Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.S/2025/PN Smn BAGAS PRADIKTA HARYANTO, S.H. SUPRIYONO Bin JANJIN (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 8/Pid.S/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-399/M.4.11/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1 BAGAS PRADIKTA HARYANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIYONO Bin JANJIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya Nomor 6 Beran, Tridadi, Sleman, Kabupaten Sleman 55511

Tlp. 0274-868535, Faks. 0274-865572, Website: www.kejari-sleman.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                              P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"                                                        

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-11/Slmn/Eku.2/01/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

 

Nama lengkap

:

SUPRIYONO Bin JANJIN (Alm)

Tempat lahir

:

Kudus

Umur/tanggal lahir

:

29 Th/ 07 Juli 1995

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Alamat

:

Bacin RT.003/RW.001, Bacin, Bae, Kudus, Jawa Tengah

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

NIK

:

3319070707850004

 

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1. Penangkapan             :    -

2. Penahanan

     -    Penyidik                 :    -

     -    Perpanjangan PU :    -

     -    Penuntut Umum    :    -

    

  1. DAKWAAN :

 

------------ Bahwa terdakwa SUPRIYONO, pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di samping Lapangan Jambore Daerah Yamaha RX-King Indonesia (YRKI) di Tanen, Hargobinangun, Pakem, Sleman, Yogyakarta, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melanggar ketentuan dalam hal peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 yang berbunyi :

  1. Setiap perusahaan yang memperdagangkan Minuman Beralkohol Golongan B dan Golongan C wajib memiliki SIUP-MB.
  2. SIUP-MB yang dimiliki Perusahaan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk memperdagangkan Minuman Beralkohol Golongan A.
  3. Penjual Langsung yang hanya menjual Minuman Beralkohol Golongan A Wajib memiliki SKPL-A.
  4. Pengecer yang hanya menjual Minuman Beralkohol Golongan A wajib memiliki SKP-A.

yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:  -------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekitar pukul 13.00 WIB tim Anggota Satresnarkoba Polresta Sleman menerima informasi dari masyarakat bahwa dalam acara Jambore Daerah Yamaha RX-King Indonesia (YRKI) ada yang menjual Minuman Beralkohol tanpa disertai SIUP MB, SKPL-A dan/atau SKP-A yang sah. Kemudian tim anggota Satresnarkoba Polresta Sleman pergi ke acara Jambore Daerah Yamaha RX-King Indonesia (YRKI) untuk melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut, setelah itu tim anggota Satresnarkoba Polresta Sleman yang beranggotakan saksi DARU SATOTO dan saksi MUHAMMAD RIFAI menemukan seseorang yang dicurigai adalah terdakwa SUPRIYONO. Kemudian tim anggota Satresnarkoba Polresta Sleman melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 36 (tiga puluh enam) botol Congyang Cap tiga orang 330 ml Kadar Alkohol 19,55?n 42 (empat puluh dua) botol Ciu.
  • Bahwa terdakwa memperjual belikan minuman beralkohol tersebut kepada masyarakat umum, selanjutnya terdakwa bersamaan dengan barang bukti yaitu minuman beralkohol tersebut dibawa ke kantor POLRESTA Sleman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa terdakwa YOKI WIJAYA, dalam menjual minuman beralkohol tersebut diatas tidak mempunyai ijin yaitu berupa SIUP - MB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol) Golongan A, Golongan B, dan Golongan C, SKPL-A (Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan A), SKP-A (Surat Keterangan Penngecer Minuman Beralkohol golongan A).

--------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 37 ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019, Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan. -------------------------------------------------------

 

 

Sleman, 21 Januari 2025

TTD MAS BAGAS_page-0001PENUNTUT UMUM

 

 

 

BAGAS PRADIKTA HARYANTO, SH.

Ajun Jaksa

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya