| Petitum |
- :
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Pengakuan Utang dibawah tangan tertanggal 31 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh TERGUGAT sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi/Cidera Janji dan TERGUGAT telah beritikad buruk;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutang kepada PENGGUGAT berupa uang sebesar Rp. 2.528.000.000,00 (dua miliar lima ratus dua puluh delapan juta rupiah) kepada PENGGUGAT;
- Membebankan Bunga Penyesuaian kepada TERGUGAT sebesar 18% per tahun per tahun terhitung gugatan didaftarkan sampai dengan Tergugat asal membayar lunas hutangnya tersebut atau saat putusan dilaksanakan.
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
- :
Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |