Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
128/Pid.B/2025/PN Smn | RINA WISATA, S.H. | 1.WALYONO Alias TIWOL BIN MARGONO 2.HANDOKO alias DOKO Bin DARMIN |
Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Mar. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||
Nomor Perkara | 128/Pid.B/2025/PN Smn | |||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Mar. 2025 | |||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | PDM-90/ SLMN/Eoh.2/03/2025 | |||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||
Terdakwa | ||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||
Anak Korban | ||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NO.REG.PERK. : PDM-90/ SLMN/Eoh.2/03/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA : I. Nama Lengkap : WALYONO als TIWUL bin MARGONO Tempat lahir : Klaten Umur/Tgl lahir : 33 Tahun / 22 Nopember 1991 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Sanggrahan RT 004 RW 002, Tanjungsari, Manisrenggo, Klaten, Jawa Tengah Agama : Islam Pekerjaan : Karyawan Swasta
II. Nama Lengkap : HANDOKO als DOKO bin DARMIN Tempat lahir : Klaten Umur/Tgl lahir : 27 Tahun / 28 Mei 1997 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Dumung RT 020/008, Nangsri, Manisrenggo, Klaten, Jawa Tengah Agama : Islam Pekerjaan : Buruh Harian Lepas
B. PENAHANAN PARA TERDAKWA : Oleh Penyidik : Ditahan dalam perkara lain; Oleh JPU : Ditahan dalam perkara lain.
C. DAKWAAN : ------- Bahwa mereka terdakwa I. WALYONO als TIWUL bin MARGONO bersama terdakwa II. HANDOKO als DOKO bin DARMIN Sabtu tanggal 9 Nopember 2024 sekira pukul 15.14 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Persawahan Dsn. Kentingan RT 004 RW 009, Sindumartani, Ngemplak, Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
----------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP----------------------------------------------------------------------------------------
Sleman, 19 Maret 2025
RINA WISATA, S.H. Jaksa Pratama NIP. 19870819 200912 2 004
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |