Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
170/Pid.B/2025/PN Smn | BASARIA MARPAUNG, S.H. | JUNARYOKO Alias YOKO Bin MARIJO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Mei 2025 | |||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||
Nomor Perkara | 170/Pid.B/2025/PN Smn | |||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 08 Mei 2025 | |||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2078/M.4.11/Eoh.2/05/2025 | |||
Penuntut Umum | ||||
Terdakwa | ||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||
Anak Korban | ||||
Dakwaan |
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN Jl. ParasamyaNomor 6 Beran,Tridadi,Sleman 55511Telp. (0274) 868535 Fax. (0274) 865572 website :www.kejari-sleman.go.id, e-mail : kejarisleman.tu@gmail.com ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- “Demi Keadilan dan Kebenaran P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAANNo. Reg. Perk. : PDM - 118 /Slmn/Eoh.2/04/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA : Nama Lengkap : JUNARYOKO Alias YOKO Bin MARIJO Tempat lahir : PURWOREJO Umur/Tgl lahir : 18 Tahun / 8 Januari 2007 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tanggal : Sibentar, Rt 001 Rw 002, Tlogoguwo, Kaligesing, Purworejo, Jawa Tengah Agama : Islam Pekerjaan : Pelajar / Mahasiswa
B. PENAHANAN TERDAKWA :
C. DAKWAAN : --------- Bahwa ia terdakwa JUNARYOKO Alias YOKO Bin MARIJO pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 sekira pukul 04.30 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Tempat Cukur Rambut ( Barbershop) di Dsn Klepu Kidul, Sendangmulyo, Minggir, Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUH Pidana------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sleman, 06 Mei 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM
BASARIA MARPAUNG, S.H. Jaksa Madya
|
|||
Pihak Dipublikasikan | Ya |