Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
522/Pid.B/2025/PN Smn NISA OSALIA MANAH, S.H. 1.LEGIYANTO Bin DIPOSENTONO
2.KEMIYO Alias KECUK Bin ADI PRAYITNO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 522/Pid.B/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5656/M.4.11/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NISA OSALIA MANAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LEGIYANTO Bin DIPOSENTONO[Penahanan]
2KEMIYO Alias KECUK Bin ADI PRAYITNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan  Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perk: PDM-266/Slmn/Eoh.2/09/2025

 

  1. IDENTITAS PARA TERDAKWA :

 

TERDAKWA I:

 

 

Nama Lengkap

:

LEGIYANTO Bin DIPOSENTONO.

Tempat Lahir

:

Kulon Progo.

Umur/Tanggal Lahir

:

49 tahun / 13 Desember 1975.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kewarganegaraan/Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Dusun Kamal RT 620 RW. 30, Kel. Pendoworejo, Kec. Giripurwo, Kab. Kulon Progo.

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta.

 

TERDAKWA II:

 

 

Nama Lengkap

:

KEMIYO Alias KECUK Bin ADI PRAYITNO.

Tempat Lahir

:

Kulon Progo.

Umur/Tanggal Lahir

:

45 tahun / 19 Agustus 1980.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kewarganegaraan/Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Dusun Kebonromo RT 40 RW 014, Kel. Giripurwo, Kec. Giripurwo, Kab. Kulon Progo.

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Pedagang.

 

 

  1. PENAHANAN PARA TERDAKWA :

Tidak dilakukan penahanan (ditahan dalam perkara lain).

 

  1. D A K W A A N :

---------- Bahwa mereka Terdakwa I. LEGIYANTO Bin DIPOSENTONO dan Terdakwa II. KEMIYO Alias KECUK Bin ADI PRAYITNO, pada Hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun tahun 2025, bertempat di Bulak Persawahan yang beralamat di Dusun Kwayuhan,RT 01 RW 27 Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Minggir, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, berupa ternak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya pada sekitar pukul 14.30 WIB Saksi Korban BOIDI selaku pemilik 1 (satu) ekor domba (wedus gembel) yang berjenis jantan dengan ciri-ciri kepala bertanduk, di moncong bibirnya ada warna hitam, di leher sebelah kanan ada warna coklat dan di mata kiri ada warna hitam dan coklat, berumur 9 (sembilan) bulan, saat itu saksi korban menempatkan domba miliknya tersebut bersama dengan 9 (sembilan) domba lainnya di Bulak Persawahan yang beralamat di Dusun Kwayuhan,RT 01 RW 27 Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Minggir, Kabupaten Sleman untuk digembala, setelahnya saksi korban pun pulang ke rumahnya yang berjarak sekitar 10 (sepuluh) meter dari lokasi.
  • Di sisi lain, Terdakwa I. LEGIYANTO Bin DIPOSENTONO dan Terdakwa II. KEMIYO Alias KECUK Bin ADI PRAYITNO yang baru saja pulang ke rumahnya setelah berhasil menjual domba curian lainnya pun kembali membawa karung bagor dan wadah kronjot (wadah yang terbuat dari anyaman plastik), lalu keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa I yakni Yamaha Vega ZR tahun 2011 warna hitam Nopol AB 2690 AL Noka. MH35D9203BJ188355 Nosin. 5D9-1188412 (disita dalam berkas perkara lain), dengan posisi Terdakwa II. KEMIYO Alias KECUK Bin ADI PRAYITNO selaku pengemudi sedangkan Terdakwa I. LEGIYANTO Bin DIPOSENTONO membonceng di belakang. Setelah beberapa waktu berkeliling mencari ternak yang tidak ditunggui penggembalanya, akhirnya kedua terdakwa pun menemukan ternak milik saksi korban BOIDI yang diletakkan di Bulak Persawahan yang beralamat di Dusun Kwayuhan,RT 01 RW 27 Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Minggir, Kabupaten Sleman, setelah itu Terdakwa II. KEMIYO Alias KECUK Bin ADI PRAYITNO menghentikan laju sepeda motornya yang kemudian diparkir di sisi kiri jalan, lalu kedua terdakwa berjalan menuju domba tersebut, Terdakwa I LEGIYANTO Bin DIPOSENTONO langsung mencabut patok domba, sedangkan Terdakwa II. KEMIYO Alias KECUK Bin ADI PRAYITNO langsung memasukkan salah satu domba ke dalam karung bagor dibantu oleh Terdakwa I LEGIYANTO Bin DIPOSENTONO. Setelah itu kedua terdakwa bersama-sama mengangkat karung bagor yang sudah berisikan 1 (satu) ekor domba milik saksi korban ke arah sepeda motor sebelumnya diparkit. Kemudian Terdakwa II KEMIYO Alias KECUK Bin ADI PRAYITNO kembali mengemudikan sepeda motor, sedangkan Terdakwa I LEGIYANTO Bin DIPOSENTONO membonceng di belakang sambil memangku karung bagor berisi domba meninggalkan lokasi kejadian.
  • Bahwa setelah berhasil membawa kabur 1 (satu) ekor domba (wedus gembel) tersebut, kedua terdakwa langsung menuju ke Kecamatan Godean untuk menjual domba tersebut, dan langsung laku seharga Rp1.100.000,- (satu juga seratus ribu rupiah), hasil penjualan tersebut langsung dibagi sama rata oleh kedua terdakwa.
  • Perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban BOIDI selaku pemilik hewan ternak berupa domba (wedus gembel) tersebut dan menyebabkan saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus dibu rupiah).

----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-1 dan Ke-4 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ttd mba nisaSleman, 15 Oktober 2025,

Penuntut Umum,

 

 

NISA OSALIA MANAH, SH.

Jaksa Pratama

 

Pihak Dipublikasikan Ya