Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.Bth/2026/PN Smn FITRI ANITA SARI 1.Perumda BPR Bank Kulon Progo
2.Tn.Yudya Ferdianansyah
3.Ny. Winda Dewini
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 21/Pdt.Bth/2026/PN Smn
Tanggal Surat Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FITRI ANITA SARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ALAM DIKORAMA, A.Md.,S.HFITRI ANITA SARI
Tergugat
NoNama
1Perumda BPR Bank Kulon Progo
2Tn.Yudya Ferdianansyah
3Ny. Winda Dewini
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Mengabulkan permohonan provisi dari Pelawan;
  2. Menunda pelaksanaan eksekusi dalam perkara Nomor 03/Pdt.Eks/2025/PN Smn jo. Nomor 21/PDT/2023/PT YYK jo. Nomor 203/Pdt.G/2022/PN Smn, sampai dengan perkara perlawanan ini diputus dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan perlawanan (derden verzet) Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah pihak ketiga yang beritikad baik serta mempunyai kepentingan hukum yang sah terhadap objek eksekusi;
  3. Menyatakan Pelawan adalah pihak yang secara nyata dan sah menguasai objek eksekusi berdasarkan Perikatan Jual Beli Nomor 09 tanggal 18 April 2016 dan Surat Kuasa Jual Nomor 10 tanggal 18 April 2014;
  4. Menyatakan pelaksanaan eksekusi terhadap objek sengketa a quo tidak sah dan bertentangan dengan hukum karena dilakukan tanpa melibatkan Pelawan;
  5. Menyatakan Penetapan Eksekusi dalam perkara Nomor 03/Pdt.Eks/2025/PN Smn tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Pelawan;
  6. Memerintahkan Terlawan I dan Terlawan II untuk menghentikan dan tidak melanjutkan pelaksanaan eksekusi terhadap objek sengketa a quo;
  7. Menyatakan segala akibat hukum yang timbul dari rencana maupun pelaksanaan eksekusi atas objek sengketa a quo tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap Pelawan;
  8. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.

SUBSIDIAIR

  1. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak