| Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah wanprestasi terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sisa utang sebesar Rp. 106.835.000,- (seratus enam juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi akibat wanprestasi kepada Penggugat yang timbul sebagai akibat langsung dari tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran utang tersebut, yang besarnya dinilai dan ditetapkan menurut hukum oleh Majelis Hakim;
- Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan Tergugat berupa:
- Bagian hak Tergugat atas sebidang tanah warisan berikut bangunan rumah kost/kost-kostan (Kost SUWANDI) yang dikuasai dan dibangun oleh Tergugat, dengan obyek tanah Letter C, NOP: 34.04.110.002.002-0241.0 dan masih tercatat atas nama SUHARDIYONO, beralamat di Jalan/Gang Kaysan, Dusun Kopatan Kimpulan RT. 001 RW. 001, Kalurahan Umbulmartani, Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, titik koordinat -7.685529, 110.410951, berbatasan di sebelah timur dengan Kost Putri Wulan Kimpulan (Karmidi), sebelah utara berbatasan dengan Gang Kaysan, sebelah barat berbatasan dengan Kost Putra LG;
- 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi Mirage 1.2L GLS (4X2) A/T tahun 2012, warna kuning metalik dengan Nomor Polisi AB 1098 JI tanggal akhir PKB 4 Juni 2025;
- Beberapa unit kendaraan bermotor roda dua milik Tergugat;
- Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) sebagaimana tersebut pada angka 5 di atas sah dan berharga;
- Menyatakan bahwa apabila Tergugat tidak melaksanakan putusan secara sukarela, sita jaminan tersebut dapat ditingkatkan menjadi sita eksekusi;
- Memberikan izin kepada Penggugat untuk melakukan penjualan secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta terhadap objek sita eksekusi tersebut guna pelunasan utang Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain (ex aequo et bono), mohon putusan yang seadil-adilnya. |