Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
329/Pdt.P/2026/PN Smn JOKO WASITO Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 329/Pdt.P/2026/PN Smn
Tanggal Surat Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JOKO WASITO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan sah ganti/perubahan tanggal lahir  dan nama orang tua Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon yang semula tertulis tanggal 10 November 1972 dan nama orang tua yang semula tertulis Mudjito Hadiwiguno dan Kartoadigoeno sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 317/Dis/2008 yang dikeluarkan oleh Kepala Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman tertanggal 13 Maret 2008, menjadi tanggal 10 Oktober 1972 dan nama orang tua Pemohon menjadi Mudjijo Hadiwiguno dan Murtinem;
  3. Memerintah kepada Pemohon untuk melapor kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak