| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah debitur yang baik dan harus dilindungi;
- Menyatakan keputusan Tergugat yang menyatakan Penggugat adalah Debitur Kredit Macet merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
- Menyatakan bahwa atas perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dikemukakan diatas, maka selayaknya Tergugat dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Sleman Cq Majelis Hakim Pemeriksa Perkara telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);
- Menyatakan batal demi hukum surat-surat/akta yang terbit untuk dan atas nama Penggugat sejauh menyangkut agunan/jaminan Penggugat yaitu 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan diatasnya yaitu: Sertipikat Hak Milik (SHM) SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS NAMA AJI SUNARNO SHM NO. 03279 KELURAHAN ARGOMULYO,KECAMATAN CANGRINGAN, KAB,SLEMAN LUAS 631 M2 serta surat-surat lain yang terbit dari hubungan hukum apapun antara Para Penggugat dengan Tergugat dengan dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum yang mengikat;
- Menghukum Tegugugat untuk mengembalikan dan meneyerahkan SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS NAMA AJI SUNARNO SHM NO. 03279 KELURAHAN ARGOMULYO,KECAMATAN CANGRINGAN, KAB,SLEMAN LUAS 631 M2 secara utuh tanpa syarat.
- Memerintahkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta ( TURUT TERGUGAT) untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS NAMA AJI SUNARNO SHM NO. 03279 KELURAHAN ARGOMULYO,KECAMATAN CANGRINGAN, KAB,SLEMAN LUAS 631 M2 atas permintaan Tergugat.
- Menghukum Tergugat mengganti kerugian materiil sebesar Rp. 600.000.000,- (ENAM RATUS JUTA RUPIAH) atas kerugian harga jual agunan/jaminan;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
- Menghukum selain itu, sudah sepatutnya pula menurut hukum bila Tergugat berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata harus menanggung beban secara bersama-sama atas seluruh kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini.
Apabila majelis Hakim Pemeriksa Perkara Pengadilan Negeri Sleman berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |