| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 04 Jun. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
130/Pdt.G/2025/PN Smn |
| Tanggal Surat |
Senin, 02 Jun. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | YUSUF ISTANTO, SH, Dkk | Edwin Nugroho |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Siti Uswatun Chasanah Janda Sarwo Edi Wibowo | | 2 | Nalanda Berna Dicto Wibowo Bin Sarwo Edi Wibowo | | 3 | M. Rahman Hadi Dino Wibowo Bin Sarwo Edi Wibowo | | 4 | Muhammad Shaddam Amjada Wibowo Bin Sarwo Edi Wibowo |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | ROY AL MINFA. SH. MH, Dkk | Siti Uswatun Chasanah Janda Sarwo Edi Wibowo | | 2 | ROY AL MINFA. SH. MH, Dkk | Nalanda Berna Dicto Wibowo Bin Sarwo Edi Wibowo | | 3 | ROY AL MINFA. SH. MH, Dkk | M. Rahman Hadi Dino Wibowo Bin Sarwo Edi Wibowo | | 4 | ROY AL MINFA. SH. MH, Dkk | Muhammad Shaddam Amjada Wibowo Bin Sarwo Edi Wibowo |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menyatakan menerima gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum bagi para pihak Akta Pengakuan Hutang Nomor: 1 yang dibuat dihadapan notaris dan Pejabat Pembuat Akta tanah Hisam Mawardi, S.H.;
- Menyatakan sah menurut hukum bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan cidera janji/ingkar janji/wanprestasi;
- Menyatakan Sah dan Berharga sita jaminan terhadap Sertifikat hak milik Nomor: 2289/Sindumartani seluas 362 m2 yang terletak di Desa Sindumartani Kecamatan Ngemplak Kabupaten Sleman sebagaimana surat ukur tanggal 14 September 2012 dengan nomor: 00238/2012;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kewajiban (prestasi) secara keseluruhan sebesar Rp. 681.000.000,- (Enam ratusĀ delapan puluh satu juta rupiah) kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan Penggugat berhak melelang jaminan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor: 2289/Sindumartani seluas 362m2 yang terletak di Desa Sindumartani Kecamatan Ngemplak Kabupaten Sleman sebagaimana surat ukur tanggal 14 September 2012 dengan nomor: 00238/2012 guna pelunasan hutang PARA TERGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari kelalaian dan keterlambatannya memenuhi putusan pengadilan dalam perkara ini;
- Memerintahkan dan menghukum PARA TERGUGAT atau siapa saja yang berhubungan dengan perkara ini untuk patuh dan tunduk pada Putusan Perkara ini;
- Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bijvooraad), meskipun ada upaya hukum Verset, Banding ataupun Kasasi;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan undang-undang.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |