| Petitum |
P R I M A I R :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan secara sah pergantian nama Pemohon pada Akta kelahiran Pemohon 790/Dis/2004 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Magelang tertanggal 05 Februari 2004, semula tertulis HARIYONO, menjadi HARYONO di samakan sesuai dalam Dokumen Akta Nikah dan Akta Kelahiran Anak sebagai berikut;
- Akta Nikah dengan nomor 172/85/II/2004 yang dikeluarkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Ngaglik Kabupaten Sleman Provinsi DI Yogyakarta tertanggal 17 Februari 2004,
- Akta Kelahiran anak “ARISNA FEBBRIYANSAH” dengan Nomor 760/2005 yang dikeluarkan Kepala Kantor Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman tertanggal 18 Februari 2005,
- Akta Kelahiran anak “ANJAS DWI SAPUTRA” dengan Nomor 3404-LU-07102013-0084 yang dikeluarkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman tertanggal 07 Oktober 2013,
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman untuk dapat mencatatkan adanya Penetapan pergantian nama tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
SUBSIDAIR:
Apabila Pengadilan Negeri Sleman berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil adilnya (exaquo et bono) |