Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.Sus/2026/PN Smn HANIFAH, S.H DWI WISASONGKO bin SUDIYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 88/Pid.Sus/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1407/M.4.11/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HANIFAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWI WISASONGKO bin SUDIYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya, Beran, Sleman

 

       P -29

 “ Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “

 

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg perkara: PDM-33 /M.4.10/Enz.2/03/2026

 

I. TERDAKWA

 I.  Nama lengkap                                   :  DWI WISASONGKO Bin SUDIYONO

     NIK                                                   :  3404022510910002

Tempat lahir                                      :  Sleman

Umur / Tgl. Lahir                               :  34 tahun / 25 Oktober 1991

Jenis kelamin                                     :  laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegraan              :  Indonesia

 Alamat                                                :   Krandon RT 005 RW 14, Kel. Sidomoyo, Kec. Godean, Kab. Sleman

A g a m a                                               :  Islam

Pekerjaan                                              :  Buruh harian lepas (sopir)

Pendidikan                                          :  SD

 

 

II. Status Penangkapan Dan Penahanan :

  1. Penangkapan
  • Penyidik Polda DIY                    : sejak  tanggal 18 Nopember 2025

2. Penahanan Rutan

- Penyidik Polda DIY                  :  Rutan, sejak tanggal 19 Nopember 2025 s/d 08 Desember 2025.

- Perpanjangan Penahanan oleh

  Penuntut Umum                        :  Rutan, sejak tanggal 09 Desember 2025 s/d 17 Januari 2026

- Perpanjangan Penahanan oleh

  Pengadilan Negeri                     :  Rutan, sejak tanggal 18 Januari 2026 s/d 18 Maret 2026

- Jaksa Penuntut Umum                 :  Rutan, sejak tanggal  02 Maret 2026 s/d 21 Maret 2026

 

III. Dakwaan

       Kesatu

Bahwa ia terdakwa Dwi Wisasongko Bin Sudiyono, pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 01.00 WIB., atau setidak-tidaknya  pada waktu-waktu lain dalam  tahun 2025, bertempat di Krandon RT. 005 RW. 014, Kel. Sidomoyo, Kec. Godean, Kab. Sleman atau setidak-tidaknya  pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu,   perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :  -

-    Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 21.00  WIB terdakwa berada di kamar kos di Krandon RT. 005 RW. 014, Kel. Sidomoyo, Kec. Godean, Kab. Sleman, terdakwa selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu bersama Wisnu Rizki Kurniawan (diperiksa dalam berkas perkara lain), saat itu terdakwa memakai sabu-sabu milik Wisnu Rizki Kurniawan.

Setelah sabu-sabu habis terdakwa kemudian membeli Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dari Wisnu Rizki Kurniawan sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan sabu-sabu diserahkan pada saat itu juga oleh Wisnu Rizki Kurniawan kepada terdakwa, selanjutnya sabu-sabu disimpan oleh terdakwa di kamar kos di Krandon RT. 005 RW. 014, Kel. Sidomoyo, Kec. Godean, Kab. Sleman..

-  Bahwa  petugas  dari Polda D.I. Yogyakarta  yang mendapat informasi dari masyarakat mengenai  penyalahgunaan narkoba yang dilakukan terdakwa, pada hari  Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 01.00 WIB. menangkap dan mengamankan terdakwa, dan saat dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa :

          1. 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bruto 0,27 (nol koma dua  tujuh) gram.
          2. 1 (satu) buah pipet kaca bening bentuk lurus yang terdapat sisa sabu dengan berat bruto 1,37 (satu koma tiga  tujuh) gram.
          3. 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastic pada tutupnya  terdapat 2 (dua) potong sedotan warna hitam dan putih.
          4. 1 (satu) potong sedotan warna putih.
          5. 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna abu-abu, dengan nomor simcard; 0896 7483 0090.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Pro Justisia dari Balai Laboratorium Kesehatan Dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor R/400.7.5/1982/D13.1 tanggal 24 Nopember 2025 yang ditanda tangani oleh dr. Seviana Primawati, Chintya Yuli Astuti, S.Farm., Apt., Fransiscus Xaverius Listanto, ST., MT., hasil pengujian barang bukti dari tersangka Dwi WisasongkoBin Sudiyono didapatkan hasil sebagai berikut :---------

Pemeriksaan :

Setelah dilakukan pemeriksaan maka didapatkan hasil sebagai berikut :

No.

Barang Bukti

BB/395.a/XI/2025/

Ditresnarkoba

Metode Pemeriksaan

Hasil Pemeriksaan

 

 

 

Metamfetamin

1.

030812/T/11/2025

Kromatografi Lapis Tipis (KLT)

Positif

  1.  

030813/T/11/2025

Kromatografi Lapis Tipis (KLT)

Positif

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium  disimpulkan bahwa dalam barang bukti dengan No. BB/395.a/XI/2025/Ditresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 030812/T/11/2025 dan 030813/T/11/2025 mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa ternyata tidak memiliki ijin dari pihak berwenang  memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu. Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polda D.I. Yogyakarta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

-------Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------

 

Atau

Kedua

Bahwa ia terdakwa Dwi Wisasongko Bin Sudiyono, pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 21.00-23.00 WIB., atau setidak-tidaknya  pada waktu-waktu lain dalam  tahun 2025, bertempat di Krandon RT. 005 RW. 014, Kel. Sidomoyo, Kec. Godean, Kab. Sleman atau setidak-tidaknya  pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa sebagai penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri,   perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 21.00-23.00 WIB., bertempat di Krandon RT. 005 RW. 014, Kel. Sidomoyo, Kec. Godean, Kab. Sleman, terdakwa Dwi Wisasongko Bin Sudiyono menghisap Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan cara mengambil sabu  dengan potongan sedotan berujung runcing dan selanjutnya sabu dimasukkan ke dalam pipet kaca yang sudah tersambung dengan alat hisap. Selanjutnya terdakwa menyiapkan korek api gas dan setelah itu terdakwa membakar pipet kaca dengan korek api gas dengan api kecil, setelah sabu di dalam pipet kaca tersebut mencair maka didiamkan sejenak, setelah kering kemudian dibakar lagi hingga muncul asap sedikit selanjutnya asap tersebut dihisap oleh terdakwa melalui mulut dan selanjutnya dikeluarkan melalui mulut, setelah sekitar 5 (lima) sampai 6 (enam) kali hisapan dan terdakwa menuang/mengisi pipet kaca dengan sabu sebanyak 5 (lima) kali.
  • Bahwa setelah terdakwa menghisap sabu-sabu tersebut terdakwa menjadi pusing.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Rumah Sakit Bhayangkara Polda D.I. Yogyakarta No.Lab L-292498 pemeriksaan tanggal 18 Nopember 2025, hasil pemeriksaan urin Narkoba 6P atas nama Dwi Wisasongko dengan hasil sebagai berikut :

Amphetamin (AMP)             : Positif

Methampetamine (M-AP)    :  Positif

  • Bahwa terdakwa dalam menggunakan sabu-sabu tersebut tanpa ada ijin dari dokter atau instansi yang berwenang.

-------“Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1)  huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “. ------------------

 

 

Sleman,05 Maret 2026

ttd mb hanifahJAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

HANIFAH, S.H.

JAKSA MUDA

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya