Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.S/2025/PN Smn Adinda Hapsari,S.H ARIS KHAERONI Bin TAYARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 16/Pid.S/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4677/M.4.11/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Adinda Hapsari,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIS KHAERONI Bin TAYARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

“Untuk Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-30

 

 

CATATAN PENUNTUT UMUM

No. Reg. Perkara: PDM-91/Slmn/Eku.2/08/2025

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

 

Nama

:

ARIS KHAERONI Bin TAYARI

Tempat lahir

:

Pemalang

Umur/tanggal lahir

:

38 Tahun/14 September 1987

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Klancingan Rt 001 Rw 007, Widodomartani, Ngemplak, Sleman, D.I. Yogyakarta

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA (lulus)

NIK

:

3327101409870101

 

  1. PENAHANAN:

 

  1. Penyidik: tidak ditahan.
  2. Penuntut Umum: tidak ditahan.

 

  1. CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN:

 

------- Bahwa Terdakwa ARIS KHAERONI Bin TAYARI pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 17.30 WIB. bertempat di Sawahan Kidul, Wedomartani, Ngemplak, Sleman, D.I Yogyakarta, atau di suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melanggar ketentuan dalam hal peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), bahwa “Setiap Perusahaan yang memperdagangkan Minuman ,MB yang dimiliki Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk memperdagangkan Minuman Beralkohol Golongan A”, ayat (3) bahwa “Penjual Langsung yang hanya menjual Minuman Beralkohol Golongan A wajib memiliki  SKPL-A”, ayat (4) bahwa “Pengecer yang hanya menjual Minuman Beralkohol Golongan A wajib memiliki SKP-A”, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -------------------------------------

 

Berawal ketika petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Sleman mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol tanpa memiliki dokumen perizinan yang sah, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 17.30 WIB, petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Sleman, diantaranya Saksi LILIK SETYO TRILAKSONO, SH, Saksi DARU SATOTO, SH, Saksi MUHAMMAD RIFAI, S.H., M.M. dan Saksi R. REXZY BAGUS SATRIA PUTRA, S.H. mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa di Sawahan Kidul, Wedomartani, Ngemplak, Sleman, D.I Yogyakarta kemudian dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa :

  1. 1 (satu) unit daihatsu Grandmax Blind Van warna putih dengan nopol terpasang AB 8862 BT Noka: MHKB3BA1JGK035912 Nosin: KEMG66663 beserta STNK nya yang didalamnya berisi:
  • 50 (lima puluh) Botol Gedang klutuk 1500 ml
  • 22 (dua puluh dua) botol Ciu 1500 ml
  • 64 (enam puluh empat) botol Ciu 600 ml
  • 37 (tiga puluh tujuh) Botol Bekonang leci 1500 ml
  • 51 (lima puluh satu) Botol Bekonang leci 600 ml
  • 3 (Tiga ) Botol Kawa-Kawa 600 ml kadar alkohol 19,8%
  • 1 (satu) Botol Anggur Putih 600 ml kadar alkohol 14,7%
  • 3 (Tiga) Botol Anggur merah 600 ml kadar alkohol 19,7%
  • 10 (Sepuluh) Botol Anggur Kolesom 600 ml kadar alkohol 19,7%
  • 6 (enam) Botol Anggur Kolesom 600 ml kadar alkohol 17,5%
  • 2 (dua) Botol Bintang 600 ml kadar alkohol 0,5%

 

 

Bahwa terdakwa mendapatkan minuman beralkohol berbagai merk tersebut dari toko bernama AJAR WARAS yang beralamat di Turi, Cermani, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah dengan cara membeli dengan harga sekitar kurang lebih Rp. 20.000,- (dua puluh ribu) per botol.

Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli dan menyimpan minuman beralkohol berbagai merk tersebut untuk dijual kembali dengan mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per botol. Dan dalam hal mengedarkan dengan cara menjual minuman beralkohol tersebut, terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang (SIUP-MB, SKPL-A dan atau SKP-A yang sah), sehingga barang bukti yang ditemukan selanjutnya disita oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Sleman.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 08 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

Dokumen Pindaian_page-0001Sleman, 4 September 2025

Jaksa Penuntut Umum

 

 

Adinda Hapsari S.H.

Ajun Jaksa

 

 

 

 

 

 

 

                                                                        

Pihak Dipublikasikan Ya