Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
95/PDT.G/2011/PN.SLMN | Dra.AGOESTIN KEMALAWATI | 1.Drh H TAUFIQ JUNAEDI 2.INA MEGAWATI S 3.SUNARSO 4.TATIK SUHARSO 5.TRI AGUNG , SH 6.BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN SLEMAN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Jun. 2011 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 95/PDT.G/2011/PN.SLMN | ||||||||||||||
Tanggal Surat | - | ||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya 2.Menyatakan sah sita jaminan terhadap sertifikat hak milik no 2689/sariharjo dengan batas batas sebagai merikur: utara:tanah milik trimoyulianto timur:tanah katarina selatan:jalan barat:tanah suyadi 3.Menyatakan secara hukum bahwa tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum 4.Menyatakan secara hukum bahwa jual beli atas sertifikat hak milik no 2689 milik dra agustin kemalawati yang dibuat akta jual beli no 230/JB/Ngaglik/V/1996 tertanggal 3 mei 1996 dihadapan notaris tri agus haryanto, sh di sleman antara penggugat dan tergugat I adalah jual beli fiktif, tidak sah dan cacat hukum, sehingga harus dibatalkan 5.Menyatakan secara hukum karena jual beliatas sertifikat hak milik no 2689 milik dra agustin kemalawati yang dibuat akta jual beli no 230/JB/Ngaglik/V/1996 tertanggal 3 mei 1996 dihadapan notaris tri agus haryanto, sh di sleman antara penggugat dan tergugat I adalah jual beli fiktif, tidak sah dan cacat hukum, sehingga harus dibatalkan maka akta jual beli no 211/jb/ngaglik/IV/1998 tanggal 22 april 1998 dihadapan notaris tri agus heryanto, sh adalab batal demi hukum 6.Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng untuk kerugian material dan imaterial sebeasr Rp 2.000.000 7.Menghukum turut tergugat I, Turut tergugat II, turut tergugat III,dan turut tergugat IV untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan serta menjalankan isi putusan yang dimaksud 8.Menyatakan dan menetapkan bahwa putusan ini dapat dijalakna terlebih dahulu meskipun ada upaya verset, banding maupun kasasi. 9.Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada para terggugat |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
Prodeo | Tidak |