartati dihubungi lagi untuk datang ke kantor KOPERASI PROPERTI TODAY INDONESIA untuk menanda tangai perjanjian tersebut, pada saat saksi menanda tangani  Perjanjian Pandahuluan tentang Pengikatan Jual beli  Saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana Dan Saksi Fenni Rushartati di janjikan akan di buatkan AJB dengan Notaris  di bulan desember 2022 s/d Januri 2023  .
  • Bahwa  Saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana dan Saksi Feni Rushartati selaku pembeli  tanah kavling Pesona Prawirotaman Kav B3 Bangunjiwo Jln Salakan Bangunharjo Sewon Bantul Yogyakarta   tersebut dengan pihak pengembang KOPERASI PROPERTI TODAY INDONESIA yang diakui milik Terdakwa M RIDHWAN SABIQ SAPUTRA  tersebut, belum pernah di buatkan PPJB . AKTA JUAL BELI  di Notaris / PPAT.
  • Bahwa Terdakwa M.Ridwan Sabiq Saputra setelah menerima pembayaran tanah kavling Pesona Prawirotaman Kav B3 Bangunjiwo Jalan Salakan Bangunharjo Sewon Bantul Yogyakarta dari Saksi Avoka Avoka Tertiasa Galantari Laksana dan Saksi Fenni Rushartati sebesar Rp.500.000.000,_(lima ratus juta rupiah) mengambil uang tersebut dengan cara memerintahkan Saksi Kharisma Yanti Rahma Putri untuk melakukan pemindahan buku kepada Miqdad (daftar Pencarian Saksi), selanjutnya Miqdat(Daftar Pencarian Saksi) diperintahkan Terdakwa M.Ridwan Sabiq Saputra untuk mencairkan uang tersebut dan membayar kepada Saksi Wardaya melalui Bank Mandiri an. Novia Dwi Tirtasari Norek 157000417561 untuk pembayaran uang muka kavling unit A1, A2, B2 dan B3 pada tanggal 8 April 2022, Terdakwa M. Ridwan Sabiq Saputra  mempergunakan uang tersebut untuk melakukan pembayaran yang bukan untuk pembuatan sertifikat atas tanah yang dibeli oleh saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana dan Saksi Fenni Rushartati yaitu hanya kavling Pesona Prawirotaman Kav B3 Bangunhjiwo Jalan Salakan Bangunharjo Sewon Bantul Yogyakarta, akan tetapi juga untuk melakukan pembayaran tanah Kavling atas nama pembeli lain.
  • Bahwa untuk uang pembayaran yang dilakukan saksi Avokka Tertiasa Galantari Laksana dan Saksi Fenni Rushartati sebesar Rp.100.000.000,00(seratus juta rupiah), Terdakwa M Ridwan Sabiq Saputra memerintahkan Saksi Kharisma Yanti Rahma Putri untuk melakukan pembayaran-pembayaran proyek lain yang tidak ada hubungannya dengan pembelian Pesona Prawirotaman Kav B3 Bangunjiwo Jalan Salakan Bangunharjo Sewon Bantul Yogyakarta yang dibeli oleh Saksi Avoka Galantari Laksana dan Saksi Fenni Rushartati. 
