Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
128/Pid.B/2025/PN Smn RINA WISATA, S.H. 1.WALYONO Alias TIWOL BIN MARGONO
2.HANDOKO alias DOKO Bin DARMIN
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 128/Pid.B/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan PDM-90/ SLMN/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RINA WISATA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WALYONO Alias TIWOL BIN MARGONO[Penahanan]
2HANDOKO alias DOKO Bin DARMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jalan Parasamya No 6 Beran, Tridadi, Sleman 55511 Tlp (0274) 868535 Fax (0274) 865572

website: www.kejari-sleman.go.id, e-mail: kejari sleman.tu@gmail.com

“UNTUK KEADILAN”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK. : PDM-90/ SLMN/Eoh.2/03/2025

 

A.     IDENTITAS TERDAKWA  :

I. Nama Lengkap               :     WALYONO als TIWUL bin MARGONO

                  Tempat lahir                   :     Klaten

                  Umur/Tgl lahir                :     33 Tahun / 22 Nopember 1991      

                  Jenis Kelamin                :     Laki-laki       

                  Kebangsaan                   :     Indonesia     

                  Tempat tinggal               :     Sanggrahan RT 004 RW 002, Tanjungsari, Manisrenggo, Klaten, Jawa Tengah

                  Agama                           :     Islam

                  Pekerjaan                       :     Karyawan Swasta

 

II. Nama Lengkap             :     HANDOKO als DOKO bin DARMIN

                  Tempat lahir                   :     Klaten

                  Umur/Tgl lahir                :     27 Tahun / 28 Mei 1997      

                  Jenis Kelamin                :     Laki-laki       

                  Kebangsaan                   :     Indonesia     

                  Tempat tinggal               :     Dumung RT 020/008, Nangsri, Manisrenggo, Klaten, Jawa Tengah

                  Agama                           :     Islam

                  Pekerjaan                       :     Buruh Harian Lepas

 

B.     PENAHANAN PARA TERDAKWA     :          

Oleh Penyidik                         :      Ditahan dalam perkara lain;

Oleh JPU                                :      Ditahan dalam perkara lain.

 

C.     DAKWAAN  :

------- Bahwa mereka terdakwa I. WALYONO als TIWUL bin MARGONO bersama terdakwa II. HANDOKO als DOKO bin DARMIN Sabtu tanggal 9 Nopember 2024 sekira pukul 15.14 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Persawahan Dsn. Kentingan RT 004 RW 009, Sindumartani, Ngemplak, Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,  yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, terdakwa II datang ke rumah terdakwa I, kemudian terdakwa II yang sebelumnya sudah mengetahui niat terdakwa I akan mencari sepeda motor, mengantar terdakwa I ke simpang empat Kentingan, Sindumartani, Ngemplak lalu terdakwa II pulang, sedangkan terdakwa I melanjutkan jalan kaki ke arah selatan melalui persawahan Dusun Kentingan tujuannya untuk mencari sepeda motor yang terparkir di area persawahan, menemukan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Type 28D warna hitam AB 2412 HQ, lalu terdakwa I mencoba kunci sembarang yang terdakwa I bawa dari rumah dimasukkan ke kunci sepeda motor di persawahan tersebut dan ternyata cocok dengan kunci yang terdakwa bawa, kemudian terdakwa I menyalakan motor tersebut dan terdakwa I bawa ke arah Utara tanpa ijin saksi korban SUGIARTO selaku pemilik kendaraan, untuk dibawa pulang. Selanjutnya plat nomor sepeda motor tersebut, terdakwa buang di Sungai dekat rumah terdakwa I sedangkan list striker dibuang di tempat sampah dekat rumah agar sepeda motor tersebut tidak dikenali oleh saksi korban. 
  • Bahwa maksud para terdakwa mengambil sepeda motor tersebut, akan terdakwa I jual dan hasilnya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, namun belum sempat dijual, para terdakwa sudah terlebih dahulu diamankan oleh polisi sedangkan terdakwa II diiberi upah oleh terdakwa I sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), sehingga akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).  

                                                                                                                        

----------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP----------------------------------------------------------------------------------------               

 

Sleman, 19 Maret 2025

ttd mb rinaJaksa Penuntut Umum

 

 

RINA WISATA, S.H.

Jaksa Pratama NIP. 19870819 200912 2 004

 

Pihak Dipublikasikan Ya