| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-74/Slmn/Eoh.2/04/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap : ALI RACHMAN HAKIM alias ALI
Tempat lahir : Jakarta
Umur/Tgl lahir : 47 Tahun / 27 Agustus 1978
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Polaman Rt 15 /00 Argorejo Sedayu Bantul
Agama : Islam
Pekerjaan : Perdagangan
Pendidikan : D-4 (Lulus)
B. PENAHANAN TERDAKWA :
Oleh Penyidik : Rutan, sejak 27 Februari 2026 s/d 18 Maret 2026;
Diperpanjang oleh JPU : Rutan, sejak 19 Maret 2026 s/d 27 April 2026;
Oleh JPU : Rutan, sejak 14 April 2026 s/d 03 Mei 2026
C. DAKWAAN :
Bahwa Terdakwa ALI RACHMAN HAKIM alias ALI pada hari rabu tanggal 28 Januari 2026 sekitar pukul 20.51 WIB atau setidak-tidaknya Tahun 2026 bertempat di bengkel motor vespa abit scooter di Jl. wates Km 5 Gamping Tengah Ambarketawang, Gamping, Sleman atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan Hukum milik Saksi korban IVAN GUSTI ADRIAN, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari rabu tanggal 28 Januari 2026 Sepeda motor milik Saksi korban IVAN GUSTI ADRIAN yaitu Vespa P150X Scooter Nopol AG 5324 AT, tahun 2004 warna merah mengalami kerusakan /macet lalu saksi menghubungi Saksi ABIT ZAINUDIN selaku pemilik bengkel abit scooter pulang bermaksud untuk servis namun bengkel sudah tutup namun karena Terdakwa terburu-buru lalu meninggalkan Vespa milik saksi Korban di pinggir Bengkel Abit Scooter yang dalam keadaan tutup dan sepi;
- Bahwa beberapa menit kemudian, Saksi ABIT ZAINUDIN diberitahu oleh seseorang bahwa ada yang menuntun mendorong vespa warna merah dari bengkel, setelah itu Saksi ABIT ZAINUDIN menanyakan kepada Saksi Korban melalui telpon apakah vespa tidak jadi di tinggal bengkel namun Saksi korban mengatakan kalau vespa di tinggal di bengkel dan tidak di ambil lagi kemudian Saksi ABIT ZAINUDIN melihat rekaman cctv yang ada di sekitaran bengkel, vespa tersebut di dorong oleh seorang Terdakwa ALI RACHMAN HAKIM alias ALI sendirian;
- Bahwa Terdakwa mengambil Sepeda Motor Vespa P150X Scooter Nopol AG 5324 AT, tahun 2004 warna merah setelah melihat Sepeda Motor dalam keadaan tidak dikunci Stang dan tidak digembok lalu Terdakwa ambil dengan cara mendorong hingga pertigaan lampu merah ringroad Gamping sampai dengan pasar Gamping Sleman, yang selanjutnya Terdakwa mencari ojek dijalan raya ring road barat kemudian ojek tersebut mendorong dengan kaki (step) sampai sebelah timur lapangan Kasihan Bantul dan berhenti. Selanjutnya Terdakwa mengotak atik vespa tersebut dan Terdakwa menemukan kuncinya di laci dasboard motor bawah stang, selanjutnya Terdakwa hidupkan dengan mengengkol starter menggunakan kaki kanan ataupun kiri secara bergantian hingga mesin menyala. Setelah mesin menyala Terdakwa merapikan alat alat kemudian Terdakwa muter muter ke arah jalan madukismo, sebelum sampai di pabrik gula madukismo, Terdakwa berhenti untuk melepas plat kendaraan dan membuangnya di sungai;
- Bahwa kemudian Terdakwa mengecat Vespa tersebut menjadi warna Hijau lalu dijual kepada Saksi ALFIAN OKI FERMANSAH pada hari Rabu Tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 08,00 WIB saat Terdakwa datang ke Angkringan milik Saksi ALFIAN OKI FERMANSAH dengan harga Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) lalu Saksi Korban diberitahu oleh Komunitas Vespa bahwa Sepeda Motor Saksi Korban sudah diamankan oleh Saksi ALFIAN OKI FERMANSAH;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dalam mengambil 1 ( satu ) buah BPKB nomor C 9238601 J dengan identitas kendaraan vespa P150X Scooter Nopol AG 5324 AT, tahun 2004 warna merah, no rangka MH251X2AA4K153763, No Mesin VLX11N895736 atas nama AGUS KUSWARDOYO alamat Wisma Kuwak Utara D-14 Kediri tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban serta digunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa, sehingga akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban IVAN GUSTI ADRIAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp30.000.000. ( tiga puluh juta rupiah ) atau setidak-tidaknya sekitar itu.
---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHP---------
Sleman, 21 April 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM
KUSUMA EKA MR, SH, MH.
Jaksa Muda
|