Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
232/Pid.B/2026/PN Smn RINA WISATA, S.H. 1.PRADISTA DWI PRAMUDIA bin SARJONO (alm)
2.MUHAMMAD DYAS WIDYA WARDANA als MARLEY bin SYAEFUDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 232/Pid.B/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3273/M.4.11/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RINA WISATA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PRADISTA DWI PRAMUDIA bin SARJONO (alm)[Penahanan]
2MUHAMMAD DYAS WIDYA WARDANA als MARLEY bin SYAEFUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

   KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN                                                                                                P- 29

            “Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK. : PDM-101/ SLMN/Eoh.2/06/2026

A.      IDENTITAS TERDAKWA:

   Nama Lengkap              :     PRADISTA DWI PRAMUDIA bin SARJONO (alm)

                  Tempat lahir                 :     Sleman

                  Umur/Tgl lahir             :     19 Tahun / 7 Desember 2006      

                  Jenis Kelamin                :     Laki-laki      

                  Kebangsaan                  :     Indonesia   

                  Tempat tinggal              :     Jineman Kloposawit RT 04 RW 06, Girikerto, Turi, Sleman

                  Agama                           :     Islam

                  Pekerjaan                      :     Pelajar/ Mahasiswa

 

   Nama Lengkap              :     MUHAMMAD DYAS WIDYA WARDANA als MARLEY bin

                                                SYAEFUDIN

                  Tempat lahir                 :     Sleman

                  Umur/Tgl lahir             :     22 Tahun / 26 Maret 2004           

                  Jenis Kelamin                :     Laki-laki      

                  Kebangsaan                  :     Indonesia   

                  Tempat tinggal              :     Relokasi Pelem Ngandong RT/RW 03/27 Girikerto, Turi, Sleman

                  Agama                           :     Islam         

                  Pekerjaan                      :     Pelajar/ Mahasiswa

B.      PENAHANAN PARA TERDAKWA      :          

Oleh Penyidik                        :      RUTAN, 6 April 2026 s/d 25 April 2026;

Diperpanjang Oleh PU          :      RUTAN, 26 April 2026 s/d 4 Juni 2026;

Oleh JPU                                 :      RUTAN, 3 Juni 2026 s/d 22 Juni 2026;

C.      DAKWAAN  :

------- Bahwa mereka terdakwa I. PRADISTA DWI PRAMUDIA bin SARJONO (alm) bersama terdakwa II. MUHAMMAD DYAS WIDYA WARDANA als MARLEY bin SYAEFUDIN pada hari Sabtu tanggal 4 April 2026 sekira pukul 04.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di rumah saksi korban PURWANTI di Jineman Kloposawit RT 04 RW 06, Girikerto, Turi, Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam suatu rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, awalnya terdakwa I bertemu dengan terdakwa II lalu terdakwa I mengajak untuk mengambil barang milik saksi korban PURWANTI dan disetujui oleh terdakwa II. Selanjutnya sekitar jam 02.00 wib para terdakwa berjalan kaki menuju rumah saksi korban, selanjutnya saat sudah memastikan rumah saksi korban kosong, tanpa seijin saksi korban, para terdakwa masuk ke dalam rumah dengan cara membuka kunci slot melewati jendela yang tidak terkunci, lalu berpencar mencari barang berharga di lemari maupun di dalam kamar, mengambil beberapa barang yaitu 3 (tiga) gelang emas 12 gram, 1 (satu) buah cincin emas 10 gram , 3 (tiga) buah cincin total 7 gram yang berada di dompet warna hitam merek Full Hardy, jam tangan merek Alexander Cristie, uang tunai sekitar Rp 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dan uang pecahan Rp 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) sebanyak enam lembar yang digantung di tembok, tiga buah BPKB dan tas merek skater yang kesemuanya milik saksi korban. Setelah para terdakwa berhasil mengambil barang-barang tersebut, lalu para terdakwa pergi menuju rumah terdakwa I untuk membagi hasilnya, terdakwa I mendapat bagian uang sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan uang pecahan Rp 75.000,- sebanyak tiga lembar, sedangkan terdakwa II mendapat bagian sebesar Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan uang pecahan Rp 75.000,- sebanyak tiga lembar, dan barang-barang yang lain disimpan terlebih dahulu oleh terdakwa I. Oleh terdakwa I, uang hasil curian tersebut sudah terdakwa gunakan untuk membeli bensin mobil, jajan, bayar hutang, dan bermain judi slot hingga masih tersisa Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), sementara terdakwa II belum menggunakan uang hasil curian tersebut.
  • Bahwa saksi korban yang mengetahui barang-barang miliknya telah hilang kemudian melaporkan ke Polsek Turi hingga menjadi perkara ini dan akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sekitar 65.790.000,- (enam puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh juta rupiah).

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------

Sleman, 4 Juni 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

RINA WISATA, S.H.

Jaksa Muda NIP. 19870819 200912 2 004

 

Pihak Dipublikasikan Ya