  • Bahwa Saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana dan Saksi Fenni Rushartati percaya kepada Terdakwa M.Sabiq Saputra karena Terdakwa M.Ridwan Sabiq Saputra mengaku sebagai ketua KOPERASI PROPERTI TODAY INDONESIA dan Norek pembayaran pembelian kavling tersebut menggunakan norek BNI 8111116784 atas nama KOPERASI PROPERTI TODAY INDONESIA. Dan Terdakwa M.Ridwan Sabiq Saputra mengatakan bahwa hak milik aman dan sudah berada dalam penguasaannya.
  • Bahwa Terdakwa M. Sabiq Saputra menggunakan Norek BNI 81111116784 atas nama KOPERASI PROPERTI TODAY INDONESIA tanpa seijin dan sepengetahuan Ketua Koperasi yaitu Saksi Hasib As”ad alias Gus Aqil.
  • Bahwa Terdakwa M Ridwan Sabiq Saputra pada waktu menawarkan kavling Pesona Prawirotaman Kav B3 Bangunjiwo Jalan Salakan Bangunharjo Sewon Bantul Yogyakarta tersebut kepada Saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana dan Saksi Fenni Rushartati tidak mengatakan kepada kedua Saksi bahwa tanah tersebut bukan milik Terdakwa M Ridwan Sabiq  Melainkan milik saksi Wardaya yang diatasnamakan anaknya yaitu Saksi Novia Dwi Tirtasari.
  •  Bahwa Terdakwa M Ridwan Sabiq Saputra dalam perjanjian yang dibuat dengan Saksi wardaya dan Novia Dwi Tirtasari tidak mempunyai hak untuk melakukan jual beli melainkan hanya memasarkan, tetapi Terdakwa M Ridwan Sabiq Saputra dalam hal ini melakukan jual beli langsung atas nama sendiri dengan Saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana dan Saksi Fenni Rushartati
  • Bahwa yang membuat yakin dan percaya Saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana dan Saksi Fenni Rushartati kepada Terdakwa M Ridwan Sabiq Saputra yang kemudian tertarik mau membeli tanah Kavling di Tanah kavling Pesona Prawirotaman Kav B3 Bangunjiwo Jln Salakan Bangunharjo Sewon Bantul Yogyakarta adalah dengan kata-kata  * SHM legal tidak bermasalah , sudah proses pemecahan sertifikat ,.  saksi jual tanah kavling ini yang lainya lebih mahal  . dan dijanjikan AJB ke NOTARIS SHM cepat jadi menjadi atas nama saksi bulan Desember 2022 S/D januari 2023”, .
  • Bahwa keterangan Saksi Didik Kurniawan dari pertanahan menyatakan bahwa tidak ada pengajuan balik nama atas nama Saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana  Tanah kavling Pesona Prawirotaman Kav B3 Bangunjiwo Jln Salakan Bangunharjo Sewon Bantul Yogyakarta ini ke Kantor Pertanahan Bantul..
  • Bahwa SHM pembelian tanah kavling di B3 Tanah kavling Pesona Prawirotaman Kav B3 Bangunjiwo Jln Salakan Bangunharjo Sewon Bantul Yogyakarta tersebut sampe sekarang belum ada, selanjutnya Terdakwa M RIDHWAN SABIQ SAPUTRA  sudah tidak dapat dihubungi  dan kantor KOPERASI PROPERTI TODAY INDONESIA  tutup dan sudah tidak beroperasi.         
  • Bahwa atas kejadian tersebut Saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 605.000.000,-(enam ratus lima juta rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut.

-------------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 372 KUHP.-----------------

 

ATAU

KETIGA

-------- Bahwa terdakwa Muhammad Ridwan Sabiq Saputra pada Hari Selasa tanggal 15 Maret 2022 sekira pukul 13.22 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada sekitar bulan Maret 2022 bertempat di kantor KPTI(Koperasi Property Today Indonesia) Ruko Trimurti Squarre No.1-4 Jl. Kaliurang Km.10 Sardonoharjo, Ngaglik Sleman Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak tidaknya ditempat lain yang masih berada di Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman berwenang memeriksa dan mengadili, menjual satuan lingkungan perumahan atau lisiba yang belum menyelesaikan status ha katas tanahnya sebagaimana dimaksud pasal 137,  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :  ------------

  • Bahwa pada awalnya saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana  mengetahui  di  Pesona Prawirotaman Kav B3 Bangunjiwo Jln Salakan Bangunharjo Sewon Bantul Yogyakarta tersebut ada kavling yang akan dijual belikan melalui Medsos di IG . Koperasi Properti Today Indonesia.co.id.
  • Bahwa setelah saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana tertarik membaca IG . Koperasi Properti Today Indonesia.co.id te tersebut  , selanjutnya  saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana menghubungi  PANDU(Daftar Pencarian Saksi)  sebagai marketing pemasaran dengan nomor 081215654849 (lama) dan 081215747835 nomor telpon KOPERASI PROPERTI TODAY INDONESIA (KOPERASI  PROPERTY TODAY INDONESIA) .
  • Bahwa alamat kantor  KOPERASI  PROPERTY TODAY INDONESIA  adalah di ruko Trimurti no 04 Gentan , Sinduharjo Ngaglik Sleman Yogyakarta dan yang bertindak sebagai ketua/pimpinan   adalah diakui Terdakwa M RIDHWAN SABIQ SAPUTRA, KOPERASI PROPERTI TODAY INDONESIA bergerak dalam bidang jual beli property dan tanah kavling di Yogyakarta.
  • Bahwa saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana menghubungi  Muhammad Pandu Prabowo(Daftar Pencarian Saksi)   kemudian saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana menemui Muhammad Pandu Prabowo (Daftar Pencarian Saksi),  kemudian Muhammad Pandu Prabowo(Daftar Pencarian Saksi) dan Saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana.dan Saksi Feni Rushartati melakukan pengecekan di lokasi  Pesona Prawirotaman Kav B3 Bangunjiwo Jln Salakan Bangunharjo Sewon Bantul Yogyakarta, saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana dan Saksi Fenni Rushartati tertarik terhadap tanah kavling tersebut serta memberikan tanda jadi pembelian tanah kavling sebesar Rp 5.000.000,- (Lima juta rupiah).
  • Bahwa saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana dan Saksi Fenni Rushartati memberikan uang tanda jadi sebesar Rp Rp 5.000.000,- (Lima juta rupiah) karena melihat lokasinya dekat rumah, strategis , lokasi nyaman  masih didalam ring road  serta cara saksi membayar tanda jadi adalah, saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana di arahkan oleh Muhammad Pandu Prabowo (Daftar Pencarian Saksi) untuk mentrafer ke rekening  atas nama KOPERASI PROPERTI TODAY INDONESIA  di Norek BNI  8111116784.
  • Bahwa pada tanggal 27 Maret 2022  saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana bertemu dengan Terdakwa M RIDHWAN SABIQ SAPUTRA   yang mengaku sebagai pimpinan KOPERASI PROPERTI TODAY INDONESIA dan terjadi kesepakatan serta deal harga tanah kavling B3  dengan harga Sebesar Rp 768.000.000 ,- (tujuh ratus emam puluh delapan  juta rupiah) - (tidak  termasuk biaya Notaris, Pajak penjual dan pembeli).
  • Bahwa untuk Tanah kavling Pesona Prawirotaman Kav B3 Bangunjiwo Jln Salakan Bangunharjo Sewon Bantul Yogyakarta  saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana di perlihatkan foto kopi SHM atas nama Saksi NOVIA DWI TIRTASARI  bukan atas nama KOPERASI PROPERTI TODAY INDONESIA atau Terdakwa M RIDHWAN SABIQ SAPUTRA. .
  • Bahwa saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana Dan Saksi Fenni Rushartati melakukan pembayaran pembelian tanah kavling tersebut dengan TRANSFER melalui Rekening Mandiri saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana no 1370006080580 ke Nomor rekening KOPERASI PROPERTI TODAY INDONESIA dengan nomor rekening BNI ATAS NAMA KOPERASI PROPERTI TODAY INDONESIA nomor 8111116784, pemindahan buku rekening  ke rekening tujuan Bank Mandiri (over book)   tersebut  sebayak 3 lembar masing2 adalah sbb :
  • Uang sebesar Rp Rp 5.000.000,- (BOOKING FEE);  transfer melalui LIVIN MANDIRI
  • Uang sebesar Rp 500.000.000,-  Pembayaran Pertama jual beli kavling B3 melalui  transfer over book dari Bank Mandiri Saksi
  • Uang sebesar Rp 100.000.000,. Pembayaran kedua  jual beli kavling B3 melalui  transfer over book dari Bank Mandiri  saksi.
  • Bahwa setelah saksi memberikan booking fee sebesar Rp 5000.000., (lima juta rupiah ) seminggu kemudian saksi di hubungi oleh Muhammad Pandu Prabowo(Daftar Pencarian Saksi)  untuk datang ke kantor KOPERASI PROPERTI TODAY INDONESIA dengan maksut serta tujuan agar negosiasi harga  dengan pimpinannya yaitu Terdakwa M RIDHWAN SABIQ SAPUTRA , setelah terjadi deal harga, selanjutya saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana dan Saksi Fenni rushartati di suruh oleh Terdakwa M. Ridwan  Sabiq untuk mempelajari isi draf Perjanjian Pandahuluan tentang Pengikatan Jual beli  yang sudah disiapkan olehnya,  kemudian tanggal 5 April 2022 Saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana dan Saksi Fenni Rushartati dihubungi lagi untuk datang ke kantor KOPERASI PROPERTI TODAY INDONESIA untuk menanda tangai perjanjian tersebut, pada saat saksi menanda tangani  Perjanjian Pandahuluan tentang Pengikatan Jual beli  Saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana Dan Saksi Fenni Rushartati di janjikan akan di buatkan AJB dengan Notaris  di bulan desember 2022 s/d Januri 2023  .
  • Bahwa  Saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana dan Saksi Feni Rushartati selaku pembeli  tanah kavling Pesona Prawirotaman Kav B3 Bangunjiwo Jln Salakan Bangunharjo Sewon Bantul Yogyakarta   tersebut dengan pihak pengembang KOPERASI PROPERTI TODAY INDONESIA yang diakui milik Terdakwa M RIDHWAN SABIQ SAPUTRA  tersebut, belum pernah di buatkan PPJB . AKTA JUAL BELI  di Notaris / PPAT.
  • Bahwa Terdakwa M.Ridwan Sabiq Saputra setelah menerima pembayaran tanah kavling Pesona Prawirotaman Kav B3 Bangunjiwo Jalan Salakan Bangunharjo Sewon Bantul Yogyakarta dari Saksi Avoka Avoka Tertiasa Galantari Laksana dan Saksi Fenni Rushartati sebesar Rp.500.000.000,_(lima ratus juta rupiah) mengambil uang tersebut dengan cara memerintahkan Saksi Kharisma Yanti Rahma Putri untuk melakukan pemindahan buku kepada Miqdad (daftar Pencarian Saksi), selanjutnya Miqdat(Daftar Pencarian Saksi) diperintahkan Terdakwa M.Ridwan Sabiq Saputra untuk mencairkan uang tersebut dan membayar kepada Saksi Wardaya melalui Bank Mandiri an. Novia Dwi Tirtasari Norek 157000417561 untuk pembayaran uang muka kavling unit A1, A2, B2 dan B3 pada tanggal 8 April 2022, Terdakwa M. Ridwan Sabiq Saputra  mempergunakan uang tersebut untuk melakukan pembayaran yang bukan untuk pembuatan sertifikat atas tanah yang dibeli oleh saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana dan Saksi Fenni Rushartati yaitu hanya kavling Pesona Prawirotaman Kav B3 Bangunhjiwo Jalan Salakan Bangunharjo Sewon Bantul Yogyakarta, akan tetapi juga untuk melakukan pembayaran tanah Kavling atas nama pembeli lain.
  • Bahwa untuk uang pembayaran yang dilakukan saksi Avokka Tertiasa Galantari Laksana dan Saksi Fenni Rushartati sebesar Rp.100.000.000,00(seratus juta rupiah), Terdakwa M Ridwan Sabiq Saputra memerintahkan Saksi Kharisma Yanti Rahma Putri untuk melakukan pembayaran-pembayaran proyek lain yang tidak ada hubungannya dengan pembelian Pesona Prawirotaman Kav B3 Bangunjiwo Jalan Salakan Bangunharjo Sewon Bantul Yogyakarta yang dibeli oleh Saksi Avoka Galantari Laksana dan Saksi Fenni Rushartati. 
  • Bahwa Saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana dan Saksi Fenni Rushartati percaya kepada Terdakwa M.Sabiq Saputra karena Terdakwa M.Ridwan Sabiq Saputra mengaku sebagai ketua KOPERASI PROPERTI TODAY INDONESIA dan Norek pembayaran pembelian kavling tersebut menggunakan norek BNI 8111116784 atas nama KOPERASI PROPERTI TODAY INDONESIA. Dan Terdakwa M.Ridwan Sabiq Saputra mengatakan bahwa hak milik aman dan sudah berada dalam penguasaannya.
  • Bahwa Terdakwa M. Sabiq Saputra menggunakan Norek BNI 81111116784 atas nama KOPERASI PROPERTI TODAY INDONESIA tanpa seijin dan sepengetahuan Ketua Koperasi yaitu Saksi Hasib As”ad alias Gus Aqil.
  • Bahwa Terdakwa M Ridwan Sabiq Saputra pada waktu menawarkan kavling Pesona Prawirotaman Kav B3 Bangunjiwo Jalan Salakan Bangunharjo Sewon Bantul Yogyakarta tersebut kepada Saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana dan Saksi Fenni Rushartati tidak mengatakan kepada kedua Saksi bahwa tanah tersebut bukan milik Terdakwa M Ridwan Sabiq  Melainkan milik saksi Wardaya yang diatasnamakan anaknya yaitu Saksi Novia Dwi Tirtasari.
  •  Bahwa Terdakwa M Ridwan Sabiq Saputra dalam perjanjian yang dibuat dengan Saksi wardaya dan Novia Dwi Tirtasari tidak mempunyai hak untuk melakukan jual beli melainkan hanya memasarkan, tetapi Terdakwa M Ridwan Sabiq Saputra dalam hal ini melakukan jual beli langsung atas nama sendiri dengan Saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana dan Saksi Fenni Rushartati
  • Bahwa yang membuat yakin dan percaya Saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana dan Saksi Fenni Rushartati kepada Terdakwa M Ridwan Sabiq Saputra yang kemudian tertarik mau membeli tanah Kavling di Tanah kavling Pesona Prawirotaman Kav B3 Bangunjiwo Jln Salakan Bangunharjo Sewon Bantul Yogyakarta adalah dengan kata-kata  * SHM legal tidak bermasalah , sudah proses pemecahan sertifikat ,.  saksi jual tanah kavling ini yang lainya lebih mahal  . dan dijanjikan AJB ke NOTARIS SHM cepat jadi menjadi atas nama saksi bulan Desember 2022 S/D januari 2023”, .
  • Bahwa keterangan Saksi Didik Kurniawan dari pertanahan menyatakan bahwa tidak ada pengajuan balik nama atas nama Saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana  Tanah kavling Pesona Prawirotaman Kav B3 Bangunjiwo Jln Salakan Bangunharjo Sewon Bantul Yogyakarta ini ke Kantor Pertanahan Bantul..
  • Bahwa SHM pembelian tanah kavling di B3 Tanah kavling Pesona Prawirotaman Kav B3 Bangunjiwo Jln Salakan Bangunharjo Sewon Bantul Yogyakarta tersebut sampe sekarang belum ada, selanjutnya Terdakwa M RIDHWAN SABIQ SAPUTRA  sudah tidak dapat dihubungi  dan kantor KOPERASI PROPERTI TODAY INDONESIA  tutup dan sudah tidak beroperasi.         
  • Bahwa atas kejadian tersebut Saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 605.000.000,-(enam ratus lima juta rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut.

 ---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 154 Jo Pasal 137 UURI No.1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.---------

 

 

Sleman, 15 Desember 2025.

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

BAGAS PRADIKTA HARYANTO, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199201182018011001.

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
a> SLOT THAILAND SLOT GACOR SLOT GACOR JAV INDO SLOT GACOR SLOT GACOR SLOT GACOR SLOT GACOR SLOT MAXWIN SLOT PULSA SLOT QRIS https://www.dierenartsdemaere.be/ https://harianviral.blog/ https://infogacor2026.com/ https://tips-taxi338.online/ https://sob-andre.com/