Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
107/Pdt.G/2025/PN Smn YILIA RESUAJI / ANOOSHEH JIA RESTUAJI PT Permodalan Nasional Madani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 107/Pdt.G/2025/PN Smn
Tanggal Surat Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YILIA RESUAJI / ANOOSHEH JIA RESTUAJI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1R. Aditya Wicaksono, SHYILIA RESUAJI / ANOOSHEH JIA RESTUAJI
Tergugat
NoNama
1PT Permodalan Nasional Madani
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEMENTRIAN AGRARIA DAN TATA RUANG / KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KAB. SLEMAN,YOGYAKARTA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah debitur yang baik dan harus dilindungi;
  3. Menyatakan keputusan Tergugat  yang menyatakan Penggugat adalah   Debitur Kredit Macet merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
  4. Menyatakan bahwa atas perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dikemukakan diatas, maka selayaknya Tergugat dinyatakan oleh   Pengadilan Negeri Sleman Cq Majelis Hakim Pemeriksa Perkara telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);
  5. Menyatakan batal demi hukum surat-surat/akta yang terbit untuk dan atas nama Penggugat sejauh menyangkut agunan/jaminan Penggugat yaitu 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan diatasnya yaitu: Sertipikat Hak Milik (SHM) SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS NAMA AJI SUNARNO SHM NO. 03279 KELURAHAN ARGOMULYO,KECAMATAN CANGRINGAN, KAB,SLEMAN LUAS 631 M2 serta surat-surat lain yang terbit dari hubungan hukum apapun antara Para    Penggugat dengan Tergugat dengan dinyatakan tidak     sah dan tidak berkekuatan hukum yang mengikat;
  6. Menghukum Tegugugat untuk mengembalikan dan meneyerahkan SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS NAMA AJI SUNARNO SHM NO. 03279 KELURAHAN ARGOMULYO,KECAMATAN CANGRINGAN, KAB,SLEMAN LUAS 631 M2 secara utuh tanpa   syarat.
  7. Memerintahkan kepada  Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta ( TURUT TERGUGAT) untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS NAMA AJI SUNARNO SHM NO. 03279 KELURAHAN ARGOMULYO,KECAMATAN CANGRINGAN, KAB,SLEMAN LUAS 631 M2 atas permintaan Tergugat.
  8. Menghukum Tergugat mengganti kerugian materiil sebesar Rp. 600.000.000,- (ENAM RATUS JUTA RUPIAH) atas kerugian harga jual agunan/jaminan;
  9. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
  10. Menghukum selain itu, sudah sepatutnya pula menurut hukum bila Tergugat berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata harus menanggung beban    secara bersama-sama atas seluruh kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukannya;
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini.

 

Apabila majelis Hakim Pemeriksa Perkara Pengadilan Negeri Sleman berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak