Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
132/Pid.B/2025/PN Smn INDRIASTUTI YUSTININGSIH, S.H.MH LAURENS D SAERANG Anak dari WELHELMUS DEREK SAERANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 132/Pid.B/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1339/M.4.11/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1INDRIASTUTI YUSTININGSIH, S.H.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LAURENS D SAERANG Anak dari WELHELMUS DEREK SAERANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya Nomor 6 Beran, Tridadi, Sleman 55511 Telp. (0274) 868535 Fax. (0274) 865572

Website: www.kejari-sleman.go.id  email: kejarisleman.tu@gmail.com

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

 

 

P-29

       

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA : PDM-78/Slmn/Eoh.2/03/2025

 

 

  1. Identitas Terdakwa

Nama Lengkap                :   LAURENS D SAERANG Anak dari WELHELMUS DEREK SAERANG

Tempat lahir                    :    Jakarta

Umur/tgl lahir                   :    24 tahun / 16 Mei 2000

Jeniskelamin                   :    Laki-laki.

Kebangsaan                    :    Indonesia

Alamat                             :    Jl. H. Nawin 3 No. 38 Rt.07 Rw.03 Jaticempaka Pondokgede Kota

                                             Bekasi Jawa Barat.

A g a m a                         :    Kristen

Pekerjaan                        :    Pelajar/Mahasiswa

 

  1. Penahanan

Jenis Rutan :

  1. Penyidik                        : sejak tanggal 17 Januari 2025 s/d tanggal 05 Februari 2025.
  2. Perpanjangan PU          : sejak tanggal 06 Februari 2025 s/d tanggal 17 Maret 2025.
  3. Jaksa PU                       : sejak tanggal 12 Maret 2025 s/d tanggal 31 Maret 2025

 

 

  1. Dakwaan

----------Bahwa terdakwa Laurens D Saerang Anak dari Welhelmus Derek Saerang pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2023 atau dalam tahun 2023, bertempat di Jl Kenari No. 26 A Ringin Sari Maguwoharjo Depok Sleman atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, atau ditempat lain dimana Pengadilan Negeri Sleman berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan pihutang. Perbuatan tersebut  dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada tanggal 25 Maret 2023, saksi Wahyu Triasmara mendapatkan pesan whatsapp dari terdakwa, menanyakan apakah saksi Wahyu Triasmara sedang mencari mobil  dodge charger, kemudian terdakwa mengatakan kalau terdakwa ada (ready) barang tersebut. Selanjutnya saksi Wahyu Triasmara menanyakan ada fotonya tidak. Setelah itu terdakwa mengirimkan foto mobilnya dan bentuk bahan mobilnya, selain itu terdakwa juga melakukan video call kepada saksi Wahyu Triasmara yang memperlihatkan mobil Dodge Charger ada di garasi mobil milik Bosnya, sehingga saksi Wahyu Triasmara percaya dan mau membelinya dengan kesepakatan harga sebesar Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah). saat itu terdakwa meminta dilakukan pembayaran uang muka (DP) dulu dan setelah membayar uang muka mobil akan dikirim kepada saksi Wahyu Triasmara 2 (dua) bulan kemudian.
  • Bahwa pada tanggal 28 Maret 2023 sekira pukul 11.48 Wib terdakwa menghubungi saksi Wahyu Triasmara kembali melalui pesan whatsapp dan mengirimkan gambar mobil Honda NSX tahun 1992 warna merah kemudian menawarkan lagi kepada saksi Wahyu Trimasmara, hingga terjadi kesepakatan harga mobil sebesar Rp.1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah), kemudian setelah saksi Wahyu Triasmara memberikan uang muka (DP) maka mobil akan dikirim oleh terdakwa kepada saksi Wahyu Triasmara 1 (satu) minggu setelahnya.
  • Bahwa pada tanggal 29 Maret 2023 saksi Wahyu Triasmara melakukan transfer untuk uang muka pembelian NSX tahun 1992 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) ke rekening Bank BCA nomor rekening 2302574376 atas nama Laurens D Saerang, kemudian saksi Wahyu Triasmara meminta saksi Rustam Efendi untuk mendatangi rumah terdakwa untuk memastikan kebenarannya. Pada saat tersebut saksi Rustam Efendi bertemu langsung dengan terdakwa dan terdakwa menunjukkan foto KTP kepada saksi Rustam Efendi dan Surat Pernyataan beserta kwitansi senilai Rp.390.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) untuk DP pembayaran NSX Tahun 1992. Selanjutnya pada tanggal 30 Maret 2023, saksi Wahyu Triasmara melalui saksi Sumarsono melakukan transfer lagi untuk mencukupi DP NSX Tahun 1992 sebesar Rp.290.000.000,- (dua ratus sembilan puluh juta rupiah) ke rekening Bank BCA nomor rekening 2302574376 atas nama Laurens D Saerang. Pada tanggal 1 April 2023 saksi Wahyu Triasmara melakukan transfer lagi untuk pembayaran DP 1 unit mobil Dogde Charger sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ke rekening Bank BCA nomor rekening 2302574376 atas nama Laurens D Saerang.
  • Bahwa pada tanggal 10 April 2023 terdakwa menghubungi saksi Wahyu Triasmara melalui pesan whatsapp untuk menawarkan 1 unit mobil mercedes pagoda yang ada di Semarang milik Bos Terdakwa dengan alasan tidak diteruskan pembayarannya oleh saksi Khadir. Saat itu terdakwa mengatakan apabila sepakat, unit akan dikirim sehari setelah pembayaran uang muka (DP), hingga kemudian terjadi kesepakatan harga sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan pada hari itu juga pada tanggal 10 April 2023, saksi Wahyu Triasmara melalui saksi Sumarsono melakukan transfer untuk pembayaran uang muka pembelian 1 unit mobil mercedes pagoda sebesar Rp.100.000.00,- (seratus juta rupiah).  Setelah itu saksi Wahyu Triasmara dijanjikan mobil tersebut dikirim pada tanggal 11 April 2023. Namun pada tanggal 11 April 2023 sekitar pukul 22.10 Wib terdakwa menghubungi saksi Wahyu Triasmara melalui pesan whatsapp yang menyampaikan kalau mobil mercedes pagoda yang akan dikirim ada masalah, ada yang menindak di jalan, kemudian terdakwa meminta nomor rekening saksi Wahyu Triasmara untuk mengembalikan (refund) uang muka yang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan terdakwa mengatakan mau ke Bandung untuk mengurus pengiriman mobil Honda NSX saja. Selanjutnya pada tanggal 12 April 2023 pukul 01.31 Wib saksi Wahyu Triasmara mengirimkan nomor rekeningnya, namun terdakwa tidak juga mentransfer pengembalian uang muka mercedes pagoda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
  • Bahwa setelah saksi Wahyu Triasmara menunggu transfer tidak juga dilakukan oleh terdakwa, kemudian berusaha menghubungi terdakwa namun tidak bisa dan kesepakatan yang disampaikan oleh terdakwa untuk mengirim 1 unit mobil Honda NSX tahun 1992 pada 1 minggu setelah transfer DP atau pada tanggal 6 April 2023 serta 1 unit Dodge Charger 2 (dua) bulan setelah transfer atau pada tanggal 1 Juni 2023 kepada saksi Wahyu Triasmoro hingga saat ini tidak dilakukan oleh terdakwa.
  • Bahwa 3 (tiga) unit mobil antik yang ditawarkan oleh terdakwa kepada saksi Wahyu Triasmara dengan total sebesar Rp 2.550.000.000,00 (dua milyar lima ratus lima puluh juta) tersebut untuk 1 unit Dodge Charger sebenarnya tidak akan dijual oleh pemiliknya sedangkan untuk 1 unit mobil Honda NSX tahun 1992 dan 1 unit Mercedes Pagoda sebenarnya tidak ada karena terdakwa hanya mendapatkan gambar/foto mobil tersebut dari media sosial kemudian terdakwa kirimkan kepada saksi Wahyu Triasmara serta uang yang telah saksi Wahyu Triasmara transfer sebagai uang muka pembelian 3 (tiga) unit mobil antik sebesar Rp.690.000.000,- (enam ratus sembilan puluh juta rupiah) telah habis dipergunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri sehingga akibat perbuatan terdakwa, saksi Wahyu Triasmara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.690.000.000,- (enam ratus sembilan puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.----------

 

 

 

Sleman, 18 Maret 2025

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

Indriastuti Yustiningsih, SH.,MH.

Jaksa Madya

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya