Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
16/Pid.S/2025/PN Smn | Adinda Hapsari,S.H | ARIS KHAERONI Bin TAYARI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 16/Pid.S/2025/PN Smn | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 15 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4677/M.4.11/Eku.2/09/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
CATATAN PENUNTUT UMUM No. Reg. Perkara: PDM-91/Slmn/Eku.2/08/2025
------- Bahwa Terdakwa ARIS KHAERONI Bin TAYARI pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 17.30 WIB. bertempat di Sawahan Kidul, Wedomartani, Ngemplak, Sleman, D.I Yogyakarta, atau di suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melanggar ketentuan dalam hal peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), bahwa “Setiap Perusahaan yang memperdagangkan Minuman ,MB yang dimiliki Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk memperdagangkan Minuman Beralkohol Golongan A”, ayat (3) bahwa “Penjual Langsung yang hanya menjual Minuman Beralkohol Golongan A wajib memiliki SKPL-A”, ayat (4) bahwa “Pengecer yang hanya menjual Minuman Beralkohol Golongan A wajib memiliki SKP-A”, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -------------------------------------
Berawal ketika petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Sleman mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol tanpa memiliki dokumen perizinan yang sah, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 17.30 WIB, petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Sleman, diantaranya Saksi LILIK SETYO TRILAKSONO, SH, Saksi DARU SATOTO, SH, Saksi MUHAMMAD RIFAI, S.H., M.M. dan Saksi R. REXZY BAGUS SATRIA PUTRA, S.H. mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa di Sawahan Kidul, Wedomartani, Ngemplak, Sleman, D.I Yogyakarta kemudian dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa :
Bahwa terdakwa mendapatkan minuman beralkohol berbagai merk tersebut dari toko bernama AJAR WARAS yang beralamat di Turi, Cermani, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah dengan cara membeli dengan harga sekitar kurang lebih Rp. 20.000,- (dua puluh ribu) per botol. Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli dan menyimpan minuman beralkohol berbagai merk tersebut untuk dijual kembali dengan mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per botol. Dan dalam hal mengedarkan dengan cara menjual minuman beralkohol tersebut, terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang (SIUP-MB, SKPL-A dan atau SKP-A yang sah), sehingga barang bukti yang ditemukan selanjutnya disita oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Sleman.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 08 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |