| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jln. Parasamya Nomor 6 Beran Tridadi, Sleman 55511 Telp. (0274) 868535 Fax. (0274) 865572
Website : www.kejari-sleman go.id, email : Kejarisleman.tu@gmail.com
|
“Demi keadilan dan Kebenaran P.29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perkara : PDM-54/Slmn/Enz.2/04/2026
A. IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
Nomor identitas
Tempat lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kewarganegaraan Alamat
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
MUHTADIN Alias HARYADI Bin Alm. MUBARI
3404092512720001
Sleman
53 tahun / 25 Desember 1972
Laki - laki
Indonesia
Dsn.Umbulsari A RT 004 / RW 038 Ds. Sumberharjo, Kec. Prambanan, Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Islam
Buruh Harian Lepas (tukang bangunan)
SD (Lulus)
|
B. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA :
Penangkapan : 26 Januari 2026
Penahanan Rutan :
- Oleh Penyidik sejak tanggal 27 Januari 2026 s/d tanggal 15 Februari 2026.
- Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 16 Februari 2026 s/d tanggal 27 Maret 2026.
- Diperpanjang Penahanan oleh Ketua PN sejak tanggal 28 Maret 2026s/d tanggal 26 April 2026.
- Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 02 April 2026 s/d tanggal 21 April 2026.
C. DAKWAAN :
KESATU :
Bahwa Terdakwa MUHTADIN Alias HARYADI Bin Alm. MUBARI pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekitar pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 bertempat di Hotel Srikandi Jl Garuni III, Tambak Bayan, Caturtunggal, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman .yaitu jenis sabu sejumlah ¼ gram/paket supra dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang dibeli dengan pembayaran secara tunai kepada Saksi RISKI SETIAWAN bin SATINO (dilakukan penuntutan secara terpisah), yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 20.30 Wib Terdakwa MUHTADIN Alias HARYADI Bin Alm. MUBARI menghubungi Saksi RISKI SETIAWAN bin SATINO melalui telpon di aplikasi Whatsapp yang pada intinya mau membeli sabu paket supra dan saat itu Saksi RISKI SETIAWAN bin SATINO menyampaikan bahwa harganya sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa MUHTADIN Alias HARYADI Bin Alm. MUBARI diminta datang ke Hotel Srikandi Jl Garuni III, Tambak Bayan, Caturtunggal, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menyerahkan uang secara langsung/tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan setelah Terdakwa MUHTADIN Alias HARYADI Bin Alm. MUBARI sampai di tempat yang ditentukan tersebut, Saksi RISKI SETIAWAN bin SATINO menyerahkan 1 plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu yang dilipat lipat menjadi kecil.
- Bahwa Terdakwa MUHTADIN Alias HARYADI Bin Alm. MUBARI setelah membayar dan mengambil sabu langsung pulang ke rumah dan menyimpan sabu di kardus sandal.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 19.00 Wib didalam kamarnya, Terdakwa MUHTADIN Alias HARYADI Bin Alm. MUBARI mengambil sedikit sabu dan mengkonsumsinya kurang lebih sebanyak 5 kali hisapan.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa MUHTADIN Alias HARYADI Bin Alm. MUBARI mengambil sedikit sabu dan mengkonsumsinya kurang lebih sebanyak 5 kali hisapan.
- Bahwa Terdakwa MUHTADIN Alias HARYADI Bin Alm. MUBARI telah membeli sabu kepada Saksi RISKI SETIAWAN bin SATINO sebanyak 2 (dua) kali, yaitu :
- Pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 19.00 Wib dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) di Hotel Srikandi Jl Garuni III, Tambak Bayan, Caturtunggal, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 20.30 Wib, membeli paket supra dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) di Hotel Srikandi Jl Garuni III, Tambak Bayan, Caturtunggal, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 18.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa MUHTADIN Alias HARYADI Bin Alm. MUBARI oleh petugas Ditresnarkoba Polda DIY.
- Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa MUHTADIN Alias HARYADI Bin Alm. MUBARI ditemukan barang bukti berupa :
1. 1 (satu) buah kardus sandal warna hijau yang berisi :
- 1 (satu) buah plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,34 (nol koma tiga empat) gram.
- 1 (satu) buah tutup botol warna putih yang terdapat 2 (dua) buah potongan sedotan.
- 1 (satu) buah korek api gas.
- 1 (satu) buah pipet kaca yang ujungnya terdapat karet warna merah.
- 1 (satu) buah pipet kaca.
- 1 (satu) buah sendok yang yang terbuat dari potongan sedotan.
- 1 (satu) buah cutton bud.
- 1 (satu) buah sumbu yang terbuat dari jarum suntik dan potongan batang cutton bud.
- 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih.
2. 1 (satu) unit Handphone OPPO A3x warna biru dengan No WhatsApp : 082264098390.
- Bahwa Terdakwa MUHTADIN Alias HARYADI Bin Alm. MUBARI telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman .yaitu jenis sabu sejumlah jenis sabu sejumlah ¼ gram/paket supra dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang disimpan dalam kardus sandal tanpa ijin dari pihak yang berwenang karena tidak dalam keperluan pelayanan kesehatan atau sedang menjalani rehabilitasi medis atau juga dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Labkes dan Kalibrasi No.. R/400.7.5/112/D13.1, tanggal 31 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Manajer Teknik dan mengetahui Kepala Balai Labkes dan Kalibrasi dr. Woro Umi Ratih, M.Kes., Sp PK NIP 19681208 1998 03 004 yang menyatakan barang bukti dengan nomor kode 001745/T/01/2026 mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
--------Perbuatan Terdakwa MUHTADIN Alias HARYADI Bin Alm. MUBARI sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa MUHTADIN Alias HARYADI Bin Alm. MUBARI pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekitar pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 bertempat di Hotel Srikandi Jl Garuni III, Tambak Bayan, Caturtunggal, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu jenis sabu sejumlah ¼ gram/paket supra dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 20.30 Wib Terdakwa MUHTADIN Alias HARYADI Bin Alm. MUBARI menghubungi Saksi RISKI SETIAWAN bin SATINO (dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui telpon di aplikasi Whatsapp yang pada intinya mau membeli sabu paket supra dan saat itu Saksi RISKI SETIAWAN bin SATINO menyampaikan bahwa harganya sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa MUHTADIN Alias HARYADI Bin Alm. MUBARI diminta datang ke Hotel Srikandi Jl Garuni III, Tambak Bayan, Caturtunggal, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menyerahkan uang secara langsung/tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan setelah Terdakwa MUHTADIN Alias HARYADI Bin Alm. MUBARI sampai di tempat yang ditentukan tersebut, Saksi RISKI SETIAWAN bin SATINO menyerahkan 1 plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu yang dilipat lipat menjadi kecil.
- Bahwa Terdakwa MUHTADIN Alias HARYADI Bin Alm. MUBARI setelah membayar dan mengambil sabu langsung pulang ke rumah dan menyimpan sabu di kardus sandal.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 19.00 Wib didalam kamar Terdakwa MUHTADIN Alias HARYADI Bin Alm. MUBARI mengambil sedikit sabu dan mengkonsumsinya kurang lebih sebanyak 5 kali hisapan.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa MUHTADIN Alias HARYADI Bin Alm. MUBARI mengambil sedikit sabu dan mengkonsumsinya kurang lebih sebanyak 5 kali hisapan.
- Bahwa Terdakwa MUHTADIN Alias HARYADI Bin Alm. MUBARI telah membeli sabu kepada Saksi RISKI SETIAWAN bin SATINO sebanyak 2 (dua) kali, yaitu :
- Pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 19.00 Wib dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) di Hotel Srikandi Jl Garuni III, Tambak Bayan, Caturtunggal, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 20.30 Wib, membeli paket supra dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) di Hotel Srikandi Jl Garuni III, Tambak Bayan, Caturtunggal, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 18.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa MUHTADIN Alias HARYADI Bin Alm. MUBARI oleh petugas Ditresnarkoba Polda DIY.
- Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa MUHTADIN Alias HARYADI Bin Alm. MUBARI ditemukan barang bukti berupa :
1. 1 (satu) buah kardus sandal warna hijau yang berisi :
- 1 (satu) buah plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,34 (nol koma tiga empat) gram.
- 1 (satu) buah tutup botol warna putih yang terdapat 2 (dua) buah potongan sedotan.
- 1 (satu) buah korek api gas.
- 1 (satu) buah pipet kaca yang ujungnya terdapat karet warna merah.
- 1 (satu) buah pipet kaca.
- 1 (satu) buah sendok yang yang terbuat dari potongan sedotan.
- 1 (satu) buah cutton bud.
- 1 (satu) buah sumbu yang terbuat dari jarum suntik dan potongan batang cutton bud.
- 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih.
2. 1 (satu) unit Handphone OPPO A3x warna biru dengan No WhatsApp : 082264098390.
- Bahwa Terdakwa MUHTADIN Alias HARYADI Bin Alm. MUBARI telah tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sejumlah ¼ gram/paket supra dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang disimpan dalam kardus sandal tanpa ijin dari pihak yang berwenang karena tidak dalam keperluan pelayanan kesehatan atau sedang menjalani rehabilitasi medis atau juga dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Labkes dan Kalibrasi No.. R/400.7.5/112/D13.1, tanggal 31 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Manajer Teknik dan mengetahui Kepala Balai Labkes dan Kalibrasi dr. Woro Umi Ratih, M.Kes., Sp PK NIP 19681208 1998 03 004 yang menyatakan barang bukti dengan nomor kode 001745/T/01/2026 mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-------Perbuatan Terdakwa MUHTADIN Alias HARYADI Bin Alm. MUBARI sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 tahun 2926 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA :
Bahwa Terdakwa MUHTADIN Alias HARYADI Bin Alm. MUBARI pada pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 19.00 Wib dan pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 di rumah Terdakwa MUHTADIN Alias HARYADI Bin Alm. MUBARI di Umbulsari A RT 004 / RW 038 Sumberharjo, Prambanan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah menyalahgunakan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 20.30 Wib Terdakwa MUHTADIN Alias HARYADI Bin Alm. MUBARI menghubungi Saksi RISKI SETIAWAN Bin SATINO (dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui telpon di aplikasi Whatsapp yang pada intinya mau membeli sabu paket supra dan saat itu Saksi RISKI SETIAWAN Bin SATINO menyampaikan bahwa harganya sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa MUHTADIN Alias HARYADI Bin Alm. MUBARI diminta datang ke Hotel Srikandi Jl Garuni III, Tambak Bayan, Caturtunggal, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menyerahkan uang secara langsung/tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan setelah Terdakwa MUHTADIN Alias HARYADI Bin Alm. MUBARI sampai di tempat yang ditentukan tersebut, Saksi RISKI SETIAWAN Bin SATINO menyerahkan 1 plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu yang dilipat lipat menjadi kecil.
- Bahwa Terdakwa MUHTADIN Alias HARYADI Bin Alm. MUBARI setelah membayar dan mengambil sabu langsung pulang ke rumah dan menyimpan sabu di kardus sandal.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 19.00 Wib dan pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 09.00 Wib didalam kamar rumah Terdakwa MUHTADIN Alias HARYADI Bin Alm. MUBARI di Umbulsari A RT 004 / RW 038 Sumberharjo, Prambanan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menggunakan sabu dengan cara sebagai berikut : menyiapkan alat hisap sabu dari botol air minuman yang tutup botolnya sudah dilubangi sebanyak 2 buah dan selanjutnya dimasukan 2 buah sedotan dan dibagian salah satunya ada yang masuk kedalam dan yang bagian keluar untuk menghisap, sedangkan satu lubang lagi diberi sedotan dan bagian ujungnya diberi pipet kaca, selanjutnya dibagian pipet kaca dimasukan serbuk narkotika jenis sabu dan dibakar menggunakan korek api dan bagian sedotan yang satunya lagi dihisap sampai keluar asap dan hal tersebut dilakukan berulang – ulang layaknya orang merokok.
- Bahwa yang dirasakan Terdakwa MUHTADIN Alias HARYADI Bin Alm. MUBARI setelah mengunakan sabu adalah badan terasa fresh, tidak merasa capek dan tidak mengantuk.
- Bahwa Terdakwa MUHTADIN Alias HARYADI Bin Alm. MUBARI telah menyalahgunakan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri tersebut tanpa disertai ijin dari pejabat yang berwenang, bukan untuk keperluan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Labkes dan Kalibrasi No.. R/400.7.5/112/D13.1, tanggal 31 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Manajer Teknik dan mengetahui Kepala Balai Labkes dan Kalibrasi dr. Woro Umi Ratih, M.Kes., Sp PK NIP 19681208 1998 03 004 yang menyatakan barang bukti dengan nomor kode 001745/T/01/2026 mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari RS BHAYANGKARA POLDA DIY Nomor RM: 00113616 tanggal 26 Januari 2026 atas nama MUHTADIN Alias HARYADI Bin Alm. MUBARI dengan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa urine narkoba negatif.
-------Perbuatan Terdakwa MUHTADIN Alias HARYADI Bin Alm. MUBARI sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------
Sleman, 09 April 2026
Penuntut Umum
Basaria Marpaung, SH
Jaksa Madya
|