| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya No.6 Beran Lor Tridadi Sleman Kecamatan Sleman Kabupaten Sleman Provinsi DIY
Telp (0274) 868535
Website : www.kejari-sleman.go.id email : kejarislemantu@gmail.com
|

|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
SP Form-08
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-13/Slmn/Enz.2/01/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
|
Nama lengkap
|
:
|
MISLAM alias MISLAM Bin ARJO SUMADI (Alm)
|
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Sleman
|
|
|
Umur / Tgl. Lahir
|
:
|
28 Tahun/ 27 Februari 1997
|
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Alamat KTP
|
:
|
Turgo RT.003/RW.002, Purwobinangun, Pakem, Sleman, Yogyakarta.
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
|
|
B.
|
PENAHANAN :
-
|
Riwayat Penangkapan Terdakwa
|
|
|
|
|
Ditangkap Oleh Penyidik
|
:
|
13 Oktober 2025 s/d 14 Oktober 2025
|
-
|
Riwayat Penahanan
|
|
|
|
|
2.1 Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
14 Oktober 2025 s/d 02 November 2025
|
|
|
2.2 Perpanjangan Penahanan Oleh
Penuntut Umum
|
:
|
03 November 2025 s/d 13 Desember 2025
|
|
|
2.3 Perpanjangan Penahanan Oleh
Ketua Pengadilan Negeri Sleman ke-1
|
:
|
13 Desember 2025 s/d 11 januari 2026
|
|
|
2.4 Perpanjangan Penahanan Oleh
Ketua Pengadilan Negeri Sleman ke-2
|
:
|
11 januari 2026 s/d 10 Februari 2026
|
|
|
2.5 Penahanan Penuntut Umum
|
:
|
19 Januari 2026 s/d 07 Februari 2026
|
|
C. DAKWAAN :
-----------Bahwa terdakwa MISLAM alias MISLAM Bin ARJO SUMADI (Alm) pada hari Minggu Tanggal 12 Oktober 2025 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Gimberaan, Merdikorejo, Tempel, Sleman, Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, yaitu Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 Wib, saksi SIGIT RIYANTO Als BENDOL (dilakukan penuntutan berkas acara terpisah), datang kerumah terdakwa MISLAM alias MISLAM Bin ARJO SUMADI (Alm) yang menawarkan pil Trihexyphenidyl kepada Terdakwa, selanjutnya terdakwa membeli sebanyak 100 butir pil Trihexyphenidyl dengan harga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian pada pukul 21.00 Wib terdakwa menjual kepada Sdr. AGUS (DPO) sebanyak 80 butir dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) di Gimberaan, Merdikorejo, Tempel, Sleman, Yogyakarta.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekitar pukul 15.30 Wib, saksi SIGIT RIYANTO Als BENDOL (dilakukan penuntutan berkas acara terpisah) datang kembali kerumah terdakwa dan menawarkan kepada terdakwa pil Trihexyphenidyl, selanjutnya terdakwa membeli kembali pil Trihexyphenidyl kepada saksi SIGIT RIYANTO Als BENDOL sebanyak 100 butir pil Trihexyphenidyl dengan harga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya pada pukul 20.00 Wib di Gimberaan, Merdikorejo, Tempel, Sleman, Yogyakarta, terdakwa menjual kepada Sdr. AGUS (DPO) sebanyak 50 butir pil Trihexyphenidyl dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada pukul 21.00 Wib terdakwa menjual kembali kepada Saksi APRI JUNANTO Als APRI sebanyak 10 (sepuluh) butir pil Trihexyphenidyl dengan harga Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat Dan Makanan di Yogyakarta Nomor LHU.105.K.05.17.25.0069 tanggal 15 Oktober 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Niken Kencono Prabaningdyah dengan Kesimpulan : Sampel mengandung Trihexyphenidyl. Trihexyphenidyl termasuk obat keras yang masuk golongan Obat-Obat Tertentu (OTT) yang sering disalahgunakan (Per Ka Badan POM RI. No. 10 tahun 2019).
- Bahwa terdakwa MISLAM alias MISLAM Bin ARJO SUMADI (Alm) tidak ada ijin dari yang berwenang dalam memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 ( mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan dan/atau sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu).
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. Lampiran I nomor urut 181 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ---------------
|
Sleman, 22 Januari 2026
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
BAGAS PRADIKTA HARYANTO, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 199201182018011001
|
|