| Petitum |
DALAM PROVISI
- Menerima dan mengabulkan gugatan provisi yang diajukan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT II melakukan blokir atas Sertipikat Hak Milik Nomor 08381, NIB 13040405.10154, Kalurahan Sendangrejo atas nama La Ode Rusmin luas 112 m2 telah dibebani Hak Tanggungan 07485/2025;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT III untuk melakukan pembekuan sementara dana di rekening Bank Mandiri Nomor 1370019683917 atas nama PT. Ndalem Artha Mulia;
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III untuk patuh dan tunduk terhadap Putusan Provisi dalam perkara ini.
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PENGGUGAT merupakan pembeli yang beritikad baik, sehingga harus mendapatkan perlindungan hukum;
- Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 002/GP6/XII/2023 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I tanggal 28 Desember 2023;
- Menyatakan bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 002/GP6/XII/2023 tersebut adalah sah sebagai Jual Beli yang lunas/setara dengan Akta Jual Beli (AJB) karena pembayaran telah dilakukan lunas dan objek telah dikuasai secara fisik oleh PENGGUGAT;
- Menyatakan sah dan lunas pembayaran yang dilakukan PENGGUGAT kepada TERGUGAT I melalui rekening Bank Mandiri Nomor 1370019683917 atas nama PT. Ndalem Artha Mulia milik TERGUGAT II;
- Menghukum TERGUGAT I untuk melakukan penandatanganan AJB dihadapan PPAT, atau apabila TERGUGAT I tidak bersedia, maka putusan ini berlaku sebagai akta jual beli yang sah;
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT I untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik Nomor 08381 atas nama La Ode Rusmin yang terletak di Sendangrejo kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan bahwa Hak Tanggungan Peringkat I sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Tanggungan No. 07485/2025 tertanggal 16 Desember 2025 yang dibebankan di atas Sertipikat Hak Milik Nomor 08381 atas nama La Ode Rusmin yang terletak di Sendangrejo adalah hapus/hapus menurut hukum;
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT II untuk mencoret/membersihkan catatan Hak Tanggungan No. 07485/2025 tertanggal 16 Desember 2025 (Roya) pada buku tanah dan Sertipikat Hak Milik Nomor 08381 atas nama La Ode Rusmin;
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT II melakukan blokir atas Sertipikat Hak Milik Nomor 08381, NIB 13040405.10154, Kalurahan Sendangrejo atas nama La Ode Rusmin luas 112 m2 telah dibebani Hak Tanggungan 07485/2025;
- Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk patuh terhadap Putusan dalam perkara ini;
- Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara A quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |