Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
169/Pid.B/2025/PN Smn MEILINDA MARGARETHA H N, S.H., M.H.Li SURYONO Alias SISUR Bin TUKIMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 169/Pid.B/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2086/M.4.11/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman

Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-109/Slmn/Eoh.2/04/2025

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

SURYONO Alias SISUR Bin TUKIMIN

Tempat lahir

:

Brebes

Umur/tanggal lahir

:

48 Tahun / 26 Desember 1976

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

DK. Bulukamba Rt 009 Rw 004 Winduaji, Paguyangan, Brebes, Prov. Jawa Tengah tinggal: Kalimati Rt 001 Rw 030 Tirtomartani Kalasan Sleman DIY

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pedagang

Pendidikan

:

Sekolah Dasar / Sederajat

 

 

  1. Status Penahanan:

Ditahan Oleh Penyidik                      :  Rutan sejak tanggal 20-02-2025 s/d 11-03-2025.

Diperpanjang Oleh Penuntut Umum :  Rutan sejak tanggal 12-03-2025 s/d 20-04-2025.

Ditahan Oleh Penuntut Umum          :  Rutan sejak tanggal 21-04-2025 s/d 10-05-2025.

 

  1. Dakwaan:

 

----------Bahwa ia terdakwa SURYONO Alias SISUR Bin TUKIMIN pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di area persawahan Ds Pokoh RT.004/RW.020, Kel. Wedomartani, Kec. Ngemplak, Kab. Sleman, D I Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, terdakwa SURYONO Alias SISUR Bin TUKIMIN berangkat dari gudang tempatnya bekerja di Kenayan, Kel. Wedomartani, Kec. Ngemplak, Kab. Sleman, D I Yogyakarta, berjalan kaki sampai ke area persawahan Ds Pokoh RT.004/RW.020, Kel. Wedomartani, Kec. Ngemplak, Kab. Sleman, D I Yogyakarta  untuk mencari rumput makanan ternak kambing milik adiknya, ketika terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Type ATI1I21B01 At tahun 2015 warna white blue, No.Pol: AB-5957-OZ, No.Ka: MH1JFH119FK447670, No.Sin: JFH1E1446267 terparkir di area persawahan dengan kunci kendaraan masih tertancap di sepeda motor dan keadaan sekitar yang sepi, maka timbul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut, selanjutnya tanpa ijin dari saksi korban, terdakwa mendorong sepeda motor ke tempat yang aman lalu menyalakan sepeda motor milik saksi korban menggunakan kunci sepeda motor yang masih menempel di sepeda motor tersebut dan mengendarai sepeda motor tersebut ke gudang tempatnya bekerja di Kenayan, Kel. Wedomartani, Kec. Ngemplak, Kab. Sleman, D I Yogyakarta, setelah sampai di gudang tempatnya bekerja, lalu terdakwa melepas plat nomor kendaraan, cover belakang warna putih biru, cover depan warna putih, cover bawah jok warna hitam, dan cover bawah warna hitam menggunakan obeng warna merah kombinasi hitam sepanjang 18 Cm.
  • Bahwa tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Type ATI1I21B01 AT tahun 2015 warna white blue, No.Pol: AB-5957-OZ, No.Ka: MH1JFH119FK447670, No.Sin: JFH1E1446267 milik saksi korban SAPTAYA adalah untuk dimiliki dan digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa SURYONO Alias SISUR Bin TUKIMIN, saksi korban SAPTAYA mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,- (sebelas juta lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya senilai itu.---------------------------------------------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

                                                                                                    Sleman, 05 Mei 2025

                                                                                                     Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

                                                                                         Meilinda Margaretha H N, S.H.,M.H.Li.

                                                                                      

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya