| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI YOGYAKARTA
Jl. Sukonandi no. 6, Kelurahan Semaki, Kecamatan Umbulharjo, D.I.Yogyakarta
55511 Telp (0274) 868535
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" P-29
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-78/Slmn/Enz.2/04/2026
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Lengkap
|
:
|
BOY IBRA HINDARTA Bin (alm) CATUR WIDODO
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Sukoharjo
|
|
Umur / Tgl. Lahir
|
:
|
21 tahun / 11 Agustus 2004
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Alamat
|
:
|
Karangduren Rt.001 Rw 001, Kel. Sraten Kec. Gatak,
Kab. Sukoharjo, Prov Jawa Tengah.
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa (KTP).
|
|
|
|
|
|
|
|
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
- Oleh Penyidik :
Penangkapan
Perpanjangan Penangkapan
Penahanan
Perpanjangan Penuntut Umum
Perpanjangan Ketua PN I
- Oleh Penuntut Umum :
Penahanan
|
:
:
:
:
:
:
|
Sejak tanggal 15 Januari 2026
s/d tanggal 18 Januari 2026
Sejak 18 Januari 2026 s/d 21 Januari 2026
Rutan, sejak tanggal 21 Januari 2026
s/d tanggal 09 Februari 2026
Rutan sejak tanggal 10 Februari 2026
s/d tanggal 21 Maret 2026
Rutan, sejak tanggal 22 Maret 2026 s/d
tanggal 20 April 2026
Rutan, sejak tanggal 13 April 2026 s/d
Tanggal 02 Mei 2026
|
- DAKWAAN :
KESATU
Bahwa Terdakwa BOY IBRA HINDARTA Bin (alm) CATUR WIDODO pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di sekitar pinggir jalan sepanjang jalan Ring Road Utara, Sleman, DI.Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan negeri Sleman, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 18.30 wib sdr Ali (DPO) menghubungi terdakwa melalui panggilan suara whatsapp untuk menyuruh terdakwa mengambil paket narkotika jenis shabu sebanyak 60 (enam puluh ) paket di daerah Pakis, Klaten, jawa Tengah. Atas permintaan tersebut terdakwa menyanggupi dan langsung berangkat menuju lokasi sesuai petunjuk sdr Ali (DPO) . Setelah sampai di lokasi yang ditunjukkan oleh sdr. Ali (DPO) terdakwa menemukan paket yang dimaksud lalu langsung terdakwa masukkan ke dalam tas selempang warna hitam yang dibawa terdakwa. Kemudian sdr. Ali (DPO) meminta terdakwa untuk meletakkan paket-paket yang beris shabu tersebut di sepanjang jalan Ringroad Utara, sleman, DI.Yogyakarta dan setiap tetrdakwa menaruh paket-paket tersebut terdakwa selalu mengirim foto lokasi beserta link goole map ke nomor Hp sdr Ali (DPO).
- Bahwa dari enam puluh paket narkotika jenis shabu yang sudah dibawa terdakwa sudah ada 54 (lima puluh empat ) paket yang berhasil terdakwa letakkan di titik-titik sepanjang jalan ringroad utara, sleman.
- Bahwa setelah menaruh paket shabu di titik ke 54 (lima puluh empat) terdakwa kemudian berhenti dan beristirahan di depan Indomaret Point sambil merokok. Saat itu tiba-tiba terdakwa didatangi oleh Petugas dari BNNP DIY dengan mebawa surat perintah langsung menangkap dan menginterogasi terdakwa.
- Saat sedang diinterogasi terdakwa mengakui telah menanam / menaruh 54 (lima puluh empat) paket shabu dan dalam tas slempang warna hitam yang sedang dibawa terdakwa masih tersimpan 6 (enam) paket shabu yang belum sempat ditanam/ditaruh.
- Bahwa terdakwa dalam menerima permintaan untuk menanam/menaruh paket shabu mendapatkan upah sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari sdr. Ali (DPO) yang ditransfer langsung ke rekening terdakwa .
- Bahwa dari 54 (lima puluh empat) paket shabu yang ditanam/diditaruh terdakwa di sekitar jalan ring road utara setelah dilakukan pencarian oleh aparat dari BNNP Propinci DI.Yogyakarta, hanya 46 (empat puluh enam) yang ketemu sedangkan 8 (delapan) lainnya sudah tidak ada ditempat semula.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap 6 (enam) plastik klip yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu yang dibungkus dengan potongan sedotan plastik dan lakban warna cokelat dan hitam berat bruto sebesar 3,19 (tiga koma sembilan belas) gram sedangkan 46 (empat puluh enam) paket plastik klip diduga berisi Narkotika jenis shabu berat bruto sebesar 20 (dua puluh) gram.
- Setelah dilakukan pengujian laboratotium, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium nomor R/400.7.5/79/D13.1, barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip.
- Plastik klip pertama dengan No. RBB/1.a/I/2026/BNNP D.I. Yogyakarta didalamnya terdapat 46 plastik klip yang berisi kristal transparan yang diduga mengandung sabu (metamfetamin)dengan berat isi keseluruhannya 12,19 gram kemudian diberi no. kode laboratorium 001150/T/01/2026
- Plastik klip kedua dengan No. RBB/1.b/I/2026/BNNP D.I. Yogyakarta didalamnya terdapat 6 plastik klip yang berisi kristal transparan yang diduga mengandung sabu (metamfetamin) dengan berat isi keseluruhannya 1,86 gram kemudian diberi no. kode laboratorium 001151/T/01/2026
Barang bukti tersebut disita dari Boy Ibra Hindarta Bin (alm) Catur Widodo setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti No. RBB/1.a/I/2026/BNNP D.I. Yogyakarta dan No. RBB/1.b/I/2026/BNNP D.I. Yogyakarta mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang narkotika
- Bahwa terdakwa menjadi perantara dalam jual beli shabu tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan.
Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan di setelah dilakukan ancam Pasal 114 Ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UURI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa BOY IBRA HINDARTA Bin (alm) CATUR WIDODO pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 05.00 WIB wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat Indomaret Point Jl. Raya Solo-Yogyakarta, No. 210 Janti, Caturtunggal, Depok, Sleman, D.I. Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan negeri Sleman, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau meyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 18.30 wib sdr Ali (DPO) menghubungi terdakwa melalui panggilan suara whatsapp untuk menyuruh terdakwa mengambil paket narkotika jenis shabu sebanyak 60 (enam puluh ) paket di daerah Pakis, Klaten, jawa Tengah. Atas permintaan tersebut terdakwa menyanggupi dan langsung berangkat menuju lokasi sesuai petunjuk sdr Ali (DPO) . setelah sampai di lokasi yang ditunjukkan oleh sdr. Ali (DPO) terdakwa menemukan paket yang dimaksud lalu langsung terdakwa masukkan ke dalam tas selempang warna hitam yang dibawa terdakwa. Kemudian sdr. Ali (DPO) meminta terdakwa untuk meletakkan paket-paket yang beris shabu tersebut di sepanjang jalan Ringroad Utara, sleman, DI.Yogyakarta dan setiap tetrdakwa menaruh paket-paket tersebut terdakwa selalu mengirim foto lokasi beserta link goole map ke nomor Hp sdr Ali (DPO).
- Bahwa dari enam puluh paket narkotika jenis shabu yang sudah dibawa terdakwa sudah ada 54 (lima puluh empat ) paket yang berhasil terdakwa letakkan di titik-titik sepanjang jalan ringroad utara, sleman.
- Bahwa setelah menaruh paket shabu di titik ke 54 terdakwa kemudian berhenti dan beristirahan di depan Indomaret Point sambil merokok. Saat itu tiba-tiba terdakwa didtangi oleh anggota BNNP DIY dengan mebawa surat perintah langsung menangkap dan menginterogasi terdakwa.
- Saat sedang diinterogasi terdakwa mengakui telah menanam / menaruh 54 (lima puluh empat) paket shabu dan dalam tas slempang warna hitam yang sedang dibawa terdakwa masih tersimpan 6 (enam) paket shabu yang belum sempat ditanam/ditaruh.
- Bahwa terdakwa dalam menerima permintaan untuk menanam/menaruh paket shabu mendapatkan upah sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu ruoiah) dari sdr. Ali (DPO) yang ditransfer langsung ke rekening terdakwa .
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap 6 (enam) plastik klip yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis Shabu yang dibungkus dengan potongan sedotan plastik dan lakban warna cokelat dan hitam berat bruto sebesar 3,19 (tiga koma sembilan belas) gram sedangkan 46 (empat puluh enam) paket plastik klip diduga berisi Narkotika jenis shabu berat bruto sebesar 20 (dua puluh) gram.
- Setelah dilakukan pengujian laboratotium, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium nomor R/400.7.5/79/D13.1, barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip.
- Plastik klip pertama dengan No. RBB/1.a/I/2026/BNNP D.I. Yogyakarta didalamnya terdapat 46 plastik klip yang berisi kristal transparan yang diduga mengandung sabu (metamfetamin)dengan berat isi keseluruhannya 12,19 gram kemudian diberi no. kode laboratorium 001150/T/01/2026
- Plastik klip kedua dengan No. RBB/1.b/I/2026/BNNP D.I. Yogyakarta didalamnya terdapat 6 plastik klip yang berisi kristal transparan yang diduga mengandung sabu (metamfetamin) dengan berat isi keseluruhannya 1,86 gram kemudian diberi no. kode laboratorium 001151/T/01/2026
Barang bukti tersebut disita dari Boy Ibra Hindarta Bin (alm) Catur Widodo setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti No. RBB/1.a/I/2026/BNNP D.I. Yogyakarta dan No. RBB/1.b/I/2026/BNNP D.I. Yogyakarta mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang narkotika
Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan di setelah dilakukan ancam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
|
|
SLEMAN, 13 April 2026
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
BAMBANG PRASETIYO, S.H.
|
|
Jaksa Madya NIP.198308082007031001
|
|