Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.B/2025/PN Smn Fahma Asmoro Maharsi,S.H. EKO SAPUTRO Alias KEBO Bin SURADI Alias SIMAN (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 108/Pid.B/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1319/M.4.11/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Fahma Asmoro Maharsi,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO SAPUTRO Alias KEBO Bin SURADI Alias SIMAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No.6 Beran Lor Tridadi Sleman Kec. Sleman Kab. Sleman DIY Telp (0274) 868535

Website : www.kejari-sleman.go.id email : kejarislemantu@gmail.com

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                             P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-72/Slmn/Eoh.2/03/2025

                                                                                                                                 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

EKO SAPUTRO Alias KEBO Bin SURADI Alias SIMAN (Alm)

NIK

:

3372041511820005

Tempat lahir

:

Surakarta

Umur/tanggal lahir

:

42 Tahun / 15 November 1982

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / kewarganegaragaan

:

Indonesia

Alamat

:

Dsn. Reban Rt005/002, Kel. Reban, Kec. Reban, Kab. Batang, Jawa Tengah (KTP)

Pasar Kliwon, Rt004/003 Semanggi, Pasar Kliwon, Surakarta, Jawa Tengah (Tempat Tinggal)

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

  1. PENAHANAN TERDAKWA :

-

Terdakwa ditahan oleh penyidik

:

Di Rutan, sejak tanggal 17 Januari 2025 s/d tanggal 05 Februari 2025.

-

PenahananTerdakwa  diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

 

Di Rutan, sejak tanggal 06 Februari 2025 s/d tanggal 17 Maret 2025

-

Terdakwa ditahan oleh Penuntut Umum

:

Di Rutan, sejak tanggal 11 Maret 2025 s/d 30 Maret 2025

 

  1. DAKWAAN

-------- Bahwa terdakwa EKO SAPUTRO Alias KEBO Bin SURADI Alias SIMAN (Alm) pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau pada waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Kontrakan Gg Cindelaras 2 Ds Karangsari, Wedomartani, Ngemplak, Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari hari Kamis 31 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumahnya yang berada di Pasar Kliwon Rt004/003 Semanggi, Pasar Kliwon, Surakarta, Jawa Tengah menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam No.pol : AD-5038-CC yang diketahui adalah milik Renthal yang berada di daerah Surakarta dan membawa 1 (satu) buah tas ransel warna hitam.

Bahwa selanjutnya sesampainya di Maguwo dekat stadion Terdakwa berkeliling tanpa tujuan sambil melihat situasi dan mencari tempat yang sepi, dan sampaikan Terdakwa di Gg Cindelaras Ds. Karangsari, Wedomartani, Ngemplak, Sleman sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa melihat terdapat rumah yang sepi yang kemudian Terdakwa mendatanginya dan memarkirkan motornya;

Bahwa kemudian Terdakwa melihat ke dalam rumah terdapat 2 (dua) kamar yang pintunya terbuka yang kemudian dimasuki oleh Terdakwa dan mengambil 1 (satu) buah laptop merk ASUS VIVOBOOK M1403Q 14 Inchi warna biru tua 8/512 GB yang terletak di atas meja di dalam kamar Korban MUHAMMAD DWI TEGAR SAPUTRA dan 1 (satu) buah Laptop merk ASUS VIVOBOOK X409DA-M094DA, 14 Inchi warna putih 6/1 tera yang terletak di atas meja belajar milik Saksi RIZAL ANGGORO yang kemudian dimasukkan oleh Terdakwa ke dalam tas ransel hitam milik Terdakwa yang telah dibawa sebelumnya;

Bahwa setelah itu Terdakwa keluar rumah kontrakan dan menuju ke rumah tinggalnya yang berada di Pasar Kliwon, Rt004/003 Semanggi, Pasar Kliwon, Surakarta, Jawa Tengah, salah satu laptop yakni 1 (satu) buah laptop merk ASUS VIVOBOOK M1403Q 14 Inchi warna biru tua 8/512 GB digunakan oleh anak Terdakwa, sedangkan dan 1 (satu) buah Laptop merk ASUS VIVOBOOK X409DA-M094DA, 14 Inchi warna putih 6/1 tera telah dijual oleh Terdakwa secara online dan dengan transaksi secara COD di Pasar Kliwon beserta dengan tas ransel hitam yang dibawa sebelumnya;

Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa ditangkap dan diamankan oleh Petugas dari Polsek Ngemplak.

Terdakwa  dalam mengambil 1 (satu) buah laptop merk ASUS VIVOBOOK M1403Q 14 Inchi warna biru tua 8/512 GB milik Saksi MUHAMMAD DWI TEGAR SAPUTRA dan 1 (satu) buah Laptop merk ASUS VIVOBOOK X409DA-M094DA, 14 Inchi warna putih 6/1 tera milik Saksi RIZAL ANGGORO tersebut tanpa seijin pemiliknya.

Bahwa akibat kejadian tersebut Saksi MUHAMMAD DWI TEGAR SAPUTRA mengalami kerugian 1 (satu) buah LAPTOP merk ASUS VIVOBOOK M1403Q 14 Ichi Warna Biru Tua 8/512 GB dengan harga sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) sedangkan Saksi RIZAL ANGGORO berupa 1 (satu) buah Laptop Merk ASUS VIVOBOOK X409DA-MA09DA, 14 Ichi Warna Putih 6/1 Tera dengan harga sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).

-------Perbuatan  terdakwa EKO SAPUTRO Alias KEBO Bin SURADI Alias SIMAN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP-------------

 

               Sleman, 17 Maret 2025

TTDDDDDD              JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

FAHMA ASMORO MAHARSI, S.H

Ajun Jaksa

 
 

 

Pihak Dipublikasikan Ya