| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 86/Pid.Sus/2026/PN Smn | HANIFAH, S.H | AHMAD NUR HIDAYAT Alias DAYAT Bin SURAJIMAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Mar. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
| Nomor Perkara | 86/Pid.Sus/2026/PN Smn | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Mar. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1413/M.4.11/Enz.2/03/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI D.I YOGYAKARTAKEJAKSAAN NEGERI SLEMAN Jl. Parasamya No.6, Beran Lor, Tridadi, Kec. Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55511
“ Demi Keadilan dan Kebenaran P - 29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ” SURAT DAKWAANNOMOR : REG. PERKARA PDM - 32/SLMN/Enz.2/02/2026
Nama lengkap : AHMAD NUR HIDAYAT Alias DAYAT Bin SURAJIMAN Nomor Identitas : 3404142602010003 Tempat lahir : Sleman Umur / tanggal lahir : 24 tahun / 26 Februari 2001 Jenis kelamin : Laki - laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Tegal Domban RT.001 RW. 025 Margorejo Tempel Sleman A g a m a : Islam Pekerjaan : Pelajar / Mahasiswa / Wiraswasta Pendidikan : SMP.
- PENYIDIK : Terdakwa ditangkap pada tanggal 02 Desember 2025 Terdakwa ditahan RUTAN, sejak tanggal 03 Desember 2025 sampai dengan tanggal 22 Desember 2025. Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi D.I Yogyakarta selaku Penuntut Umum, sejak tanggal 23 Desember 2025 sampai dengan tanggal 31 Januari 2026 Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sleman, sejak tanggal 01 Februari 2026 sampai dengan tanggal 02 Maret 2026. - PENUNTUT UMUM : Terdakwa ditahan RUTAN, sejak tanggal 19 Februari 2026 sampai dengan 10 Maret 2026.
PERTAMA : Bahwa terdakwa AHMAD NUR HIDAYAT Alias DAYAT Bin SURAJIMAN (yang selanjutnya disebut ” terdakwa”) pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sampai dengan hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2025 bertempat di Tegal Domban RT.001 RW. 025 Margorejo Tempel Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa menghubungi saksi Wisnu Pradipta (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan mengirimkan pesan Instagram melalui akun terdakwa dayyyyyy-4536_ ke saksi Wisnu Pradipta dengan akun wisnupradipta10 dengan isi pesan “ inpo inpo “, lalu dijawab oleh saksi Wisnu Pradipta “ iki ono tester “. Selanjutnya terdakwa mendapatkan kiriman maps dan dalam hal ini terdakwa tidak ada membayar karena hanya diberikan secara gratis oleh saksi Wisnu Pradipta. Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB sepulang bekerja, terdakwa pergi menuju tempat dimana paket tembakau sintetis pemberian saksi Wisnu Pradipta ditempatkan sesuai maps yakni di Tegal Sumberejo Tempel Sleman, di dalam pot. Terdakwa pergi ke tempat tersebut dengan menggunakan sepeda motor Supra FIT warna hitam dengan plat nomor AB 3385 IZ dan langsung berhasil menemukan. Kemudian terdakwa pulang ke rumahnya yang beralamat di Tegal Domban RT.001 RW. 025 Margorejo Tempel Sleman. Sesampainya di rumah, terdakwa langsung membuka paket tembakau sintetis 1,5 (satu koma lima) gram dan membuat 2 (dua) batang berbentuk rokok dengan cara mencampurkan sedikit tembakau sintetis dengan tembakau rokok 76 kretek. Selanjutnya terdakwa membakar batang berbentuk rokok yang berisi tembakau sintetis tersebut dengan korek api dan kemudian terdakwa menghisapnya seperti orang merokok hingga tersisa puntung. Bahwa sekira pukul 18.00 WIB terdakwa kembali membuat 2 (dua) batang lagi berbentuk rokok dengan cara yang sama yakni memcampur sedikit tembakau sintetis dengan tembakau rokok 76 kretek dan membakarnya dengan korek api, kemudian menghisapnya seperti orang merokok hingga tersisa puntung. Sekira pukul 21.00 WIB terdakwa kembali membuat 2 (dua) batang lagi berbentuk rokok dengan campuran tembakau sintetis dan tembakau rokok 76 kretek, selanjutnya terdakwa menghisapnya seperti orang merokok hingga tersisa puntung. Sekira pukul 23.00 WIB terdakwa kembali membuat 2 (dua) batang lagi dengan mencampur tembakau sintetis dengan tembakau rokok 76 kretek, kemudian membakar dan menghisapnya seperti orang merokok hingga tersisa puntung. Bahwa pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2025 sekira pukul 00.45 WIB di Tegal Domban RT.001 RW.025 Margorejo Tempel Sleman, terdakwa ditangkap oleh Anggota Polisi dari Polda DIY dan dalam penangkapan tersebut ditemukan adanya barang – barang yang terkait dengan Narkotika Golongan I, diantaranya :
Bahwa terhadap barang berupa 6 (enam) puntung bekas diduga tembakau sintetis tersebut, dilakukan pengujian laboratorium dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah No. LAB : 3825/NNF/2025, tanggal 02 Desember 2025, dengan kesimpulan bahwa BB – 9711/2025/NNF berupa irisan daun dalam puntung rokok diatas adalah mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) No Urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI No. 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Golongan Narkotika dalam Lampiran UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika. Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I berupa tembakau sintetis tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang. Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. ATAU KEDUA : Bahwa terdakwa AHMAD NUR HIDAYAT Alias DAYAT Bin SURAJIMAN (yang selanjutnya disebut ” terdakwa”) pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sampai dengan hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2025 bertempat di Tegal Domban RT.001 RW. 025 Margorejo Tempel Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, melakukan perbuatan penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa diberi secara gratis oleh saksi Wisnu Pradipta (dilakukan penuntutan secara terpisah) berupa paket tembakau sintetis. Sepulang dari tempat bekerja, terdakwa pergi menuju tempat dimana paket tembakau sintetis pemberian saksi Wisnu Pradipta tersebut ditempatkan sesuai maps yakni di Tegal Sumberejo Tempel Sleman, di dalam pot. Terdakwa pergi ke tempat tersebut dengan menggunakan sepeda motor Supra FIT warna hitam dengan plat nomor AB 3385 IZ dan langsung berhasil menemukan. Kemudian terdakwa pulang ke rumahnya yang beralamat di Tegal Domban RT.001 RW. 025 Margorejo Tempel Sleman. Sesampainya di rumah, terdakwa langsung membuka paket tembakau sintetis 1,5 (satu koma lima) gram dan membuat 2 (dua) batang berbentuk rokok dengan cara mencampurkan sedikit tembakau sintetis dengan tembakau rokok 76 kretek. Selanjutnya terdakwa membakar batang berbentuk rokok yang berisi tembakau sintetis tersebut dengan korek api dan kemudian terdakwa menghisapnya seperti orang merokok hingga tersisa puntung. Bahwa sekira pukul 18.00 WIB terdakwa kembali membuat 2 (dua) batang lagi berbentuk rokok dengan cara yang sama yakni memcampur sedikit tembakau sintetis dengan tembakau rokok 76 kretek dan membakarnya dengan korek api, kemudian menghisapnya seperti orang merokok hingga tersisa puntung. Sekira pukul 21.00 WIB terdakwa kembali membuat 2 (dua) batang lagi berbentuk rokok dengan campuran tembakau sintetis dan tembakau rokok 76 kretek, selanjutnya terdakwa menghisapnya seperti orang merokok hingga tersisa puntung. Sekira pukul 23.00 WIB terdakwa kembali membuat 2 (dua) batang lagi dengan mencampur tembakau sintetis dengan tembakau rokok 76 kretek, kemudian membakar dan menghisapnya seperti orang merokok hingga tersisa puntung. Bahwa pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2025 sekira pukul 00.45 WIB di Tegal Domban RT.001 RW.025 Margorejo Tempel Sleman, terdakwa ditangkap oleh Anggota Polisi dari Polda DIY dan dalam penangkapan tersebut ditemukan adanya barang – barang yang terkait dengan Narkotika Golongan I, diantaranya :
Bahwa terhadap barang berupa 6 (enam) puntung bekas diduga tembakau sintetis tersebut, dilakukan pengujian laboratorium dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah No. LAB : 3825/NNF/2025, tanggal 02 Desember 2025, dengan kesimpulan bahwa BB – 9711/2025/NNF berupa irisan daun dalam puntung rokok diatas adalah mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) No Urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI No. 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Golongan Narkotika dalam Lampiran UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika. Bahwa terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I berupa tembakau sintetis dengan cara menghisapnya untuk diri sendiri tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang. Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Sleman, 05 Maret 2026 JAKSA PENUNTUT UMUM
HANIFAH, S.H. JAKSA MUDA
|
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |




