Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
147/Pdt.G/2026/PN Smn Woko Amboro 1.La Ode Rusmin
2.PT Ndalem Artha Mulia
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 147/Pdt.G/2026/PN Smn
Tanggal Surat Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Woko Amboro
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1La Ode Rusmin
2PT Ndalem Artha Mulia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Dana Hidayatullah
2Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman
3Sri Peny Nugrohowati, S.H.
4PT Bank Mandiri (persero) Tbk
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan provisi yang diajukan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT II melakukan blokir atas Sertipikat Hak Milik Nomor 08381, NIB 13040405.10154, Kalurahan Sendangrejo atas nama La Ode Rusmin luas 112 m2 telah dibebani Hak Tanggungan 07485/2025;

 

  1. Memerintahkan TURUT TERGUGAT III untuk melakukan pembekuan sementara dana di rekening Bank Mandiri Nomor 1370019683917 atas nama PT. Ndalem Artha Mulia;

 

  1. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III untuk patuh dan tunduk terhadap Putusan Provisi dalam perkara ini.

 

 

 

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan PENGGUGAT merupakan pembeli yang beritikad baik, sehingga harus mendapatkan perlindungan hukum;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 002/GP6/XII/2023 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I tanggal 28 Desember 2023;

 

  1. Menyatakan bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 002/GP6/XII/2023 tersebut adalah sah sebagai Jual Beli yang lunas/setara dengan Akta Jual Beli (AJB) karena pembayaran telah dilakukan lunas dan objek telah dikuasai secara fisik oleh PENGGUGAT;

 

  1. Menyatakan sah dan lunas pembayaran yang dilakukan PENGGUGAT kepada TERGUGAT I melalui rekening Bank Mandiri Nomor 1370019683917 atas nama PT. Ndalem Artha Mulia milik TERGUGAT II;

 

  1. Menghukum TERGUGAT I untuk melakukan penandatanganan AJB dihadapan PPAT, atau apabila TERGUGAT I tidak bersedia, maka putusan ini berlaku sebagai akta jual beli yang sah;

 

  1. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT I untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik Nomor 08381 atas nama La Ode Rusmin yang terletak di Sendangrejo kepada PENGGUGAT;

 

  1. Menyatakan bahwa Hak Tanggungan Peringkat I sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Tanggungan No. 07485/2025 tertanggal 16 Desember 2025 yang dibebankan di atas Sertipikat Hak Milik Nomor 08381 atas nama La Ode Rusmin yang terletak di Sendangrejo adalah hapus/hapus menurut hukum;
  2. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT II untuk mencoret/membersihkan catatan Hak Tanggungan No. 07485/2025 tertanggal 16 Desember 2025 (Roya) pada buku tanah dan Sertipikat Hak Milik Nomor 08381 atas nama La Ode Rusmin;

 

  1. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT II melakukan blokir atas Sertipikat Hak Milik Nomor 08381, NIB 13040405.10154, Kalurahan Sendangrejo atas nama La Ode Rusmin luas 112 m2 telah dibebani Hak Tanggungan 07485/2025;

 

  1. Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk patuh terhadap Putusan dalam perkara ini;

 

  1. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

SUBSIDAIR

 

Apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara A quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak