| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jalan Parasamya No.16 Beran Tridadi Sleman 55511 Telp.(0274) 868535 Fax. (0274) 865572 Website: kejari-sleman.go.id, email:kejarisleman.tu@gmail.com
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-63/Slmn/Enz.2/04/2026
- IDENTITAS Terdakwa :
|
Nama lengkap
|
:
|
EDI PURWANTO bin UNTUNG (Alm)
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Bandar Lampung
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
34 Th/21 Desember 1991
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl. M. Nur III LK I Rt 06 Rw - Ds. Sepang Jaya, Kec Labuhan Ratu, Kota Lampung, Bandar Lampung Dmsl: Kost Putra Akumangkost Dsn. Kaliwanglu Wetan Rt 03 Rw 20, Harjobinangun, Pakem, Sleman, D.I. Yogyakarta
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum / Tidak Bekerja
|
|
Pendidikan
|
:
|
Tidak Sekolah
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
|
1. Penangkapan
|
:
|
14 Januari 2026 s/d 17 Januari 2026
|
|
2. Riwayat Penahanan di Rutan
|
:
|
|
|
|
1.
|
Penyidik Sejak
|
:
|
15 Januari 2026 s/d 03 Februari 2026
|
|
|
2.
|
Perpanjangan Penahanan Jaksa Penuntut Umum
|
:
|
04 Februari 2026 s/d 15 Maret 2026
|
|
|
3.
|
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sleman
|
:
|
16 Maret 2026 s/d 14 April 2026.
|
|
|
4.
|
Penahanan Oleh JPU
|
:
|
02 April 2026 s/d 21 April 2026
|
- DAKWAAN :
PERTAMA :
Bahwa terdakwa EDI PURWANTO Bin UNTUNG (Alm) pada hari Senin Tanggal 05 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Kost Putra Akumangkost, Dsn Kaliwanglu Wetan RT.003/RW.20, Harjobinangun, Pakem, Sleman, DIY, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan, perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman ganja dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal dari terdakwa EDI PURWANTO Bin UNTUNG (Alm) pada hari Senin Tanggal 05 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di kamar kost terdakwa yang beralamat di Kost Putra Akumangkost, Dsn Kaliwanglu Wetan RT.003/RW.20, Harjobinangun, Pakem, Sleman, DIY, terdakwa menghubungi Akun Instagram (IG) dengan nama KINGSTONE melalui Direct Massage (pesan pribadi) menggunakan akun IG terdakwa yaitu MONGGOMASE, selanjutnya terdakwa memesan narkotika jenis ganja sebanyak 700 gram dengan harga Rp.7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 Wib, narkotika jenis ganja yang dipesan oleh terdakwa sudah dikirimkan melalui JNT dan diminta oleh terdakwa untuk dikirimkan dibawah tower didepan rumah kosong daerah seyegan, Sleman. Kemudian terdakwa melakukan pengambilan paket tersebut menggunakan gojek, setelah mendapatkan paket tersebut, terdakwa membawa paket tersebut pulang kembali ke Kost terdakwa. Selanjutnya setelah sampai kost, terdakwa membagi paket narkotika jenis ganja tersebut menjadi 105 bagian yang beratnya masing-masing sekitar 6gr untuk dijual kembali.
- Bahwa Tim Satresnarkoba Polresta Sleman pada hari Rabu, tanggal 14 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 Wib melakukan penangkapan terhadap terdakwa EDI PURWANTO Bin UNTUNG (Alm) di Kost Putra Akumangkost, Dsn Kaliwanglu Wetan RT.003/RW.20, Harjobinangun, Pakem, Sleman, DIY yang diduga telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman ganja dan/ atau Penyalahgunaan Narkotika jenis tanaman Ganja. Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dikamar kost tersebut ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah tas kresek wama Hitam yang berisi 80 (delapan puluh) paket ganja yang dibungkus plastik merah dengan berat per @ 6 (enam) gram; 1 (satu) buah timbangan elektrik; 2 (dua) pack plastik bungkus warna warni motif Bunga dan 1 (satu) pack plasik bungkus warna merah; 1 (satu) buah catokan elekrik; 1 (satu) buah HP merk INFINIX wama hitam No. Telp. 089673174638, dan untuk 5 (lima) paket ganja yang dibungkus plastik merah dengan berat per @ 6 (enam) gram ditemukan di daerah Pakem dan Condongcatur, Sleman. Setelah itu terdakwa dibawa Tim Satresnarkoba Polresta Sleman untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa Narkotika Golongan I hanya dapat disalurkan oleh pedagang besar farmasi tertentu kepada lembaga ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan terdakwa tidak mempunyai kewenangan untuk itu.
- Bahwa terdakwa telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman ganja tanpa terlebih dahulu memperoleh ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 107/NNF/2026 tanggal15 Januari 2026 Terhadap barang bukti yang disita dari EDI PURWANTO Bin UNTUNG (Alm) berupa:
-
-
-
-
-
- 80 (delapan puluh) paket plastik warna merah berisi batang, daun dan biji diduga ganja dengan berat bersih keseluruhan batang, daun dan biji 392,8 gram.
- 5 (lima) paket plastik warna merah berisi batang daun dan biji diduga ganja dengan berat bersih keseluruhan batang, daun dan biji 23,84927 gram.
POSITIF GANJA seperti terdaftar dalam Golongon 1 Nomor urut 8 Lampiran Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang di tanda tangani Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng BUDI SANTOSO, S.Si., M.Si.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo Permenkes RI Nomer 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika jo Lampiran II Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -------
ATAU
Kedua :
Bahwa terdakwa EDI PURWANTO Bin UNTUNG (Alm) pada hari Senin Tanggal 05 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Kost Putra Akumangkost, Dsn Kaliwanglu Wetan RT.003/RW.20, Harjobinangun, Pakem, Sleman, DIY, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan, perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman Ganja dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal dari terdakwa EDI PURWANTO Bin UNTUNG (Alm) pada hari Senin Tanggal 05 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di kamar kost terdakwa yang beralamat di Kost Putra Akumangkost, Dsn Kaliwanglu Wetan RT.003/RW.20, Harjobinangun, Pakem, Sleman, DIY, terdakwa menghubungi Akun Instagram (IG) dengan nama KINGSTONE melalui Direct Massage (pesan pribadi) menggunakan akun IG terdakwa yaitu MONGGOMASE, selanjutnya terdakwa memesan narkotika jenis ganja sebanyak 700 gram dengan harga Rp.7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 Wib, narkotika jenis ganja yang dipesan oleh terdakwa sudah dikirimkan melalui JNT dan diminta oleh terdakwa untuk dikirimkan dibawah tower didepan rumah kosong daerah seyegan, Sleman. Kemudian terdakwa melakukan pengambilan paket tersebut menggunakan gojek, setelah mendapatkan paket tersebut, terdakwa membawa paket tersebut pulang kembali ke Kost terdakwa. Selanjutnya setelah sampai kost, terdakwa membagi paket narkotika jenis ganja tersebut menjadi 105 bagian yang beratnya masing-masing sekitar 6gr untuk dijual kembali.
- Bahwa Tim Satresnarkoba Polresta Sleman pada hari Rabu, tanggal 14 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 Wib melakukan penangkapan terhadap terdakwa EDI PURWANTO Bin UNTUNG (Alm) di Kost Putra Akumangkost, Dsn Kaliwanglu Wetan RT.003/RW.20, Harjobinangun, Pakem, Sleman, DIY yang diduga telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman ganja dan/ atau Penyalahgunaan Narkotika jenis tanaman Ganja. Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dikamar kost tersebut ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah tas kresek wama Hitam yang berisi 80 (delapan puluh) paket ganja yang dibungkus plastik merah dengan berat per @ 6 (enam) gram; 1 (satu) buah timbangan elektrik; 2 (dua) pack plastik bungkus warna warni motif Bunga dan 1 (satu) pack plasik bungkus warna merah; 1 (satu) buah catokan elekrik; 1 (satu) buah HP merk INFINIX wama hitam No. Telp. 089673174638, dan untuk 5 (lima) paket ganja yang dibungkus plastik merah dengan berat per @ 6 (enam) gram ditemukan di daerah Pakem dan Condongcatur, Sleman. Setelah itu terdakwa dibawa Tim Satresnarkoba Polresta Sleman untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa Narkotika Golongan I hanya dapat disalurkan oleh pedagang besar farmasi tertentu kepada lembaga ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan terdakwa tidak mempunyai kewenangan untuk itu.
- Bahwa terdakwa telah menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman Ganja tanpa terlebih dahulu memperoleh ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 107/NNF/2026 tanggal15 Januari 2026 Terhadap barang bukti yang disita dari EDI PURWANTO Bin UNTUNG (Alm) berupa:
-
-
-
-
-
- 80 (delapan puluh) paket plastik warna merah berisi batang, daun dan biji diduga ganja dengan berat bersih keseluruhan batang, daun dan biji 392,8 gram.
- 5 (lima) paket plastik warna merah berisi batang daun dan biji diduga ganja dengan berat bersih keseluruhan batang, daun dan biji 23,84927 gram.
POSITIF GANJA seperti terdaftar dalam Golongon 1 Nomor urut 8 Lampiran Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang di tanda tangani Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng BUDI SANTOSO,S.Si.,M.Si.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) Jo Permenkes RI Nomer 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika jo Lampiran II Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------
|
|
Sleman, 13 April 2026
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
BAGAS PRADIKTA HARYANTO, SH.
|
|
Ajun Jaksa
|
|