Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
95/PDT.G/2011/PN.SLMN Dra.AGOESTIN KEMALAWATI 1.Drh H TAUFIQ JUNAEDI
2.INA MEGAWATI S
3.SUNARSO
4.TATIK SUHARSO
5.TRI AGUNG , SH
6.BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN SLEMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jun. 2011
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 95/PDT.G/2011/PN.SLMN
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dra.AGOESTIN KEMALAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Drh H TAUFIQ JUNAEDI
2INA MEGAWATI S
3SUNARSO
4TATIK SUHARSO
5TRI AGUNG , SH
6BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN SLEMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya

2.Menyatakan sah sita jaminan terhadap sertifikat hak milik no 2689/sariharjo dengan batas batas sebagai merikur:

utara:tanah milik trimoyulianto

timur:tanah katarina

selatan:jalan

barat:tanah suyadi

3.Menyatakan secara hukum bahwa tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum

4.Menyatakan secara hukum bahwa jual beli atas sertifikat hak milik no 2689 milik dra agustin kemalawati yang dibuat akta jual beli no 230/JB/Ngaglik/V/1996 tertanggal 3 mei 1996 dihadapan notaris tri agus haryanto, sh di sleman antara penggugat dan tergugat I adalah jual beli fiktif, tidak sah dan cacat hukum, sehingga harus dibatalkan

5.Menyatakan secara hukum karena jual beliatas sertifikat hak milik no 2689 milik dra agustin kemalawati yang dibuat akta jual beli no 230/JB/Ngaglik/V/1996 tertanggal 3 mei 1996 dihadapan notaris tri agus haryanto, sh di sleman antara penggugat dan tergugat I adalah jual beli fiktif, tidak sah dan cacat hukum, sehingga harus dibatalkan maka akta jual beli no 211/jb/ngaglik/IV/1998 tanggal 22 april 1998 dihadapan notaris tri agus heryanto, sh adalab batal demi hukum

6.Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng untuk kerugian material dan imaterial sebeasr Rp 2.000.000

7.Menghukum turut tergugat I, Turut tergugat II, turut tergugat III,dan turut tergugat IV untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan serta menjalankan isi putusan yang dimaksud

8.Menyatakan dan menetapkan bahwa putusan ini dapat dijalakna terlebih dahulu meskipun ada upaya verset, banding maupun kasasi.

9.Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada para terggugat

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak