Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
313/Pdt.P/2025/PN Smn ATMININGSIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 313/Pdt.P/2025/PN Smn
Tanggal Surat Sabtu, 26 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon
  2. Menetapkan alm. Adi Warno Giyoto meninggal dunia pada tanggal 12-09-2001 di Jl. Arjuna No.36 Wirobrajan sebagaimana tercatat dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Nomor 100/2/2/5/0949 yang dikeluarkan oleh Lurah Wirobrajan
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman untuk mencatatkan adanya penetapan kematian tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

SUBSIDAIRl:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon pertimbangan dan keadilan guna kepentingan hukum Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak