| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum bahwa surat Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran (kendaraan bermotor) Nomor 3610302821000329 Tertanggal 25 Juni 2021 sah menurut hukum dan mengikat serta tetap berlaku.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan tindakan cidera janji (wanprestasi) terhadap PENGGUGAT sebagaimana tersebut pada Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran (kendaraan bermotor) Nomor 3610302821000329 Tertanggal 25 Juni 2021 dengan segala akibat hukumnya.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajibannya sejumlah Rp. 268.059.879,00 (dua ratus enam puluh delapan juta lima puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh sembilan rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
|
Sisa hutang pokok
|
|
-
|
|
Bunga Keterlambatan Angsuran Berjalan
|
|
-
|
|
Penalti Keterlambatan Angsuran Berjalan
|
|
-
|
|
Denda Keterlambatan Angsuran Berjalan
|
|
- 165.290,250
|
-
|
|
- 268.059.879,00
|
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajibannya tersebut di atas atau petitum point 4 (empat) secara keseluruhan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan perkara ini dijatuhkan. Apabila tidak melaksanakannya, maka TERGUGAT diwajibkan untuk menyerahkan objek jaminan fidusia Kendaraan Roda 4 (empat) Merk dan warna kendaraan : MITSUBHISI/HITAM, Jenis/Tipe kendaraan: All New Pajero Sport 4x2 DAKAR AT.ULTIMATE, Tahun Pembuatan : 2021, No. Mesin : 4N15UHH9561, No. Rangka: MK2KRWPNUMJOO6045, No. BPKB : R-01838306, No. Faktur/Invoice : 000216/0721/02, No, Polisi : AB 71 NO, Atas Nama : FINORITA untuk memenuhi piutang (prestasi) atau kewajiban hukumnya terhadap PENGGUGAT.
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek jaminan fidusia berupa Kendaraan Roda 4 (empat) Merk dan warna kendaraan : MITSUBHISI/HITAM, Jenis/Tipe kendaraan: All New Pajero Sport 4x2 DAKAR AT.ULTIMATE, Tahun Pembuatan : 2021, No. Mesin : 4N15UHH9561, No. Rangka: MK2KRWPNUMJOO6045, No. BPKB : R-01838306, No. Faktur/Invoice : 000216/0721/02, No, Polisi : AB 71 NO, Atas Nama : FINORITA untuk selanjutnya diserahkan secara mandiri dan hasilnya untuk memenuhi kewajiban atau melunasi sisa hutang pokok, bunga, penalty dan denda keterlambatan keseluruhan TERGUGAT kepada PENGGUGAT dengan jumlah keseluruhan sebagaimana perincian berikut ini: Sisa hutang pokok Rp. 112.639,740. Bunga Keterlambatan Angsuran Berjalan Rp. 21.532,933. Penalti keterlambatan Angsuran Rp. 645.988 dan Denda Keterlambatan angsuran berjalan Rp. 165.290,250 Sehingga total kerugian yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT secara keseluruhan kepada PENGGUGAT sejumlah Rp. 268.059.879,00 (dua ratus enam puluh delapan juta lima puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh sembilan rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari kelalaiannya atau keterlambatannya dalam memenuhi putusan dalam perkara ini.
- Memerintahkan dan menghukum TERGUGAT atau siapa saja yang berhubungan dengan perkara ini untuk patuh dan tunduk pada putusan perkara ini.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Pengadilan Negeri Sleman berpendapat lain, mohon sekiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |