Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.Sus/2026/PN Smn BAGAS PRADIKTA HARYANTO, S.H. ANGGA GAFUR TUASIKAL Bin AFAN TUASIKAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 65/Pid.Sus/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1134/M.4.11/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1 BAGAS PRADIKTA HARYANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGA GAFUR TUASIKAL Bin AFAN TUASIKAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya Nomor 6 Beran, Tridadi, Sleman 55511Telp. (0274) 868535 Fax. (0274) 865572

Website:www.kejari-sleman.go.id  email: kejarisleman.tu@gmail.com

       P -29

 “ Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “

 

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg perkara: PDM-23/Slmn/Enz.2/01/2026

 

 

I. TERDAKWA

 I.  Nama lengkap                                  :  ANGGA GAFUR TUASIKAL Bin AFAN TUASIKAL

     NIK                                                   :  8101131305030002

Tempat lahir                                      :  Pelauw

Umur / Tgl. Lahir                               :  22 tahun / 13 Mei 2003

Jenis kelamin                                    :  laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegraan          :  Indonesia

 Alamat                                               :   -  Dusun II Hinimasa, Kel. Pelauw, Kec. Pulau Haruku, Kab. Maluku Tengah, Propinsi Maluku

  • Kost Paviliun Wijaya, Jl. Perumnas Mundu, Gg. Duwet, Caturtunggal, Depok, Sleman

A g a m a                                           :  Islam

Pekerjaan                                          :  Pelajar / Mahasiswa

Pendidikan                                        :  D - 3

 

 

II. Status Penangkapan Dan Penahanan :

  1. Penangkapan
  • Penyidik Polda DIY                    : sejak  tanggal 20 Oktober 2025 s/d 21 Oktober 2025

2. Penahanan Rutan

- Penyidik Polda DIY                   :  Rutan, sejak tanggal 22 Oktober 2025 s/d 10 Nopember 2025.

- Perpanjangan Penahanan oleh

  Penuntut Umum                        :  Rutan, sejak tanggal 11 Nopember 2025 s/d 20 Desember 2025

- Perpanjangan Penahanan oleh

  Pengadilan Negeri                    :  Rutan, sejak tanggal 21 Desember 2025 s/d 18 Februari 2026

- Jaksa Penuntut Umum             :  Rutan, sejak tanggal  29 Januari 2026 s/d 17 Februari 2026

- Perpanjang Penuntut Umum    : Rutan, sejak tanggal 18 Februari 2026 s/d 19 Maret 2026.

 

III. Dakwaan

       Kesatu

Bahwa ia terdakwa Angga Gafur Tuasikal Bin Afan Tuasikal, pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 atau setidak-tidaknya  pada waktu-waktu lain dalam  tahun 2025, bertempat di kost Paviliun Wijaya Jl. Perumnas Mundu Gg. Duwet, Caturtunggal, Depok, Sleman atau setidak-tidaknya  pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis,   perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :  -

-    Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 terdakwa membeli Narkotika golongan I jenis tembakau sintetis sebanyak 20 (dua puluh) R (gram) dengan menggunakan akun Instagram miliknya yaitu losmen.act2nd ke akun Instagram @tartarugabrothersss.3rd yang transaksinya dibayar dengan cara transfer ke rekening BANK JAGO  nomor rekening 106529925430 atas nama Rafly Ramadhan sebanyak Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) menggunakan M Banking rekening BNI a.n KHAIRUNNISA SALAMPESSY. Selanjutnya pada sekira pukul 20.00 WIB akun@tartarugabrothersss.3rd memberikan titik pengambilan di daerah Jl Jogja – Solo Kec. Klaten Selatan, Klaten,  Jawa Tengah, kemudian terdakwa langsung menuju titik tersebut dan mengambil Narkotika golongan I jenis tembakau sintetis di bawah pohon dengan bungkus rokok Gudang Garam

Setelah berhasil mengambil, terdakwa langsung pulang ke kost di Paviliun Wijaya Jl. Perumnas Mundu Gg. Duwet, Caturtunggal, Depok, Sleman. Selanjutnya terdakwa membeli tembakau biasa di toko Tobeko di Nologaten Caturtunggal Depok Sleman dengan tujuan untuk dicampur dengan tembakau sintetis yang telah dibeli.

  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 terdakwa meracik dan mencampur tembakau sintetis dengan tembakau biasa kemudian setelah tercampur diambil secukupnya lalu dimasukan ke dalam plastik klip setelah itu dibungkus plastik hitam kemudian direkatkan menggunakan lakban bening hingga terkumpul sebanyak 20 (dua puluh) paket. Setelah terkumpul sebanyak 20 (dua puluh) paket kemudian disebar di 5 (lima) lima titik di daerah kota Yogyakarta dengan cara menanamnya di pinggir jalan kemudian disembunyikan dibalik batu.
  • Bahwa setelah berhasil menyebar Narkotika golongan I jenis tembakau sintetis tersebut, pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 bertempat di  kost Paviliun Wijaya Jl. Perumnas Mundu Gg. Duwet, Caturtunggal, Depok, Sleman, terdakwa menawarkan secara online Narkotika golongan I jenis tembakau sintetis tersebut untuk dibeli oleh orang lain dengan menggunakan akun instagram milik terdakwa yaitu @losmen.act2nd.
  • Bahwa  petugas  dari Polda D.I. Yogyakarta  yang mendapat informasi dari masyarakat mengenai  penyalahgunaan narkoba yang dilakukan terdakwa selanjutnya menangkap dan mengamankan terdakwa, dan saat dilakukan penggeledahan di kos terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
  1. 5 (lima) buah plastik klip yang masing masing klip dibungkus plastik warna kuning yang diduga berisi tembakau berat bruto +/-13,41 (tiga belas koma empat satu) gram
  2. 1 Buah kotak plastik berisi 1(satu) buah plastik berisi tembakau dengan berat bruto +/- 15,13 (lima belas koma satu tiga) gram
  3. 1 (satu ) buah lakban Kuning
  4. 1 (satu ) buah lakban Bening
  5. 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A17 K warna Gold dengan nomor whatsapp 081247049857

Selanjutnya terdakwa menunjukkan lokasi dimana menanam atau meletakkan Narkotika golongan I jenis tembakau sintetis dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti antara lain sebagai berikut :

a) 3 (tiga) buah plastik klip yang masing masing klip dibungkus plastik warna hitam berisi tembakau sintetis dengan berat bruto +/- 3,80 (tiga koma delapan nol) gram di daerah Mandala Krida.

b) 2 (dua) buah plastik klip yang masing masing klip dibungkus plastik warna hitam berisi tembakau sintetis dengan berat bruto +/- 2,06 (dua koma nol enam) gram di daerah Lempuyangan.

c) 2 (dua) buah plastik klip yang masing masing klip dibungkus plastik warna hitam berisi tembakau sintetis dengan berat bruto +/- 2,25 (dua koma dua lima) gram di daerah Bausasran.

d) 1 (satu) buah plastik klip dibungkus plastik warna hitam berisi tembakau sintetis dengan berat bruto +/-1,00 (satu koma nol nol) gram di daerah Batikan.

e) 1 (satu) buah plastik klip dibungkus plastik warna hitam berisi tembakau sintetis dengan berat bruto +/-1,11 (satu koma satu satu) gram di daerah Celeban.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah No. Lab. : 3331/NNF/2025 tanggal 21 Oktober 2025 yang ditanda tangani oleh Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K., Nur Taufik, S.T., Dany Apriastuti, A.Md. Farm., S.E., hasil pengujian barang bukti dari tersangka Angga Gafur Tuasikal Bin Afan Tuasikal didapatkan hasil sebagai berikut :---------

Pemeriksaan :

Setelah dilakukan pemeriksaan maka didapatkan hasil sebagai berikut :

No.

No. Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

BB-8469/2025/NNF.

BB-8470/2025/NNF.

BB-8471/2025/NNF.

BB-8472/2025/NNF.

BB-8473/2025/NNF.

BB-8474/2025/NNF.

BB-8475/2025/NNF.

Positif MDMB-4en PINACA.

Positif MDMB-4en PINACA.

Positif MDMB-4en PINACA.

Positif MDMB-4en PINACA.

Positif MDMB-4en PINACA.

Negatif.

Negatif.

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik disimpulkan :

  1. BB-8469/2025/NNF, BB-8470/2025/NNF, BB-8471/2025/NNF, BB-8472/2025/NNF, dan BB-8473/2025/NNF berupa irisan daun di atas adalah mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI No. 7 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. BB-8474/2025/NNF dan BB-8475/2025/NNF berupa irisan daun di atas adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika).
  • Bahwa terdakwa ternyata tidak memiliki ijin dari pihak berwenang melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis. Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polda D.I. Yogyakarta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

-------Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 114 ayat (1)  UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II UU Nomor  1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Permenkes RI No. 07 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.-------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

Bahwa ia terdakwa Angga Gafur Tuasikal Bin Afan Tuasikal, pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 atau setidak-tidaknya  pada waktu-waktu lain dalam  tahun 2025, bertempat di kost Paviliun Wijaya Jl. Perumnas Mundu Gg. Duwet, Caturtunggal, Depok, Sleman atau setidak-tidaknya  pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis,   perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :  ----

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 terdakwa membeli Narkotika golongan I jenis tembakau sintetis sebanyak 20 (dua puluh) R (gram) dengan menggunakan akun Instagram miliknya yaitu losmen.act2nd ke akun Instagram @tartarugabrothersss.3rd yang transaksinya dibayar dengan cara transfer ke rekening BANK JAGO  nomor rekening 106529925430 atas nama Rafly Ramadhan sebanyak Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) menggunakan M Banking rekening BNI a.n KHAIRUNNISA SALAMPESSY. Selanjutnya pada sekira pukul 20.00 WIB akun@tartarugabrothersss.3rd memberikan titik pengambilan di daerah Jl Jogja – Solo Kec. Klaten Selatan, Klaten,  Jawa Tengah, kemudian terdakwa langsung menuju titik tersebut dan mengambil Narkotika golongan I jenis tembakau sintetis di bawah pohon dengan bungkus rokok Gudang Garam

Setelah berhasil mengambil, terdakwa langsung pulang ke kost di Paviliun Wijaya Jl. Perumnas Mundu Gg. Duwet, Caturtunggal, Depok, Sleman. Selanjutnya terdakwa membeli tembakau biasa di toko Tobeko di Nologaten Caturtunggal Depok Sleman dengan tujuan untuk dicampur dengan tembakau sintetis yang telah dibeli.

  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 terdakwa meracik dan mencampur tembakau sintetis dengan tembakau biasa kemudian setelah tercampur diambil secukupnya lalu dimasukan ke dalam plastik klip setelah itu dibungkus plastik hitam kemudian direkatkan menggunakan lakban bening hingga terkumpul sebanyak 20 (dua puluh) paket. Setelah terkumpul sebanyak 20 (dua puluh) paket kemudian disebar di 5 (lima) lima titik di daerah kota Yogyakarta dengan cara menanamnya di pinggir jalan kemudian disembunyikan dibalik batu.
  • Bahwa setelah berhasil menyebar Narkotika golongan I jenis tembakau sintetis tersebut, pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 bertempat di  kost Paviliun Wijaya Jl. Perumnas Mundu Gg. Duwet, Caturtunggal, Depok, Sleman, terdakwa menawarkan secara online Narkotika golongan I jenis tembakau sintetis tersebut untuk dibeli oleh orang lain dengan menggunakan akun instagram milik terdakwa yaitu @losmen.act2nd.
  • Bahwa  petugas  dari Polda D.I. Yogyakarta  yang mendapat informasi dari masyarakat mengenai  penyalahgunaan narkoba yang dilakukan terdakwa selanjutnya menangkap dan mengamankan terdakwa, dan saat dilakukan penggeledahan di kos terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
  1. 5 (lima) buah plastik klip yang masing masing klip dibungkus plastik warna kuning yang diduga berisi tembakau berat bruto +/-13,41 (tiga belas koma empat satu) gram
  2. 1 Buah kotak plastik berisi 1(satu) buah plastik berisi tembakau dengan berat bruto +/- 15,13 (lima belas koma satu tiga) gram
  3. 1 (satu ) buah lakban Kuning
  4. 1 (satu ) buah lakban Bening
  5. 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A17 K warna Gold dengan nomor whatsapp 081247049857

Selanjutnya terdakwa menunjukkan lokasi dimana menanam atau meletakkan Narkotika golongan I jenis tembakau sintetis dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti antara lain sebagai berikut :

a) 3 (tiga) buah plastik klip yang masing masing klip dibungkus plastik warna hitam berisi tembakau sintetis dengan berat bruto +/- 3,80 (tiga koma delapan nol) gram di daerah Mandala Krida.

b) 2 (dua) buah plastik klip yang masing masing klip dibungkus plastik warna hitam berisi tembakau sintetis dengan berat bruto +/- 2,06 (dua koma nol enam) gram di daerah Lempuyangan.

c) 2 (dua) buah plastik klip yang masing masing klip dibungkus plastik warna hitam berisi tembakau sintetis dengan berat bruto +/- 2,25 (dua koma dua lima) gram di daerah Bausasran.

d) 1 (satu) buah plastik klip dibungkus plastik warna hitam berisi tembakau sintetis dengan berat bruto +/-1,00 (satu koma nol nol) gram di daerah Batikan.

e) 1 (satu) buah plastik klip dibungkus plastik warna hitam berisi tembakau sintetis dengan berat bruto +/-1,11 (satu koma satu satu) gram di daerah Celeban.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah No. Lab. : 3331/NNF/2025 tanggal 21 Oktober 2025 yang ditanda tangani oleh Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K., Nur Taufik, S.T., Dany Apriastuti, A.Md. Farm., S.E., hasil pengujian barang bukti dari tersangka Angga Gafur Tuasikal Bin Afan Tuasikal didapatkan hasil sebagai berikut :---------

Pemeriksaan :

Setelah dilakukan pemeriksaan maka didapatkan hasil sebagai berikut :

No.

No. Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

BB-8469/2025/NNF.

BB-8470/2025/NNF.

BB-8471/2025/NNF.

BB-8472/2025/NNF.

BB-8473/2025/NNF.

BB-8474/2025/NNF.

BB-8475/2025/NNF.

Positif MDMB-4en PINACA.

Positif MDMB-4en PINACA.

Positif MDMB-4en PINACA.

Positif MDMB-4en PINACA.

Positif MDMB-4en PINACA.

Negatif.

Negatif.

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik disimpulkan :

  1. BB-8469/2025/NNF, BB-8470/2025/NNF, BB-8471/2025/NNF, BB-8472/2025/NNF, dan BB-8473/2025/NNF berupa irisan daun di atas adalah mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI No. 7 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. BB-8474/2025/NNF dan BB-8475/2025/NNF berupa irisan daun di atas adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika).

-      Bahwa terdakwa ternyata tidak memiliki ijin dari pihak berwenang yaitu memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis. Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polda D.I. Yogyakarta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya

-------Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Permenkes RI No. 07 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. ------------------

 

 

Sleman, 19 Februari  2026

TTD MAS BAGAS_page-0001JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

Bagas Pradikta Haryanto, S.H.

Ajun Jaksa

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya