|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-33/Slmn/Eoh.2/02/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap : RIZAL ADITIYA PUTRA Als CITET Bin AGUS AHMADI (Alm)
Tempat lahir : Malang, 19 Agustus 2006
Umur/Tgl lahir : 19 Tahun / 19 Agustus 2006
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dsn. Sorogenen RT 006 RW 002, Purwomartani, Kalasan. Slema DIY
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Pendidikan : Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat
B. PENAHANAN TERDAKWA :
Oleh Penyidik : Rutan, sejak 15 Desember 2025 s/d 03 Januari 2026;
Diperpanjang oleh JPU : Rutan, sejak 04 Januari 2026 s/d 12 Februari 2026;
Oleh JPU : Rutan, sejak 11 Februari 2026 s/d 02 Maret 2026;
C. DAKWAAN :
Kesatu :
Bahwa Terdakwa RIZAL ADITIYA PUTRA Als CITET Bin AGUS AHMADI (Alm) pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekira jam 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Outlet Nescafe yang beralamat di Dsn. Bromonilan Rt/Rw 008/003 Purwomartani Kalasan Sleman atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan Hukum yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada awalnya Terdakwa Terdakwa RIZAL ADITIYA PUTRA Als CITET Bin, AGUS AHMADI (Alm) Awalnya pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2025 sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa keluar rumah dengan menggunakan sepeda motor Honda beat milik Terdakwa yang No.Pol tidak terpasang untuk menjemput temannya kemudian mengantarkan temannya pulang kerumah saudaranya di daerah Klaten dan setelah Terdakwa mengantarkan temannya tersebut pulang Terdakwa langsung menuju stan outlet yang berada di Dsn. Bromonilan Purwomartani Kalasan tersebut seorang diri sehingga sesampai di stan outlet tersebut sekira Jam 01.00 Wib tanggal 10 Desembet 2025 Terdakwa langsung memarkirkan sepeda motor yang dibawanya tersebut dibelakang stan outlet dan selanjutnya melalui belakang stan outlet Terdakwa naik keatap yang terbuat dari Galvalum dengan menggunakan box es yang kebetulan berada diluar Stan outlet untuk memanjat ke atap dan selanjutnya Terdakwa membuka atap Galvalum tersebut dengan menggunakan Kunci tang yang sudah dibawa hingga kemudian atap galvalum tersebut terbuka dan selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam outlet dan kemudian mengambil barang berupa 1 buah Tab Samsung dan 1 buah mesin kasir yang ada didalam stan outlet tersebut kemudian Terdakwa bawa pergi melalui jalan yang sama saat Terdakwa pertama masuk kedalam stan outlet selanjutnya barang barang tersebut dibawa pulang.
- Bahwa selain melakukan pencurian di stan Outlet Bromonilan Purwomartani juga melakukan pencurian di Stan outlet Nescaffe yang lain yaitu di Stan outlet yang berada di daerah berbah mengambil 1 buah Tab dan mesin Kasir serta di stan Outlet Maguwoharjo juga 1 buah Tab dan mesin Kasir pada hari yang sama yaitu hari Rabu tanggal 10 desember 2025 dini hari;
- Bahwa Terdakwa Bahwa Terdakwa mengambil barang yaitu 1 ( satu ) buah Samsung Tab Galaxy A9 Warna Hitam dan 1 buah Mesin Kasir tanpa seijin dan sepengetahuan Saksi Korban MUHAMMAD ZULFIKAR ROZAQ selaku pemilik Outlet Nescafe yang digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa sehingga akibat perbuatan Terdakwa Saksi Korban MUHAMMAD ZULFIKAR ROZAQ mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar itu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP
ATAU
Kedua :
Bahwa Terdakwa RIZAL ADITIYA PUTRA Als CITET Bin, AGUS AHMADI (Alm) pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekira jam 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Outlet Nescafe yang beralamat di Dsn. Bromonilan Rt/Rw 008/003 Purwomartani Kalasan Sleman atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman “Mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan Hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan tinda pidana atau sampai pada Barang yang diambil”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada awalnya Terdakwa Terdakwa RIZAL ADITIYA PUTRA Als CITET Bin, AGUS AHMADI (Alm) Awalnya pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2025 sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa keluar rumah dengan menggunakan sepeda motor Honda beat milik Terdakwa yang No.Pol tidak terpasang untuk menjemput temannya kemudian mengantarkan temannya pulang kerumah saudaranya di daerah Klaten dan setelah Terdakwa mengantarkan temannya tersebut pulang Terdakwa langsung menuju stan outlet yang berada di Dsn. Bromonilan Purwomartani Kalasan tersebut seorang diri sehingga sesampai di stan outlet tersebut sekira Jam 01.00 Wib tanggal 10 Desembet 2025 Terdakwa langsung memarkirkan sepeda motor yang dibawanya tersebut dibelakang stan outlet dan selanjutnya melalui belakang stan outlet Terdakwa naik keatap yang terbuat dari Galvalum dengan menggunakan box es yang kebetulan berada diluar Stan outlet untuk memanjat ke atap dan selanjutnya Terdakwa membuka atap Galvalum tersebut dengan menggunakan Kunci tang yang sudah dibawa hingga kemudian atap galvalum tersebut terbuka dan selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam outlet dan kemudian mengambil barang berupa 1 buah Tab Samsung dan 1 buah mesin kasir yang ada didalam stan outlet tersebut kemudian Terdakwa bawa pergi melalui jalan yang sama saat Terdakwa pertama masuk kedalam stan outlet selanjutnya barang barang tersebut dibawa pulang.
- Bahwa selain melakukan pencurian di stan Outlet Bromonilan Purwomartani juga melakukan pencurian di Stan outlet Nescaffe yang lain yaitu di Stan outlet yang berada di daerah berbah mengambil 1 buah Tab dan mesin Kasir serta di stan Outlet Maguwoharjo juga 1 buah Tab dan mesin Kasir pada hari yang sama yaitu hari Rabu tanggal 10 desember 2025 dini hari;
- Bahwa Terdakwa Bahwa Terdakwa mengambil barang yaitu 1 ( satu ) buah Samsung Tab Galaxy A9 Warna Hitam dan 1 buah Mesin Kasir tanpa seijin dan sepengetahuan Saksi Korban MUHAMMAD ZULFIKAR ROZAQ selaku pemilik Outlet Nescafe yang digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa sehingga akibat perbuatan Terdakwa Saksi Korban MUHAMMAD ZULFIKAR ROZAQ mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar itu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf F KUHP 2023
Sleman, 19 Februari 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM
Kusuma Eka MR, SH, MH.
Jaksa Muda
|