Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2026/PN Smn PT BPR RESTU ARTHA ABADI CABANG MEDARI 1.EKO BUDI SANTOSO
2.DWI LESTARI
3.JAJAK SUBAGJA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2026/PN Smn
Tanggal Surat Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR RESTU ARTHA ABADI CABANG MEDARI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1EKO BUDI SANTOSO
2DWI LESTARI
3JAJAK SUBAGJA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 69.242.174,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan demi Hukum, perbuatan tergugat adalah Wanprestasi kepada penggugat.
  3. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk melunasi seketika seluruh pinjaman kredit di BPR Restu Artha Abadi paling lama 7 hari kalender setelah putusan dijatuhkan.
  4. Menyatakan demi Hukum sebidang tanah tegal untuk pertanian SHM No. 8695/Girikerto yang terletak di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kecamatan Turi, Desa Girikerto adalah tanah sengketa dan dibenarkan Penggugat untuk memasang banner dalam pengawasan Bank, serta memerintahkan kepada Tergugat untuk segera mengosongkan objek sengketa karena akan segera dilelang.
  5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR

Apabila Yang Mulia Bapak Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak