| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jalan Parasamya No.16 Beran Tridadi Sleman 55511 Telp.(0274) 868535 Fax. (0274) 865572 Website: kejari-sleman.go.id, email:kejarisleman.tu@gmail.com
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-372/Slmn/Eoh.2/12/2025
I. IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama lengkap
|
:
|
MUHAMMAD RIDHWAN SABIQ SAPUTRA Bin MUCHIBUN YOS SAPUTRA (Alm)
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Sleman
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
33 Th/05 Februari 1991
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jln. Kaliurang Km 11 Gg Bias No.25 Rt 005 Rw 042 Ds. Sardonoharjo Ngaglik Sleman Yogyakarta.(Jln.Lingkar Sel Nulis 124 Rt 003 Rw 000 Tamantirto, Kasihan, Bantul, Yogyakarta)
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat
|
- P E N A H A N A N
- Tidak ditahan (dilakukan Penahanan di Perkara lain)
- D A K W A A N
PERTAMA :
-------- Bahwa terdakwa Muhammad Ridwan Sabiq Saputra pada Hari Selasa tanggal 15 Maret 2022 sekira pukul 13.22 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada sekitar bulan Maret 2022 bertempat di kantor KPTI(Koperasi Property Today Indonesia) Ruko Trimurti Squarre No.1-4 Jl. Kaliurang Km.10 Sardonoharjo, Ngaglik Sleman Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak tidaknya ditempat lain yang masih berada di Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohonganm menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------
- Bahwa pada awalnya saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana mengetahui di Pesona Prawirotaman Kav B3 Bangunjiwo Jln Salakan Bangunharjo Sewon Bantul Yogyakarta tersebut ada kavling yang akan dijual belikan melalui Medsos di IG . Koperasi Properti Today Indonesia.co.id.
- Bahwa setelah saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana tertarik membaca IG . Koperasi Properti Today Indonesia.co.id te tersebut , selanjutnya saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana menghubungi PANDU(Daftar Pencarian Saksi) sebagai marketing pemasaran dengan nomor 081215654849 (lama) dan 081215747835 nomor telpon KOPERASI PROPERTI TODAY INDONESIA (KOPERASI PROPERTY TODAY INDONESIA) .
- Bahwa alamat kantor KOPERASI PROPERTY TODAY INDONESIA adalah di ruko Trimurti no 04 Gentan , Sinduharjo Ngaglik Sleman Yogyakarta dan yang bertindak sebagai ketua/pimpinan adalah diakui Terdakwa M RIDHWAN SABIQ SAPUTRA, KOPERASI PROPERTI TODAY INDONESIA bergerak dalam bidang jual beli property dan tanah kavling di Yogyakarta.
- Bahwa saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana menghubungi Muhammad Pandu Prabowo(Daftar Pencarian Saksi) kemudian saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana menemui Muhammad Pandu Prabowo (Daftar Pencarian Saksi), kemudian Muhammad Pandu Prabowo(Daftar Pencarian Saksi) dan Saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana.dan Saksi Feni Rushartati melakukan pengecekan di lokasi Pesona Prawirotaman Kav B3 Bangunjiwo Jln Salakan Bangunharjo Sewon Bantul Yogyakarta, saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana dan Saksi Fenni Rushartati tertarik terhadap tanah kavling tersebut serta memberikan tanda jadi pembelian tanah kavling sebesar Rp 5.000.000,- (Lima juta rupiah).
- Bahwa saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana dan Saksi Fenni Rushartati memberikan uang tanda jadi sebesar Rp Rp 5.000.000,- (Lima juta rupiah) karena melihat lokasinya dekat rumah, strategis , lokasi nyaman masih didalam ring road serta cara saksi membayar tanda jadi adalah, saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana di arahkan oleh Muhammad Pandu Prabowo (Daftar Pencarian Saksi) untuk mentrafer ke rekening atas nama KOPERASI PROPERTI TODAY INDONESIA di Norek BNI 8111116784.
- Bahwa pada tanggal 27 Maret 2022 saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana bertemu dengan Terdakwa M RIDHWAN SABIQ SAPUTRA yang mengaku sebagai pimpinan KOPERASI PROPERTI TODAY INDONESIA dan terjadi kesepakatan serta deal harga tanah kavling B3 dengan harga Sebesar Rp 768.000.000 ,- (tujuh ratus emam puluh delapan juta rupiah) - (tidak termasuk biaya Notaris, Pajak penjual dan pembeli).
- Bahwa untuk Tanah kavling Pesona Prawirotaman Kav B3 Bangunjiwo Jln Salakan Bangunharjo Sewon Bantul Yogyakarta saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana di perlihatkan foto kopi SHM atas nama Saksi NOVIA DWI TIRTASARI bukan atas nama KOPERASI PROPERTI TODAY INDONESIA atau Terdakwa M RIDHWAN SABIQ SAPUTRA. .
- Bahwa saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana Dan Saksi Fenni Rushartati melakukan pembayaran pembelian tanah kavling tersebut dengan TRANSFER melalui Rekening Mandiri saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana no 1370006080580 ke Nomor rekening KOPERASI PROPERTI TODAY INDONESIA dengan nomor rekening BNI ATAS NAMA KOPERASI PROPERTI TODAY INDONESIA nomor 8111116784, pemindahan buku rekening ke rekening tujuan Bank Mandiri (over book) tersebut sebayak 3 lembar masing2 adalah sbb :
- Uang sebesar Rp Rp 5.000.000,- (BOOKING FEE); transfer melalui LIVIN MANDIRI
- Uang sebesar Rp 500.000.000,- Pembayaran Pertama jual beli kavling B3 melalui transfer over book dari Bank Mandiri Saksi
- Uang sebesar Rp 100.000.000,. Pembayaran kedua jual beli kavling B3 melalui transfer over book dari Bank Mandiri saksi.
- Bahwa setelah saksi memberikan booking fee sebesar Rp 5000.000., (lima juta rupiah ) seminggu kemudian saksi di hubungi oleh Muhammad Pandu Prabowo(Daftar Pencarian Saksi) untuk datang ke kantor KOPERASI PROPERTI TODAY INDONESIA dengan maksut serta tujuan agar negosiasi harga dengan pimpinannya yaitu Terdakwa M RIDHWAN SABIQ SAPUTRA , setelah terjadi deal harga, selanjutya saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana dan Saksi Fenni rushartati di suruh oleh Terdakwa M. Ridwan Sabiq untuk mempelajari isi draf Perjanjian Pandahuluan tentang Pengikatan Jual beli yang sudah disiapkan olehnya, kemudian tanggal 5 April 2022 Saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana dan Saksi Fenni Rushartati dihubungi lagi untuk datang ke kantor KOPERASI PROPERTI TODAY INDONESIA untuk menanda tangai perjanjian tersebut, pada saat saksi menanda tangani Perjanjian Pandahuluan tentang Pengikatan Jual beli Saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana Dan Saksi Fenni Rushartati di janjikan akan di buatkan AJB dengan Notaris di bulan desember 2022 s/d Januri 2023 .
- Bahwa Saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana dan Saksi Feni Rushartati selaku pembeli tanah kavling Pesona Prawirotaman Kav B3 Bangunjiwo Jln Salakan Bangunharjo Sewon Bantul Yogyakarta tersebut dengan pihak pengembang KOPERASI PROPERTI TODAY INDONESIA yang diakui milik Terdakwa M RIDHWAN SABIQ SAPUTRA tersebut, belum pernah di buatkan PPJB . AKTA JUAL BELI di Notaris / PPAT.
- Bahwa Terdakwa M.Ridwan Sabiq Saputra setelah menerima pembayaran tanah kavling Pesona Prawirotaman Kav B3 Bangunjiwo Jalan Salakan Bangunharjo Sewon Bantul Yogyakarta dari Saksi Avoka Avoka Tertiasa Galantari Laksana dan Saksi Fenni Rushartati sebesar Rp.500.000.000,_(lima ratus juta rupiah) mengambil uang tersebut dengan cara memerintahkan Saksi Kharisma Yanti Rahma Putri untuk melakukan pemindahan buku kepada Miqdad (daftar Pencarian Saksi), selanjutnya Miqdat(Daftar Pencarian Saksi) diperintahkan Terdakwa M.Ridwan Sabiq Saputra untuk mencairkan uang tersebut dan membayar kepada Saksi Wardaya melalui Bank Mandiri an. Novia Dwi Tirtasari Norek 157000417561 untuk pembayaran uang muka kavling unit A1, A2, B2 dan B3 pada tanggal 8 April 2022, Terdakwa M. Ridwan Sabiq Saputra mempergunakan uang tersebut untuk melakukan pembayaran yang bukan untuk pembuatan sertifikat atas tanah yang dibeli oleh saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana dan Saksi Fenni Rushartati yaitu hanya kavling Pesona Prawirotaman Kav B3 Bangunhjiwo Jalan Salakan Bangunharjo Sewon Bantul Yogyakarta, akan tetapi juga untuk melakukan pembayaran tanah Kavling atas nama pembeli lain.
- Bahwa untuk uang pembayaran yang dilakukan saksi Avokka Tertiasa Galantari Laksana dan Saksi Fenni Rushartati sebesar Rp.100.000.000,00(seratus juta rupiah), Terdakwa M Ridwan Sabiq Saputra memerintahkan Saksi Kharisma Yanti Rahma Putri untuk melakukan pembayaran-pembayaran proyek lain yang tidak ada hubungannya dengan pembelian Pesona Prawirotaman Kav B3 Bangunjiwo Jalan Salakan Bangunharjo Sewon Bantul Yogyakarta yang dibeli oleh Saksi Avoka Galantari Laksana dan Saksi Fenni Rushartati.
- Bahwa Saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana dan Saksi Fenni Rushartati percaya kepada Terdakwa M.Sabiq Saputra karena Terdakwa M.Ridwan Sabiq Saputra mengaku sebagai ketua KOPERASI PROPERTI TODAY INDONESIA dan Norek pembayaran pembelian kavling tersebut menggunakan norek BNI 8111116784 atas nama KOPERASI PROPERTI TODAY INDONESIA. Dan Terdakwa M.Ridwan Sabiq Saputra mengatakan bahwa hak milik aman dan sudah berada dalam penguasaannya.
- Bahwa Terdakwa M. Sabiq Saputra menggunakan Norek BNI 81111116784 atas nama KOPERASI PROPERTI TODAY INDONESIA tanpa seijin dan sepengetahuan Ketua Koperasi yaitu Saksi Hasib As”ad alias Gus Aqil.
- Bahwa Terdakwa M Ridwan Sabiq Saputra pada waktu menawarkan kavling Pesona Prawirotaman Kav B3 Bangunjiwo Jalan Salakan Bangunharjo Sewon Bantul Yogyakarta tersebut kepada Saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana dan Saksi Fenni Rushartati tidak mengatakan kepada kedua Saksi bahwa tanah tersebut bukan milik Terdakwa M Ridwan Sabiq Melainkan milik saksi Wardaya yang diatasnamakan anaknya yaitu Saksi Novia Dwi Tirtasari.
- Bahwa Terdakwa M Ridwan Sabiq Saputra dalam perjanjian yang dibuat dengan Saksi wardaya dan Novia Dwi Tirtasari tidak mempunyai hak untuk melakukan jual beli melainkan hanya memasarkan, tetapi Terdakwa M Ridwan Sabiq Saputra dalam hal ini melakukan jual beli langsung atas nama sendiri dengan Saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana dan Saksi Fenni Rushartati
- Bahwa yang membuat yakin dan percaya Saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana dan Saksi Fenni Rushartati kepada Terdakwa M Ridwan Sabiq Saputra yang kemudian tertarik mau membeli tanah Kavling di Tanah kavling Pesona Prawirotaman Kav B3 Bangunjiwo Jln Salakan Bangunharjo Sewon Bantul Yogyakarta adalah dengan kata-kata * SHM legal tidak bermasalah , sudah proses pemecahan sertifikat ,. saksi jual tanah kavling ini yang lainya lebih mahal . dan dijanjikan AJB ke NOTARIS SHM cepat jadi menjadi atas nama saksi bulan Desember 2022 S/D januari 2023”, .
- Bahwa keterangan Saksi Didik Kurniawan dari pertanahan menyatakan bahwa tidak ada pengajuan balik nama atas nama Saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana Tanah kavling Pesona Prawirotaman Kav B3 Bangunjiwo Jln Salakan Bangunharjo Sewon Bantul Yogyakarta ini ke Kantor Pertanahan Bantul..
- Bahwa SHM pembelian tanah kavling di B3 Tanah kavling Pesona Prawirotaman Kav B3 Bangunjiwo Jln Salakan Bangunharjo Sewon Bantul Yogyakarta tersebut sampe sekarang belum ada, selanjutnya Terdakwa M RIDHWAN SABIQ SAPUTRA sudah tidak dapat dihubungi dan kantor KOPERASI PROPERTI TODAY INDONESIA tutup dan sudah tidak beroperasi.
- Bahwa atas kejadian tersebut Saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 605.000.000,-(enam ratus lima juta rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut.
------------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 378 KUHP.----------------
ATAU
KEDUA
--------Bahwa terdakwa Muhammad Ridwan Sabiq Saputra pada Hari Selasa tanggal 15 Maret 2022 sekira pukul 13.22 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada sekitar bulan Maret 2022 bertempat di kantor KPTI(Koperasi Property Today Indonesia) Ruko Trimurti Squarre No.1-4 Jl. Kaliurang Km.10 Sardonoharjo, Ngaglik Sleman Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak tidaknya ditempat lain yang masih berada di Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------
- Bahwa pada awalnya saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana mengetahui di Pesona Prawirotaman Kav B3 Bangunjiwo Jln Salakan Bangunharjo Sewon Bantul Yogyakarta tersebut ada kavling yang akan dijual belikan melalui Medsos di IG . Koperasi Properti Today Indonesia.co.id.
- Bahwa setelah saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana tertarik membaca IG . Koperasi Properti Today Indonesia.co.id te tersebut , selanjutnya saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana menghubungi PANDU(Daftar Pencarian Saksi) sebagai marketing pemasaran dengan nomor 081215654849 (lama) dan 081215747835 nomor telpon KOPERASI PROPERTI TODAY INDONESIA (KOPERASI PROPERTY TODAY INDONESIA) .
- Bahwa alamat kantor KOPERASI PROPERTY TODAY INDONESIA adalah di ruko Trimurti no 04 Gentan , Sinduharjo Ngaglik Sleman Yogyakarta dan yang bertindak sebagai ketua/pimpinan adalah diakui Terdakwa M RIDHWAN SABIQ SAPUTRA, KOPERASI PROPERTI TODAY INDONESIA bergerak dalam bidang jual beli property dan tanah kavling di Yogyakarta.
- Bahwa saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana menghubungi Muhammad Pandu Prabowo(Daftar Pencarian Saksi) kemudian saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana menemui Muhammad Pandu Prabowo (Daftar Pencarian Saksi), kemudian Muhammad Pandu Prabowo(Daftar Pencarian Saksi) dan Saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana.dan Saksi Feni Rushartati melakukan pengecekan di lokasi Pesona Prawirotaman Kav B3 Bangunjiwo Jln Salakan Bangunharjo Sewon Bantul Yogyakarta, saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana dan Saksi Fenni Rushartati tertarik terhadap tanah kavling tersebut serta memberikan tanda jadi pembelian tanah kavling sebesar Rp 5.000.000,- (Lima juta rupiah).
- Bahwa saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana dan Saksi Fenni Rushartati memberikan uang tanda jadi sebesar Rp Rp 5.000.000,- (Lima juta rupiah) karena melihat lokasinya dekat rumah, strategis , lokasi nyaman masih didalam ring road serta cara saksi membayar tanda jadi adalah, saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana di arahkan oleh Muhammad Pandu Prabowo (Daftar Pencarian Saksi) untuk mentrafer ke rekening atas nama KOPERASI PROPERTI TODAY INDONESIA di Norek BNI 8111116784.
- Bahwa pada tanggal 27 Maret 2022 saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana bertemu dengan Terdakwa M RIDHWAN SABIQ SAPUTRA yang mengaku sebagai pimpinan KOPERASI PROPERTI TODAY INDONESIA dan terjadi kesepakatan serta deal harga tanah kavling B3 dengan harga Sebesar Rp 768.000.000 ,- (tujuh ratus emam puluh delapan juta rupiah) - (tidak termasuk biaya Notaris, Pajak penjual dan pembeli).
- Bahwa untuk Tanah kavling Pesona Prawirotaman Kav B3 Bangunjiwo Jln Salakan Bangunharjo Sewon Bantul Yogyakarta saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana di perlihatkan foto kopi SHM atas nama Saksi NOVIA DWI TIRTASARI bukan atas nama KOPERASI PROPERTI TODAY INDONESIA atau Terdakwa M RIDHWAN SABIQ SAPUTRA. .
- Bahwa saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana Dan Saksi Fenni Rushartati melakukan pembayaran pembelian tanah kavling tersebut dengan TRANSFER melalui Rekening Mandiri saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana no 1370006080580 ke Nomor rekening KOPERASI PROPERTI TODAY INDONESIA dengan nomor rekening BNI ATAS NAMA KOPERASI PROPERTI TODAY INDONESIA nomor 8111116784, pemindahan buku rekening ke rekening tujuan Bank Mandiri (over book) tersebut sebayak 3 lembar masing2 adalah sbb :
- Uang sebesar Rp Rp 5.000.000,- (BOOKING FEE); transfer melalui LIVIN MANDIRI
- Uang sebesar Rp 500.000.000,- Pembayaran Pertama jual beli kavling B3 melalui transfer over book dari Bank Mandiri Saksi
- Uang sebesar Rp 100.000.000,. Pembayaran kedua jual beli kavling B3 melalui transfer over book dari Bank Mandiri saksi.
- Bahwa setelah saksi memberikan booking fee sebesar Rp 5000.000., (lima juta rupiah ) seminggu kemudian saksi di hubungi oleh Muhammad Pandu Prabowo(Daftar Pencarian Saksi) untuk datang ke kantor KOPERASI PROPERTI TODAY INDONESIA dengan maksut serta tujuan agar negosiasi harga dengan pimpinannya yaitu Terdakwa M RIDHWAN SABIQ SAPUTRA , setelah terjadi deal harga, selanjutya saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana dan Saksi Fenni rushartati di suruh oleh Terdakwa M. Ridwan Sabiq untuk mempelajari isi draf Perjanjian Pandahuluan tentang Pengikatan Jual beli yang sudah disiapkan olehnya, kemudian tanggal 5 April 2022 Saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana dan Saksi Fenni Rushartati dihubungi lagi untuk datang ke kantor KOPERASI PROPERTI TODAY INDONESIA untuk menanda tangai perjanjian tersebut, pada saat saksi menanda tangani Perjanjian Pandahuluan tentang Pengikatan Jual beli Saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana Dan Saksi Fenni Rushartati di janjikan akan di buatkan AJB dengan Notaris di bulan desember 2022 s/d Januri 2023 .
- Bahwa Saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana dan Saksi Feni Rushartati selaku pembeli tanah kavling Pesona Prawirotaman Kav B3 Bangunjiwo Jln Salakan Bangunharjo Sewon Bantul Yogyakarta tersebut dengan pihak pengembang KOPERASI PROPERTI TODAY INDONESIA yang diakui milik Terdakwa M RIDHWAN SABIQ SAPUTRA tersebut, belum pernah di buatkan PPJB . AKTA JUAL BELI di Notaris / PPAT.
- Bahwa Terdakwa M.Ridwan Sabiq Saputra setelah menerima pembayaran tanah kavling Pesona Prawirotaman Kav B3 Bangunjiwo Jalan Salakan Bangunharjo Sewon Bantul Yogyakarta dari Saksi Avoka Avoka Tertiasa Galantari Laksana dan Saksi Fenni Rushartati sebesar Rp.500.000.000,_(lima ratus juta rupiah) mengambil uang tersebut dengan cara memerintahkan Saksi Kharisma Yanti Rahma Putri untuk melakukan pemindahan buku kepada Miqdad (daftar Pencarian Saksi), selanjutnya Miqdat(Daftar Pencarian Saksi) diperintahkan Terdakwa M.Ridwan Sabiq Saputra untuk mencairkan uang tersebut dan membayar kepada Saksi Wardaya melalui Bank Mandiri an. Novia Dwi Tirtasari Norek 157000417561 untuk pembayaran uang muka kavling unit A1, A2, B2 dan B3 pada tanggal 8 April 2022, Terdakwa M. Ridwan Sabiq Saputra mempergunakan uang tersebut untuk melakukan pembayaran yang bukan untuk pembuatan sertifikat atas tanah yang dibeli oleh saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana dan Saksi Fenni Rushartati yaitu hanya kavling Pesona Prawirotaman Kav B3 Bangunhjiwo Jalan Salakan Bangunharjo Sewon Bantul Yogyakarta, akan tetapi juga untuk melakukan pembayaran tanah Kavling atas nama pembeli lain.
- Bahwa untuk uang pembayaran yang dilakukan saksi Avokka Tertiasa Galantari Laksana dan Saksi Fenni Rushartati sebesar Rp.100.000.000,00(seratus juta rupiah), Terdakwa M Ridwan Sabiq Saputra memerintahkan Saksi Kharisma Yanti Rahma Putri untuk melakukan pembayaran-pembayaran proyek lain yang tidak ada hubungannya dengan pembelian Pesona Prawirotaman Kav B3 Bangunjiwo Jalan Salakan Bangunharjo Sewon Bantul Yogyakarta yang dibeli oleh Saksi Avoka Galantari Laksana dan Saksi Fenni Rushartati.
- Bahwa Saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana dan Saksi Fenni Rushartati percaya kepada Terdakwa M.Sabiq Saputra karena Terdakwa M.Ridwan Sabiq Saputra mengaku sebagai ketua KOPERASI PROPERTI TODAY INDONESIA dan Norek pembayaran pembelian kavling tersebut menggunakan norek BNI 8111116784 atas nama KOPERASI PROPERTI TODAY INDONESIA. Dan Terdakwa M.Ridwan Sabiq Saputra mengatakan bahwa hak milik aman dan sudah berada dalam penguasaannya.
- Bahwa Terdakwa M. Sabiq Saputra menggunakan Norek BNI 81111116784 atas nama KOPERASI PROPERTI TODAY INDONESIA tanpa seijin dan sepengetahuan Ketua Koperasi yaitu Saksi Hasib As”ad alias Gus Aqil.
- Bahwa Terdakwa M Ridwan Sabiq Saputra pada waktu menawarkan kavling Pesona Prawirotaman Kav B3 Bangunjiwo Jalan Salakan Bangunharjo Sewon Bantul Yogyakarta tersebut kepada Saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana dan Saksi Fenni Rushartati tidak mengatakan kepada kedua Saksi bahwa tanah tersebut bukan milik Terdakwa M Ridwan Sabiq Melainkan milik saksi Wardaya yang diatasnamakan anaknya yaitu Saksi Novia Dwi Tirtasari.
- Bahwa Terdakwa M Ridwan Sabiq Saputra dalam perjanjian yang dibuat dengan Saksi wardaya dan Novia Dwi Tirtasari tidak mempunyai hak untuk melakukan jual beli melainkan hanya memasarkan, tetapi Terdakwa M Ridwan Sabiq Saputra dalam hal ini melakukan jual beli langsung atas nama sendiri dengan Saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana dan Saksi Fenni Rushartati
- Bahwa yang membuat yakin dan percaya Saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana dan Saksi Fenni Rushartati kepada Terdakwa M Ridwan Sabiq Saputra yang kemudian tertarik mau membeli tanah Kavling di Tanah kavling Pesona Prawirotaman Kav B3 Bangunjiwo Jln Salakan Bangunharjo Sewon Bantul Yogyakarta adalah dengan kata-kata * SHM legal tidak bermasalah , sudah proses pemecahan sertifikat ,. saksi jual tanah kavling ini yang lainya lebih mahal . dan dijanjikan AJB ke NOTARIS SHM cepat jadi menjadi atas nama saksi bulan Desember 2022 S/D januari 2023”, .
- Bahwa keterangan Saksi Didik Kurniawan dari pertanahan menyatakan bahwa tidak ada pengajuan balik nama atas nama Saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana Tanah kavling Pesona Prawirotaman Kav B3 Bangunjiwo Jln Salakan Bangunharjo Sewon Bantul Yogyakarta ini ke Kantor Pertanahan Bantul..
- Bahwa SHM pembelian tanah kavling di B3 Tanah kavling Pesona Prawirotaman Kav B3 Bangunjiwo Jln Salakan Bangunharjo Sewon Bantul Yogyakarta tersebut sampe sekarang belum ada, selanjutnya Terdakwa M RIDHWAN SABIQ SAPUTRA sudah tidak dapat dihubungi dan kantor KOPERASI PROPERTI TODAY INDONESIA tutup dan sudah tidak beroperasi.
- Bahwa atas kejadian tersebut Saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 605.000.000,-(enam ratus lima juta rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut.
-------------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 372 KUHP.-----------------
ATAU
KETIGA
-------- Bahwa terdakwa Muhammad Ridwan Sabiq Saputra pada Hari Selasa tanggal 15 Maret 2022 sekira pukul 13.22 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada sekitar bulan Maret 2022 bertempat di kantor KPTI(Koperasi Property Today Indonesia) Ruko Trimurti Squarre No.1-4 Jl. Kaliurang Km.10 Sardonoharjo, Ngaglik Sleman Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak tidaknya ditempat lain yang masih berada di Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman berwenang memeriksa dan mengadili, menjual satuan lingkungan perumahan atau lisiba yang belum menyelesaikan status ha katas tanahnya sebagaimana dimaksud pasal 137, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------
- Bahwa pada awalnya saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana mengetahui di Pesona Prawirotaman Kav B3 Bangunjiwo Jln Salakan Bangunharjo Sewon Bantul Yogyakarta tersebut ada kavling yang akan dijual belikan melalui Medsos di IG . Koperasi Properti Today Indonesia.co.id.
- Bahwa setelah saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana tertarik membaca IG . Koperasi Properti Today Indonesia.co.id te tersebut , selanjutnya saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana menghubungi PANDU(Daftar Pencarian Saksi) sebagai marketing pemasaran dengan nomor 081215654849 (lama) dan 081215747835 nomor telpon KOPERASI PROPERTI TODAY INDONESIA (KOPERASI PROPERTY TODAY INDONESIA) .
- Bahwa alamat kantor KOPERASI PROPERTY TODAY INDONESIA adalah di ruko Trimurti no 04 Gentan , Sinduharjo Ngaglik Sleman Yogyakarta dan yang bertindak sebagai ketua/pimpinan adalah diakui Terdakwa M RIDHWAN SABIQ SAPUTRA, KOPERASI PROPERTI TODAY INDONESIA bergerak dalam bidang jual beli property dan tanah kavling di Yogyakarta.
- Bahwa saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana menghubungi Muhammad Pandu Prabowo(Daftar Pencarian Saksi) kemudian saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana menemui Muhammad Pandu Prabowo (Daftar Pencarian Saksi), kemudian Muhammad Pandu Prabowo(Daftar Pencarian Saksi) dan Saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana.dan Saksi Feni Rushartati melakukan pengecekan di lokasi Pesona Prawirotaman Kav B3 Bangunjiwo Jln Salakan Bangunharjo Sewon Bantul Yogyakarta, saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana dan Saksi Fenni Rushartati tertarik terhadap tanah kavling tersebut serta memberikan tanda jadi pembelian tanah kavling sebesar Rp 5.000.000,- (Lima juta rupiah).
- Bahwa saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana dan Saksi Fenni Rushartati memberikan uang tanda jadi sebesar Rp Rp 5.000.000,- (Lima juta rupiah) karena melihat lokasinya dekat rumah, strategis , lokasi nyaman masih didalam ring road serta cara saksi membayar tanda jadi adalah, saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana di arahkan oleh Muhammad Pandu Prabowo (Daftar Pencarian Saksi) untuk mentrafer ke rekening atas nama KOPERASI PROPERTI TODAY INDONESIA di Norek BNI 8111116784.
- Bahwa pada tanggal 27 Maret 2022 saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana bertemu dengan Terdakwa M RIDHWAN SABIQ SAPUTRA yang mengaku sebagai pimpinan KOPERASI PROPERTI TODAY INDONESIA dan terjadi kesepakatan serta deal harga tanah kavling B3 dengan harga Sebesar Rp 768.000.000 ,- (tujuh ratus emam puluh delapan juta rupiah) - (tidak termasuk biaya Notaris, Pajak penjual dan pembeli).
- Bahwa untuk Tanah kavling Pesona Prawirotaman Kav B3 Bangunjiwo Jln Salakan Bangunharjo Sewon Bantul Yogyakarta saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana di perlihatkan foto kopi SHM atas nama Saksi NOVIA DWI TIRTASARI bukan atas nama KOPERASI PROPERTI TODAY INDONESIA atau Terdakwa M RIDHWAN SABIQ SAPUTRA. .
- Bahwa saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana Dan Saksi Fenni Rushartati melakukan pembayaran pembelian tanah kavling tersebut dengan TRANSFER melalui Rekening Mandiri saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana no 1370006080580 ke Nomor rekening KOPERASI PROPERTI TODAY INDONESIA dengan nomor rekening BNI ATAS NAMA KOPERASI PROPERTI TODAY INDONESIA nomor 8111116784, pemindahan buku rekening ke rekening tujuan Bank Mandiri (over book) tersebut sebayak 3 lembar masing2 adalah sbb :
- Uang sebesar Rp Rp 5.000.000,- (BOOKING FEE); transfer melalui LIVIN MANDIRI
- Uang sebesar Rp 500.000.000,- Pembayaran Pertama jual beli kavling B3 melalui transfer over book dari Bank Mandiri Saksi
- Uang sebesar Rp 100.000.000,. Pembayaran kedua jual beli kavling B3 melalui transfer over book dari Bank Mandiri saksi.
- Bahwa setelah saksi memberikan booking fee sebesar Rp 5000.000., (lima juta rupiah ) seminggu kemudian saksi di hubungi oleh Muhammad Pandu Prabowo(Daftar Pencarian Saksi) untuk datang ke kantor KOPERASI PROPERTI TODAY INDONESIA dengan maksut serta tujuan agar negosiasi harga dengan pimpinannya yaitu Terdakwa M RIDHWAN SABIQ SAPUTRA , setelah terjadi deal harga, selanjutya saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana dan Saksi Fenni rushartati di suruh oleh Terdakwa M. Ridwan Sabiq untuk mempelajari isi draf Perjanjian Pandahuluan tentang Pengikatan Jual beli yang sudah disiapkan olehnya, kemudian tanggal 5 April 2022 Saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana dan Saksi Fenni Rushartati dihubungi lagi untuk datang ke kantor KOPERASI PROPERTI TODAY INDONESIA untuk menanda tangai perjanjian tersebut, pada saat saksi menanda tangani Perjanjian Pandahuluan tentang Pengikatan Jual beli Saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana Dan Saksi Fenni Rushartati di janjikan akan di buatkan AJB dengan Notaris di bulan desember 2022 s/d Januri 2023 .
- Bahwa Saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana dan Saksi Feni Rushartati selaku pembeli tanah kavling Pesona Prawirotaman Kav B3 Bangunjiwo Jln Salakan Bangunharjo Sewon Bantul Yogyakarta tersebut dengan pihak pengembang KOPERASI PROPERTI TODAY INDONESIA yang diakui milik Terdakwa M RIDHWAN SABIQ SAPUTRA tersebut, belum pernah di buatkan PPJB . AKTA JUAL BELI di Notaris / PPAT.
- Bahwa Terdakwa M.Ridwan Sabiq Saputra setelah menerima pembayaran tanah kavling Pesona Prawirotaman Kav B3 Bangunjiwo Jalan Salakan Bangunharjo Sewon Bantul Yogyakarta dari Saksi Avoka Avoka Tertiasa Galantari Laksana dan Saksi Fenni Rushartati sebesar Rp.500.000.000,_(lima ratus juta rupiah) mengambil uang tersebut dengan cara memerintahkan Saksi Kharisma Yanti Rahma Putri untuk melakukan pemindahan buku kepada Miqdad (daftar Pencarian Saksi), selanjutnya Miqdat(Daftar Pencarian Saksi) diperintahkan Terdakwa M.Ridwan Sabiq Saputra untuk mencairkan uang tersebut dan membayar kepada Saksi Wardaya melalui Bank Mandiri an. Novia Dwi Tirtasari Norek 157000417561 untuk pembayaran uang muka kavling unit A1, A2, B2 dan B3 pada tanggal 8 April 2022, Terdakwa M. Ridwan Sabiq Saputra mempergunakan uang tersebut untuk melakukan pembayaran yang bukan untuk pembuatan sertifikat atas tanah yang dibeli oleh saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana dan Saksi Fenni Rushartati yaitu hanya kavling Pesona Prawirotaman Kav B3 Bangunhjiwo Jalan Salakan Bangunharjo Sewon Bantul Yogyakarta, akan tetapi juga untuk melakukan pembayaran tanah Kavling atas nama pembeli lain.
- Bahwa untuk uang pembayaran yang dilakukan saksi Avokka Tertiasa Galantari Laksana dan Saksi Fenni Rushartati sebesar Rp.100.000.000,00(seratus juta rupiah), Terdakwa M Ridwan Sabiq Saputra memerintahkan Saksi Kharisma Yanti Rahma Putri untuk melakukan pembayaran-pembayaran proyek lain yang tidak ada hubungannya dengan pembelian Pesona Prawirotaman Kav B3 Bangunjiwo Jalan Salakan Bangunharjo Sewon Bantul Yogyakarta yang dibeli oleh Saksi Avoka Galantari Laksana dan Saksi Fenni Rushartati.
- Bahwa Saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana dan Saksi Fenni Rushartati percaya kepada Terdakwa M.Sabiq Saputra karena Terdakwa M.Ridwan Sabiq Saputra mengaku sebagai ketua KOPERASI PROPERTI TODAY INDONESIA dan Norek pembayaran pembelian kavling tersebut menggunakan norek BNI 8111116784 atas nama KOPERASI PROPERTI TODAY INDONESIA. Dan Terdakwa M.Ridwan Sabiq Saputra mengatakan bahwa hak milik aman dan sudah berada dalam penguasaannya.
- Bahwa Terdakwa M. Sabiq Saputra menggunakan Norek BNI 81111116784 atas nama KOPERASI PROPERTI TODAY INDONESIA tanpa seijin dan sepengetahuan Ketua Koperasi yaitu Saksi Hasib As”ad alias Gus Aqil.
- Bahwa Terdakwa M Ridwan Sabiq Saputra pada waktu menawarkan kavling Pesona Prawirotaman Kav B3 Bangunjiwo Jalan Salakan Bangunharjo Sewon Bantul Yogyakarta tersebut kepada Saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana dan Saksi Fenni Rushartati tidak mengatakan kepada kedua Saksi bahwa tanah tersebut bukan milik Terdakwa M Ridwan Sabiq Melainkan milik saksi Wardaya yang diatasnamakan anaknya yaitu Saksi Novia Dwi Tirtasari.
- Bahwa Terdakwa M Ridwan Sabiq Saputra dalam perjanjian yang dibuat dengan Saksi wardaya dan Novia Dwi Tirtasari tidak mempunyai hak untuk melakukan jual beli melainkan hanya memasarkan, tetapi Terdakwa M Ridwan Sabiq Saputra dalam hal ini melakukan jual beli langsung atas nama sendiri dengan Saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana dan Saksi Fenni Rushartati
- Bahwa yang membuat yakin dan percaya Saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana dan Saksi Fenni Rushartati kepada Terdakwa M Ridwan Sabiq Saputra yang kemudian tertarik mau membeli tanah Kavling di Tanah kavling Pesona Prawirotaman Kav B3 Bangunjiwo Jln Salakan Bangunharjo Sewon Bantul Yogyakarta adalah dengan kata-kata * SHM legal tidak bermasalah , sudah proses pemecahan sertifikat ,. saksi jual tanah kavling ini yang lainya lebih mahal . dan dijanjikan AJB ke NOTARIS SHM cepat jadi menjadi atas nama saksi bulan Desember 2022 S/D januari 2023”, .
- Bahwa keterangan Saksi Didik Kurniawan dari pertanahan menyatakan bahwa tidak ada pengajuan balik nama atas nama Saksi Avoka Tertiasa Galantari Laksana Tanah kavling Pesona Prawirotaman Kav B3 Bangunjiwo Jln Salakan Bangunharjo Sewon Bantul Yogyakarta ini ke Kantor Pertanahan Bantul..
- Bahwa SHM pembelian tanah kavling di B3 Tanah kavling Pesona Prawirotaman Kav B3 Bangunjiwo Jln Salakan Bangunharjo Sewon Bantul Yogyakarta tersebut sampe sekarang belum ada, selanjutnya Terdakwa M RIDHWAN SABIQ SAPUTRA sudah tidak dapat dihubungi dan kantor KOPERASI PROPERTI TODAY INDONESIA tutup dan sudah tidak beroperasi.
- Bahwa atas kejadian tersebut Saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 605.000.000,-(enam ratus lima juta rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut.
---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 154 Jo Pasal 137 UURI No.1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.---------
|
Sleman, 15 Desember 2025.
JAKSA PENUNTUT UMUM,
BAGAS PRADIKTA HARYANTO, S.H.
Ajun Jaksa NIP.199201182018011001.
|
|
|
|