Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan bahwa almh. ISMINAH telah meninggal dunia di Sleman pada tanggal 12 Juli 1978 karena sakit, sebagaimana dalam Surat Kematian No: 30/100/IV/2025 yang dikeluarkan oleh Lurah Kalurahan Tamanmartani tertanggal 23 April 2025;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan Penetapan Kematian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman untuk dapat mencatatkan adanya Penetapan Kematian tersebut;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon pertimbangan dan keadilan guna kepentingan hukum Para Pemohon. |