| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya No.6 Beran Lor Tridadi Sleman Kecamatan Sleman Kabupaten Sleman Provinsi DIY Telp (0274) 868535
Website : www.kejari-sleman.go.id email : kejarislemantu@gmail.com
" Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa "
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk : PDM-05/Slmn/Enz.2/01/2026
- Identitas Terdakwa
Terdakwa I
|
Nama Lengkap
|
:
|
GILANG MAHESA PANGRANU ALS GILANG anak dari DARYANA
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Klaten
|
|
Umur / Tgl. Lahir
|
:
|
28 tahun / 7 Oktober 1997
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Alamat
|
:
|
KTP : Dongkolan Rt 002 Rw 002 Kel. Delanggu Kec. Delanggu
Kab. Klaten
Tempat tinggal : Kos Canary Jl. Larasati No. 99 Sawah Kel. Kudu
Kec. Baki Kab. Sukoharjo
|
|
Agama
|
:
|
Katholik
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMK
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
Terdakwa II
|
Nama Lengkap
|
:
|
IVAN RIZKY WIBOWO alias IPAN Bin RADITYA HARI WIBOWO
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Klaten
|
|
Umur / Tgl. Lahir
|
:
|
23 tahun / 3 April 2002
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Alamat
|
:
|
KTP : Carikan Rt.003 Rw.002 Kel.Carikan, Kec.Juwiring Kab.Klaten
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
- Penahanan Para Terdakwa :
- Ditahan oleh Penyidik
- Diperpanjang Penuntut Umum
- Perpanjangan Penahanan Pengadilan
- Penahanan oleh Penuntut Umum
|
:
:
:
:
|
Rutan, sejak 13 Oktober 2025 s/d tanggal 01 Nopember 2025;
Rutan, sejak 02 Nopember 2025 s/d tanggal 11 Desember 2025;
Rutan, sejak 12 Desember 2025 s/d tanggal 10 Januari 2026;
Rutan, sejak 08 Januari 2026 s/d tanggal 27 Januari 2026.
|
- DAKWAAN
PERTAMA
PRIMAIR :
------- Bahwa Terdakwa I GILANG MAHESA PANGRANU ALS GILANG anak dari DARYANA bersama-sama dengan Terdakwa II IVAN RIZKY WIBOWO alias IPAN Bin RADITYA HARI WIBOWO pada hari JUMAT tanggal 10 Oktober 2025 sekira jam 01.00 WIB di atau setidak tidaknya pada bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Raya Solo Yogyakarta No. 12,5 Kringinan Kel. Tirtomartani Kec. Kalasan Kab. Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada akhir bulan September 2025 Terdakwa I GILANG MAHESA PANGRANU ALS GILANG anak dari DARYANA dengan menggunakan handphone milik Terdakwa I nomor WA 085729303028 menelepon saksi TOMI MUALANG SAPUTRA (dalam berkas terpisah) dengan nomor WA 089602709864 sekira pukul 16.00 WIB menyuruh saksi TOMI MUALANG SAPUTRA datang ke kos Terdakwa I di Kos Canary Jl. Larasati No. 99 Sawah Kel. Kudu Kec. Baki Kab. Sukoharjo. Bahwa sekira pukul 20.00 WIB saksi TOMI MUALANG SAPUTRA datang ke kos Terdakwa I dan Terdakwa I mengatakan kepada saksi TOMI MUALANG SAPUTRA “ Tom aku nyilih HP nggo mandapke sakeng lubang mu (Tom aku pinjam HP untuk nurunin dari lubang mu (chanel mu) “ dan dijawab saksi TOMI MUALANG SAPUTRA “ kalo bisa bayar ga papa” kemudian Terdakwa I membuka Instagram dengan nama stimulans kemudian saksi TOMI MUALANG SAPUTRA megatakan “ koncoku kui (temanku itu) ” dan Terdakwa I menanyakan “ duwe nomor HPne ora (punya nomor Hpnya tidak) ” dan saksi TOMI MUALANG PUTRA menjawab “ duwe (punya)”. Selanjutnya saksi TOMI MUALANG SAPUTRA memberikan nomor handphone atasnama PENDI (belum tertangkap) dan Terdakwa I chat WA dengan nomor handphone miliknya akan tetapi tidak direspon kemudian Terdakwa I chat WA dengan nomor handphone saksi TOMI MUALANG SAPUTRA mengatakan “ mas kalo nurunin satu kantong DP dulu bisa ga ” ternyata dijawab oleh PENDI “ bisa ”. Bahwa selanjutnya Terdakwa I memesan 5 gram shabu dan kemudian PENDI mengirim nomor rekening BCA nomor 8179004618 atasnama HARTINI SAPUTRO selanjutnya Terdakwa I transfer Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening tersebut dengan memakai rekening Bank Jago atasnama CITRA SILISTIA ANGGUN nomor rekening 101272669060 setelah itu saksi TOMI MUALANG PUTRA pulang. Keesokan harinya sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa I chat WA saksi TOMI MUALANG PUTRA “ sidone piye Tom (jadinya bagaimana Tom) ” dijawab saksi TOMI MUALANG PUTRA “ belum ” sekira pukul 10.30 WIB saksi TOMI MUALANG PUTRA chat WA “ iki wes mudun (ini sudah turun) “ dan diteruskan web alamat dengan kata-kata “ spbu pabelan ke utara ikuti jalan habis jembatan gang pertama belok kiri ada bungkus rokok Klimaks warna biru ” selanjutnya Terdakwa I mencari alamat tersebut dan sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa I menemukan alamat tersebut dan barang berupa bungkus rokok Klimaks warna biru Terdakwa I ambil dan disimpan dalam dashboard motor kemudian Terdakwa I pulang ke kos. Bahwa sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa I mengambil barang berupa bungkus rokok Klimaks warna biru dari dasboard motor dan dicek bungkus rokok tersebut berisi plastik klip kecil berisi shabu kemudian oleh Terdakwa I shabu tersebut dipacking menjadi 18 paket masing-masing berat sekira 0,40 gram kemudian di masukan ke dalam bekas bungkus rokok esse double pop dan kemudian dimasukan lagi ke dalam tas slempang milik Terdakwa I yang disimpan di dalam kamar kos. Bahwa keesokan harinya sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa II IVAN RIZKY WIBOWO alias IPAN Bin RADITYA HARI WIBOWO datang ke kos Terdakwa I dan kemudian mereka berdua Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Honda BEAT warna hitam merah dengan Nopol : AD-4921-GAA yang disewa oleh Terdakwa I, membawa pesanan paket shabu tersebut untuk dipasang di daerah Klaten dan Kartosuro ;
- Bahwa pada hari KAMIS tanggal 1 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa I kembali chat WA kepada saksi TOMI MUALANG PUTRA dan menyuruh untuk datang ke kos dan sekira pukul 20.00 WIB saksi TOMI MUALANG PUTRA datang dan kemudian Terdakwa I mengatakan “ minta tolong dihubungkan lagi ” dan saksi TOMI MUALANG PUTRA menjawab “ iya ”. Terdakwa I mengatakan “ pesenke 15 gram ” oleh saksi. TOMI MUALANG PUTRA dipesankan akan tetapi Terdakwa I disuruh melunasi kekurangan pembayaran yang pertama. Terdakwa I kemudian transfer Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening BCA nomor 8179004618 atasnama HARTINI SAPUTRO dengan memakai rekening Bank Jago atasnama CITRA SILISTIA ANGGUN nomor rekening 101272669060 dan kemudian Terdakwa I mengirimkan screenshot bukti transfer ke chat WA saksi TOMI MUALANG PUTRA dan setelah itu Terdakwa I disuruh transfer untuk uang DP senilai Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa I mengirimkan screenshot bukti transfer kepada saksi TOMI MUALANG PUTRA kemudian saksi TOMI MUALANG PUTRA melakukan pemesanan dan esok hari sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa I chat WA saksi TOMI MUALANG PUTRA menanyakan “ wes dibalas rung Wane (sudah dibalas belum WAnya) ” dijawab Sdr. TOMI MUALANG PUTRA “ belum ” kemudian sekira pukul 10.00 WIB saksi TOMI MUALANG PUTRA chat WA “ iki wes dibales (ini sudah dibalas) ” dan meneruskan web alamat dengan kata-kata “ 15 didalam bungkus rokok Win Filter Lakban Orange “ dan dijawab Terdakwa I “ ok wait ” dan saksi TOMI MUALANG PUTRA mengatakan “ kalo sudah kabari ” kemudian Terdakwa I bilang “ otw ”. Bahwa kemudian sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa I dengan mengendarai sepeda motor berangkat mencari alamat yang dimaksud dan sekira pukul 13.45 WIB ketemu alamat tersebut di depan Rumah Makan Balai Padi Baki Sukoharjo ada warung tutup barang diletakkan depan warung tersebut kemudian Terdakwa I mengambil barang berupa bungkus rokok Win Filter Lakban Orange dan setelah dicek berisi plastik klip berisi shabu dan kemudian oleh Terdakwa I barang tersebut dimasukan ke dashboard motor kemudian Terdakwa I pulang ke kos. Bahwa sore hari Terdakwa I mengambil bungkus bekas rokok Win Filter Lakban Orange yang berada di dalam dashboard sepeda motor dan dicek kembali oleh Terdakwa I dan benar berisi shabu dan sekira pukul 22.00 WIB bungkus bekas rokok Win Filter Lakban Orange yang berisi shabu tersebut diambil oleh Terdakwa I dan dipacking kecil-kecil sampai sekira pukul 01.00 WIB akan tetapi belum selesai dan belum dilakban kemudian Terdakwa I simpan dibawah tangga dimasukan dalam tempat plastik dan dimasukan di dalam kardus ;
- Bahwa pada hari SENIN tanggal 6 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 wib Terdakwa II menelepon Tedakwa I menanyakan “ nang ndi mas, lagi metu opo ora (dimana mas, sedang keluar atau tidak) ” dan dijawab oleh Terdakwa I “ iki nang kos (ini di kos) ” dan Terdakwa II bertanya “ nang kos ono sopo mas (di kos ada siapa mas) ” dan dijawab Terdakwa I “ anakku ro bojoku tok (anakku dan istriku saja) ” kemudian Terdakwa II bilang “ yo aku tak rono mas (ya saya kesitu mas) ” dan sekira kemudian sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa II datang ke kos Terdakwa I di Kos Canary Jl. Larasati No. 99 Sawah Kel. Kudu Kec. Baki Kab. Sukoharjo dan tidur di kos Terdakwa I. Keesokan harinya pada hari SELASA tanggal 7 Oktober 2025 dini hari sekira 01.00 WIB Terdakwa I membangunkan Terdakwa II “ tangi sek rewangi kurang sithik (bangun dulu dibantu kurang sedikit) ” kemudian Terdakwa II bangun dan membantu Terdakwa I melakban paket shabu dan setelah dihitung menjadi 35 (tigapuluh lima) paket, selanjutnya Terdakwa I mengajak Terdakwa II “ ayo melu aku arah Janti (ayo ikut aku ke arah Janti) ” dan Terdakwa II bertanya “ ngopo nang Janti (ngapain di Janti) ” dan dijawab oleh Terdakwa I “ nyelehke iki (menaruh ini) “ sambil menunjuk paket shabu yang sudah dipacking dan dimasukan ke dalam bekas teh kotak dan Terdakwa II mengiyakan ajakan Terdakwa I dengan mengatakan “ yo mas (ya mas) ”. Bahwa sekira pukul 06.30 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat, Terdakwa II memboncengkan Terdakwa I mereka menuju ke CK Janti untuk pasang paket shabu sebanyak 20 (duapuluh) masing-masing berisi 0,4 gram dan setelah sampai di CK Janti Terdakwa I turun dan memasang pesanan paket shabu yang dimasukan di dalam bekas minuman teh kotak kemudian mereka berdua pulang ;
- Bahwa pada hari KAMIS tanggal 9 Oktober 2025 sekira 08.00 wib Terdakwa I menelepon saksi TOMI MUALANG PUTRA mengatakan “ turunin 20 gr ” dan dijawab saksi TOMI MUALANG PUTRA “ bayar dulu yang kemarin “ selanjutnya seperti biasa Terdakwa I transfer Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) ke rekening BCA nomor 8179004618 atasnama HARTINI SAPUTRO dengan memakai rekening Bank Jago atasnama CITRA SILISTIA ANGGUN nomor rekening 101272669060 dan kemudian Terdakwa I mengirimkan screenshot bukti transfer ke chat WA saksi TOMI MUALANG PUTRA dan setelah itu Terdakwa I transfer untuk uang DP senilai Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa I mengirimkan screenshot bukti transfer kepada saksi TOMI MUALANG PUTRA dan sekira pukul 11.30 WIB saksi TOMI MUALANG PUTRA chat WA kepada Terdakwa I mengirim web alamat dan bilang “ utara spbu pabelan ke utara pertigaan ambil kiri terselip dirumput bawah pohon bungkus rokok Klimak “, kemudian Terdakwa I menuju alamat yang dimaksud dan sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa I sampai ke alamat yang dimaksud dan Terdakwa I mengambil bungkus rokok Klimak yang terselip di rerumputan selanjutnya dimasukkan ke dalam dashboard motor. Bahwa Terdakwa I kemudian pulang dan sampai di kos sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa II sudah berada di kos Terdakwa I. Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa I mengambil bungkus bekas rokok Klimak yang berisi shabu yang disimpan di dalam dashboard motor dan shabu tersebut dipacking oleh Terdakwa I dan Terdakwa II menjadi 54 paket. Selanjutnya Terdakwa I membagi paket tersebut menjadi dua yang 23 (dua puluh tiga) paket dimasukan ke dalam plastik Indomart warna putih dan yang 31 (tigapuluh satu) paket dimasukan ke dalam pouch warna ungu dan kemudian dimasukan dalam tas selempang warna hitam. Selanjutnya dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Terdakwa II memboncengkan Terdakwa I menuju ke Yogyakarta sesampainya di daerah Kalasan arah Berbah pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 00.30 WIB Terdakwa I memasang 23 (dua puluh tiga) pesanan paket shabu yang dimasukan dalam dalam plastik Indomart warna putih di lampu merah arah Kalasan Berbah kanan jalan sebelum turunan. Bahwa kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II melanjutkan perjalanan ke arah Yogyakarta dan beristirahat di Indomaret Jl. Raya Solo Yogyakarta No. 12,5 Kringinan Kel. Tirtomartani Kec. Kalasan Kab. Sleman dan Terdakwa I dan Terdakwa II berhasil ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda DIY yang sedang melaksanakan operasi pemberantasan narkoba di wilayah Sleman ;
- Bahwa selanjutnya Tim Ditresnarkoba Polda melakukan penggeledahan badan pada Terdakwa I GILANG MAHESA PANGRANU ALS GILANG anak dari DARYANA dan Terdakwa II IVAN RIZKY WIBOWO alias IPAN Bin RADITYA HARI WIBOWO ditemukan barang berupa : 1 (satu) buah tas slempang warna hitam bertuliskan CONVERSE yang dipakai Terdakwa I pakai yang didalamnya berisi 1 (satu) buah tas pouch warna ungu yang di dalamnya berisi : 11 (sebelas) buah tabung plastik warna bening yang di dalamnya berisi plastik klip kecil warna bening yang berisi Narkotika Gol. I jenis shabu dengan berat bruto ± 4,2 (empat koma dua) gram berat beserta bungkusnya yang luarnya di plester warna hijau, 2 (dua) buah plastik klip kecil warna bening yang di dalamnya berisi Narkotika Gol. I jenis shabu dengan berat bruto ± 0,7 (nol koma tujuh) gram berat beserta bungkusnya yang dibungkus kertas warna kuning di plester lakban warna merah tertempel doubletape, 1 (satu) buah p lastik klip kecil warna bening yang di dalamnya berisi Narkotika Gol. I jenis shabu dengan berat bruto ± 0,5 (nol koma lima) gram berat beserta bungkusnya yang dibungkus sedotan warna hitam diplester lakban warna merah tertempel doubletape, 4 (empat) buah plastik klip kecil warna bening yang di dalamnya berisi Narkotika Gol. I jenis shabu dengan berat bruto ± 1,6 (satu koma enam) gram berat beserta bungkusnya yang dibungkus kertas warna hijau diplester warna hijau tertempel doubletape, 6 (enam) buah plastik klip kecil warna bening yang di dalamnya berisi Narkotika Gol. I jenis shabu dengan berat bruto ± 2,3 (dua koma tiga) gram berat beserta bungkusnya yang dibungkus kertas warna hijau diplester warna hijau dimasukkan kedalam bekas bungkus permen happydent, 6 (enam) buah plastik klip kecil warna bening yang di dalamnya berisi Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat Bruto ± 4,9 (empat koma sembilan) gram berat beserta bungkusnya yang diplester lakban warna kuning, 1 (satu) buah plastik klip kecil warna bening yang di dalamnya berisi Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat Bruto ± 0,5 (nol koma lima) gram berat beserta bungkusnya yang dibungkus kertas warna biru diplester warna biru dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok bertuliskan ESSE dengan total jumlah keseluruhan 31 (tigapuluh satu) paket plastik klip berat bruto 14,7 gr (satu empat koma tujuh gram) ;
- Bahwa selanjutnya Tim Ditresnarkoba Polda melakukan penggeledahan di Kos Terdakwa I di Jl. Larasati No.99 Sawah Kel. Kudu Kec. Baki Kab. Sukoharjo, ditemukan barang berupa : 1 (satu) buah kotak plastik warna bening yang didalamnya berisi : 5 (lima) buah plastik klip kecil warna bening yang di dalamnya berisi Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat bruto ± 0,95 (nol koma sembilan lima) gram berat beserta bungkusnya, 4 (empat) buah pipet kaca warna bening yang terdapat sisa shabu dengan berat beserta pipetnya 5,7 (lima koma tujuh) gram, 1 (satu) buah sedotan warna hitam yang ujungnya dibentuk runcing, 1 (satu) bungkus plastik klip bertuliskan klip plastik yang ditemukan dibawah tangga kos Terdakwa I, 1 (satu) buah alat hisap bong yang terbuat dari botol kecil warna bening tutup botol warna biru yang ujungnya terdapat 2 (dua) buah sedotan warna hitam , 1 (satu) bungkus sedotan warna putih, 1 (satu) bungkus sedotanm warna hitam , 1 (satu) buah gunting warna hitam yang ditemukan di kamar kos Terdakwa I ;
- Bahwa kemudian Terdakwa I dan terdakwa II berikut barang bukti dibawa Tim Ditresnarkoba Polda ke Polda DIY untuk proses hukum selanjutnya ;
- Bahwa Terdakwa I membeli shabu kepada PENDI melalui saksi TOMI MUALANG PUTRA sebanyak 3 (tiga kali) ;
- Bahwa Terdakwa I mengenal saksi TOMI MUALANG PUTRA sejak sekolah SMK sebagai teman nongkrong begitu pula Terdakwa I mengenal Terdakwa II sejak tahun 2021 sebagai teman nongkrong ;
- Bahwa Terdakwa II membantu mempacking dan memasang shabu diberi uang rokok oleh Terdakwa I sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan diberi 0,5 (nol koma lima) gram sabu untuk dipakai bersama ;
- Bahwa Terdakwa I menjual paket shabu yang dipasarkan di akun IG Terdakwa I dengan nama akun IG dr.phy.soc_akunreal dengan cara pasang status di IG dengan harga per paket 0,5 (nol koma lima) gram dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) selanjutnya apabila ada pembeli yang DM kemudian ditindaklanjuti dengan bertukar handphone dan janjian pesanan paket shabu akan dipasang di tempat yang telah ditentukan ;
- Bahwa para terdakwa telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tidak memiliki ijin dari Pejabat yang berwenang atau surat ijin dari Menteri Kesehatan ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Yogyakarta Nomor : R/400.7.5/1680/D13.1 tanggal 17 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani Tim Pemeriksa dr. Seviana Primawati, dkk mengetahui PLT. Kepala Balai Labkes dan Kalibrasi Pemerintah D.I.Yogyakarta, dr.Woro Umi Ratih M.Kes, Sp.PK, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti berupa :
Barang bukti yang diterima dengan No. BB/322a/X/2025/Ditresnarkoba berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat :
- 11 (sebelas) buah tabung plastik warna bening yang luarnya diplester warna hijau yang masing-masing di dalamnya terdapat plastik klip yang berisi kristal transparan yang diduga mengandung shabu (metamfetamin) dengan berat isi keseluruhannya 2,91 gram yang kemudian diberi No. Kode Laboratorium 026066/T/10/2025 ;
- 3 (tiga) plastik klip yang berisi berisi kristal transparan yang diduga mengandung shabu (metamfetamin) dengan berat isi keseluruhannya 0,83 gram yang kemudian diberi No. Kode Laboratorium 026067/T/10/2025 ;
- 4 (empat) plastik klip yang dibungkus kertas warna hijau diplester warna hijau dan tertempel double tape yang berisi berisi kristal transparan yang diduga mengandung shabu (metamfetamin) dengan berat isi keseluruhannya 1,04 gram yang kemudian diberi No. Kode Laboratorium 026068/T/10/2025 ;
- 6 (empat) plastik klip yang dibungkus kertas warna hijau diplester warna hijau dan dimasukkan ke dalam bekas bungkus permen Happydent yang berisi kristal transparan yang diduga mengandung shabu (metamfetamin) dengan berat isi keseluruhannya 1,47 gram yang kemudian diberi No. Kode Laboratorium 026069/T/10/2025 ;
- 6 (enam) plastik klip yang diplester lakban warna kuning yang berisi berisi kristal transparan yang diduga mengandung shabu (metamfetamin) dengan berat isi keseluruhannya 4,24 gram yang kemudian diberi No. Kode Laboratorium 026070/T/10/2025 ;
- 1 (satu) plastik klip yang dibungkus kertas warna biru diplester warna biru dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok bertuliskan ESSE tape yang berisi berisi kristal transparan yang diduga mengandung shabu (metamfetamin) dengan berat isinya 0,29 gram yang kemudian diberi No. Kode Laboratorium 026071/T/10/2025 ;
- 2 (dua) plastik klip yang berisi berisi kristal transparan yang diduga mengandung shabu (metamfetamin) dengan berat isi keseluruhannya 0,51 gram yang kemudian diberi No. Kode Laboratorium 026072/T/10/2025 ;
- 5 (lima) plastik klip yang berisi berisi kristal transparan yang diduga mengandung shabu (metamfetamin) dengan berat isi keseluruhannya 0,19 gram yang kemudian diberi No. Kode Laboratorium 026073/T/10/2025 ;
- 1 (satu) plastik klip yang berisi 4 (empat) buah pipet kaca dengan berat 5,72 gram yang diduga mengandung sisa shabu (metamfetamin) yang kemudian diberi No. Kode Laboratorium 026074/T/10/2025 ;
Dengan jumlah keseluruhan 17,2 (tujuhbelas koma dua) gram ;
disimpulkan mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana jo Pasal 20 Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa I GILANG MAHESA PANGRANU ALS GILANG anak dari DARYANA bersama-sama dengan Terdakwa II IVAN RIZKY WIBOWO alias IPAN Bin RADITYA HARI WIBOWO pada hari JUMAT tanggal 10 Oktober 2025 sekira jam 01.00 WIB di atau setidak tidaknya pada bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Raya Solo Yogyakarta No. 12,5 Kringinan Kel. Tirtomartani Kec. Kalasan Kab. Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya Tim Ditresnarkoba Polda DIY mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Indomart Jl. Raya Solo Yogyakarta No. 12,5 Kringinan Kel. Tirtomartani Kec. Kalasan Kab. Sleman D.I. Yogyakarta sering digunakan untuk istirahat pelaku tindak pidana Narkotika dari infomasi tersebut Tim melakukan penyelidikan dipimpin oleh Kanit Opsnal Subdit III dan selanjutnya pada hari JUMAT tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 WIB di Indomart Jl. Raya Solo Yogyakarta No. 12,5 Kringinan Kel. Tirtomartani,Kec. Kalasan Kab. Sleman D.I. Yogyakarta Tim mendapati Terdakwa I dan Terdakwa II sedang istirahat duduk depan Indomart. Bahwa Tim kemudian mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II ;
- Bahwa Tim Ditresnarkoba Polda kemudian melakukan penggeledahan badan pada diri Terdakwa I GILANG MAHESA PANGRANU ALS GILANG anak dari DARYANA dan Terdakwa II IVAN RIZKY WIBOWO alias IPAN Bin RADITYA HARI WIBOWO ditemukan barang berupa : 1 (satu) buah tas slempang warna hitam bertuliskan CONVERSE yang dipakai Terdakwa I pakai yang didalamnya berisi 1 (satu) buah tas pouch warna ungu yang di dalamnya berisi : 11 (sebelas) buah tabung plastik warna bening yang di dalamnya berisi plastik klip kecil warna bening yang berisi Narkotika Gol. I jenis shabu dengan berat bruto ± 4,2 (empat koma dua) gram berat beserta bungkusnya yang luarnya di plester warna hijau, 2 (dua) buah plastik klip kecil warna bening yang di dalamnya berisi Narkotika Gol. I jenis shabu dengan berat bruto ± 0,7 (nol koma tujuh) gram berat beserta bungkusnya yang dibungkus kertas warna kuning di plester lakban warna merah tertempel doubletape, 1 (satu) buah p lastik klip kecil warna bening yang di dalamnya berisi Narkotika Gol. I jenis shabu dengan berat bruto ± 0,5 (nol koma lima) gram berat beserta bungkusnya yang dibungkus sedotan warna hitam diplester lakban warna merah tertempel doubletape, 4 (empat) buah plastik klip kecil warna bening yang di dalamnya berisi Narkotika Gol. I jenis shabu dengan berat bruto ± 1,6 (satu koma enam) gram berat beserta bungkusnya yang dibungkus kertas warna hijau diplester warna hijau tertempel doubletape, 6 (enam) buah plastik klip kecil warna bening yang di dalamnya berisi Narkotika Gol. I jenis shabu dengan berat bruto ± 2,3 (dua koma tiga) gram berat beserta bungkusnya yang dibungkus kertas warna hijau diplester warna hijau dimasukkan kedalam bekas bungkus permen happydent, 6 (enam) buah plastik klip kecil warna bening yang di dalamnya berisi Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat Bruto ± 4,9 (empat koma sembilan) gram berat beserta bungkusnya yang diplester lakban warna kuning, 1 (satu) buah plastik klip kecil warna bening yang di dalamnya berisi Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat Bruto ± 0,5 (nol koma lima) gram berat beserta bungkusnya yang dibungkus kertas warna biru diplester warna biru dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok bertuliskan ESSE dengan total jumlah keseluruhan 31 (tigapuluh satu) paket plastik klip berat bruto 14,7 gr (satu empat koma tujuh gram) ;
- Bahwa selanjutnya Tim Ditresnarkoba Polda melakukan penggeledahan di Kos Terdakwa I di Jl. Larasati No.99 Sawah Kel. Kudu Kec. Baki Kab. Sukoharjo, ditemukan barang berupa : 1 (satu) buah kotak plastik warna bening yang didalamnya berisi : 5 (lima) buah plastik klip kecil warna bening yang di dalamnya berisi Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat bruto ± 0,95 (nol koma sembilan lima) gram berat beserta bungkusnya, 4 (empat) buah pipet kaca warna bening yang terdapat sisa shabu dengan berat beserta pipetnya 5,7 (lima koma tujuh) gram, 1 (satu) buah sedotan warna hitam yang ujungnya dibentuk runcing, 1 (satu) bungkus plastik klip bertuliskan klip plastik yang ditemukan dibawah tangga kos Terdakwa I, 1 (satu) buah alat hisap bong yang terbuat dari botol kecil warna bening tutup botol warna biru yang ujungnya terdapat 2 (dua) buah sedotan warna hitam , 1 (satu) bungkus sedotan warna putih, 1 (satu) bungkus sedotanm warna hitam , 1 (satu) buah gunting warna hitam yang ditemukan di kamar kos Terdakwa I ;
- Bahwa kemudian Terdakwa I dan terdakwa II berikut barang bukti dibawa Tim Ditresnarkoba Polda ke Polda DIY untuk proses hukum selanjutnya ;
- Bahwa Terdakwa I mendapatkan paket shabu tersebut dengan cara membeli dari PENDI (belum tertangkap) melalui saks TOMI MUALANG PUTRA sebanyak 3 (tiga kali) ;
- Bahwa Terdakwa I mengenal saksi TOMI MUALANG PUTRA sejak sekolah SMK sebagai teman nongkrong begitu pula Terdakwa I mengenal Terdakwa II sejak tahun 2021 sebagai teman nongkrong ;
- Bahwa Terdakwa II membantu mempacking dan memasang shabu diberi uang rokok oleh Terdakwa I sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan diberi 0,5 gr sabu untuk dipakai bersama ;
- Bahwa para terdakwa dalam memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tidak memiliki ijin dari Pejabat yang berwenang atau surat ijin dari Menteri Kesehatan ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Yogyakarta Nomor : R/400.7.5/1680/D13.1 tanggal 17 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani Tim Pemeriksa dr. Seviana Primawati, dkk mengetahui PLT. Kepala Balai Labkes dan Kalibrasi Pemerintah D.I.Yogyakarta, dr.Woro Umi Ratih M.Kes, Sp.PK, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti berupa :
Barang bukti yang diterima dengan No. BB/322a/X/2025/Ditresnarkoba berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat :
- 11 (sebelas) buah tabung plastik warna bening yang luarnya diplester warna hijau yang masing-masing di dalamnya terdapat plastik klip yang berisi kristal transparan yang diduga mengandung shabu (metamfetamin) dengan berat isi keseluruhannya 2,91 gram yang kemudian diberi No. Kode Laboratorium 026066/T/10/2025 ;
- 3 (tiga) plastik klip yang berisi berisi kristal transparan yang diduga mengandung shabu (metamfetamin) dengan berat isi keseluruhannya 0,83 gram yang kemudian diberi No. Kode Laboratorium 026067/T/10/2025 ;
- 4 (empat) plastik klip yang dibungkus kertas warna hijau diplester warna hijau dan tertempel double tape yang berisi berisi kristal transparan yang diduga mengandung shabu (metamfetamin) dengan berat isi keseluruhannya 1,04 gram yang kemudian diberi No. Kode Laboratorium 026068/T/10/2025 ;
- 6 (empat) plastik klip yang dibungkus kertas warna hijau diplester warna hijau dan dimasukkan ke dalam bekas bungkus permen Happydent yang berisi berisi kristal transparan yang diduga mengandung shabu (metamfetamin) dengan berat isi keseluruhannya 1,47 gram yang kemudian diberi No. Kode Laboratorium 026069/T/10/2025 ;
- 6 (enam) plastik klip yang diplester lakban warna kuning yang berisi berisi kristal transparan yang diduga mengandung shabu (metamfetamin) dengan berat isi keseluruhannya 4,24 gram yang kemudian diberi No. Kode Laboratorium 026070/T/10/2025 ;
- 1 (satu) plastik klip yang dibungkus kertas warna biru diplester warna biru dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok bertuliskan ESSE tape yang berisi berisi kristal transparan yang diduga mengandung shabu (metamfetamin) dengan berat isinya 0,29 gram yang kemudian diberi No. Kode Laboratorium 026071/T/10/2025 ;
- 2 (dua) plastik klip yang berisi berisi kristal transparan yang diduga mengandung shabu (metamfetamin) dengan berat isi keseluruhannya 0,51 gram yang kemudian diberi No. Kode Laboratorium 026072/T/10/2025 ;
- 5 (lima) plastik klip yang berisi berisi kristal transparan yang diduga mengandung shabu (metamfetamin) dengan berat isi keseluruhannya 0,19 gram yang kemudian diberi No. Kode Laboratorium 026073/T/10/2025 ;
- 1 (satu) plastik klip yang berisi 4 (empat) buah pipet kaca dengan berat 5,72 gramyang diduga mengandung sisa shabu (metamfetamin) yang kemudian diberi No. Kode Laboratorium 026074/T/10/2025 ;
Dengan jumlah keseluruhan 17,2 (tujuhbelas koma dua) gram ;
disimpulkan mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (2) huruuf a Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 20 Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA :
Bahwa Terdakwa I GILANG MAHESA PANGRANU ALS GILANG anak dari DARYANA bersama-sama dengan Terdakwa II IVAN RIZKY WIBOWO alias IPAN Bin RADITYA HARI WIBOWO pada hari RABU tanggal 8 Oktober 2025 sekira jam 19.30 WIB di atau setidak tidaknya pada bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Kos Canary Jl. Larasati No. 99 Sawah Kel. Kudu Kec. Baki Kab. Sukoharjo Kab. Sleman, berdasarkan Pasal 165 (2) Undang-Undang No 20 tahun 2025 tentang KUHAP , pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka Pengadilan Negeri Sleman berwenang mengadili perkara ini, telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 sekiar pukul 19.30 bertempat di dalam kamar kos Terdakwa I di Kos Canary Jl. Larasati No. 99 Sawah Kel. Kudu Kec. Baki Kab. Sukoharjo Kab. Sleman, Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi TOMI MUALANG PUTRA sedang berkumpul di kamar tersebut dan selanjutnya Terdakwa I mengeluarkan 1 (satu) paket shabu dan kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi TOMI MUALANG PUTRA mengkonsumsi shabu dengan cara bong alat hisap yang terbuat dari botol bekas air zamzam yang ujungnya dilubangi dan dipasang sedotan plastik warna hitam serta ujungnya dipasang pipet kaca warna bening kemudian shabu Terdakwa I ambil dengan sedotan plastik yang diruncingkan kemudian Terdakwa I masukan dalam pipet kaca setelah itu dibakar dengan korek gas dan Terdakwa I hisap sekira 2 hisapan, kemudian bong alat hisap shabu tersebut Terdakwa I serahkan kepada Terdakwa II dan dihisap oleh Terdakwa II dua hisapan kemudian selanjutnya saksi TOMI MUALANG PUTRA menghisap 2 hisapan, begitu seterusnya sampai tiga putaran setelah itu mereka berhenti ;
- Bahwa Terdakwa I mendapatkan shabu dengann cara membeli kepada PENDI melalui saksi TOMI MUALANG PUTRA sebanyak 3 (tiga kali) ;
- Bahwa para terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang dan tanpa ada resep dokter ;
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Diagnosa Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY Nomor : B/6548/X/2025/Rumkit.Bhy tanggal 10 Oktober 2025 menerangkan hasil pemeriksaan urine narkoba atasnama GILANG MAHESA PANGRANU, setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium disimpulkan, dengan hasil POSITIF (Amphetamin (AMP), Methamphetamine (M-AMP) ;
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Diagnosa Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY Nomor : B/6549/X/2025/Rumkit.Bhy tanggal 10 Oktober 2025 menerangkan hasil pemeriksaan urine narkoba atasnama IVAN RIZKY WIBOWO, setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium disimpulkan, dengan hasil POSITIF (Amphetamin (AMP), Methamphetamine (M-AMP) ;
----------------Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 20 Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----
Sleman, 21 Januari 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM
Adinda Hapsari, S.H.
Ajun Jaksa
|