| Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI D.I YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamnya Beran Tridadi Sleman Telp (0274) 868535
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-94/M.4.11/Enz.2/04/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
1.
|
Nama lengkap
Tempat lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
|
RISKI SETIAWAN Bin SATINO.
Sleman.
31 Th / 30 November 1994..
Laki-laki
Indonesia
Sorogeduk Kidul Rt.004 Rw.036 Kelurahan Madurejo Kecamatan Prambanan Kabupaten Sleman.
Islam.
Karyawan Swasta,
SD.
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
- Riwayat Penangkapan Terdakwa
|
|
Ditangkap Oleh Penyidik
|
:
|
28 Januari 2026 s/d 16 Pebruari 2026.
|
|
|
|
- Riwayat Penahanan : POLDA DIY
|
2.1
2.2
2.3
2.4
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
Perpanjangan Penahanan Oleh PU Sejak
Perpanjangan Penahanan Oleh Pengadilan Sleman Sejak
Penahanan Oleh PU Sejak
|
:
:
:
:
|
28 Januari 2026 s/d 16 Pebruari 2026.
17 Februari 2026 s/d 28 Maret 2026.
29 Maret 2026 s/d 27 April 2026.
27 April 2026. s/d 16 Mei 2026.
|
|
|
|
C.
|
|
| |
|
|
KESATU
Bahwa terdakwa RISKI SETIAWAN Bin SATINO pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira jam 22.20 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 bertempat di SPBU Rt.003 Rw 013 Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Ngaglik Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I , yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa membeli sabu dari kontak WA tlemah (0895-3286-54019) dan terdakwa komunikasi menggunakan kontak via WA 0895 3185 1018, kemudian terdakwa order 2 (dua) paket beratnya masing-masing 5 (lima) gram dengan harga Rp.7.500.000,-(tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ,Kemudian pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa transfer kepada tlemah (DPO) dengan membayar uang muka sebesar Rp.4.750.000,-(empat juta tujuh ratus limapuluh ribu rupiah).
- Bahwa Tlemah (DPO) mengirim lokasi letak Sabu dengan Maps via WA kemudian dengan petunjuk Maps tersebut terdakwa berangkat sendiri untuk mengambil Sabu dengan mengendarai sepeda motor Beat No.Pol. AD-5828-EQ warna putih , Nomor Rangka :MH1JF5134CK166257, Nomor Mesin : JF51E3146550, beserta STNK nya atas nama DENY PUJIASTUTY sesampai di daerah pertigaan lampu merah Pakis Delanggu ketimur dan pertigaan ke kiri dan paket Sabu berhasil ditemukan terdakwa dipojok pot taman di tanam sekira 5 cm paket Sabu dibungkus lakban hitam, kemudian oleh terdakwa disimpan di Dash Board sepeda motor lalu terdakwa kembali ke Hotel Srikandi di Depok Sleman.Setelah sampai hotel sabu tersebut ditimbang oleh terdakwa beratnya total 20 ( dua puluh) gram dengan bungkus plastiknya.
- Bahwa sebelumnya terdakwa Riski Setiawan sudah 3 kali membeli Narkotika jenis Sabu dari kontak WA Tlemah (DPO)
- Awal bulan Januari 2026 / minggu pertama membeli 5 (lima) gram narkotika jenis Sabu dengan harga Rp.3.750.000 ( tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sudah bayar lunas.
- Pertengahan bulan Januari 2026 / minggu ketiga membeli 10 ( sepuluh) gram narkotika jenis Sabu dengan harga Rp.7.500.000,-( tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sudah dibayar lunas.
- Minggu ke empat bulan Januari 2026 terdakwa pesan Narkotika jenis Sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram sehingga terdakwa harus membayar dengan harga Rp.15.000.000,-(lima belas juta rupiah) dan baru terdakwa bayar Rp.5.750.000( (lima juta juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara transfer.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 20.30 Wib saksi Muhtadin (terdakwa dalam perkara terpisah) menghubungi terdakwa Riski Setiawan melalui telpon yang intinya mau membeli narkotika jenis Sabu paket supra / seperempat gram kemudian terdakwa Riski Setiawan menyampaikan harganya Rp.250.000,-( dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan saat itu saksi Muhtadin diminta oleh terdakwa untuk datang ke Hotel Srikandi di Caturtunggal Depok Sleman selanjutnya saksi menuju ke Hotel.
- Bahwa kemudian terdakwa Riski Setiawan menyerahkan 1( satu) paket Narkotika jenis Sabu kepada saksi Muhtadin ( terdakwa dalam perkara terpisah) lalu saksi Muhtadin menyerahkan uang sebesar Rp.250.000,-(dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa Riski Setiawan dengan cara diletakkan dikotak tisu dilantai kamar Hotel waktu meletakkan uang tersebut saksi Muhtadin menyampaikan kepada terdakwa Riski Setiawan.
- Bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 18.30 Wib saksi Muhtadin ditangkap Polisi dirumahnya dan menceritakan bahwa membeli narkotika jenis Sabu dari terdakwa Riski Setiawan selanjutnya petugas Polisi mencari terdakwa Riski Setiawan berdasarkan informasi dari saksi Muhtadin. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 22.20 Wib di SPBU Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Ngaglik Sleman dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Riski Setiawan dan melakukan penggeledahan badan dan kendaraan ditemukan barang barang antara lain :
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi serbuk Kristal dengan berat 10,13 (sepuluh koma satu tiga ) gram beserta bungkusnya,
- 1(satu) bungkus plastic klip yang berisi serbuk Kristal dengan berat 5,29 ( lima koma dua Sembilan ) gram beserta bungkusnya.
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi serbuk Kristal dengan berat 0,49 ( nol koma empat senbilan) gram beserta bungkusnya.
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi serbuk kriistal dengan berat 0,51(nol koma lima satu) gram beserta bungkusnya.
- 1 (satu) bungkus plastikk klip yang berisi serbuk Kristal dengan berat 0,54 (nol koma lima empat) gram beserta bungkusnya.
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi serbuk Kristal dengan berat 0,51 (nol koma lima satu) gram beserta bungkusnya,
- 1 (satu )buah pipet kaca bentuk lurus yang terdapat kerak sabu.
- 1 (satu) buah tutup botol air mineral yang terdapat dua potong sedotan warna hitam dan putih.
- 1 (satu) buah korek api gas warna orange.
- 1 (satu) potong sedotan warna hitam dengan ujung runcing.
- 1(satu) buah timbangan digital warna hitam.
- 1(satu) buah isolasi warna hitam.
- 1 (satu) buat tas slempang warna hitam merk SCRMID
- 1(satu) unit Handphone merk REDMI NOTE 14 dengan Nomor Simcard : 0895 3185 1018.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih Nomor Polisi: AD-5828-EQ Nomor Rangka :MMHIJF5134CK166257 Nomor Mesin:JF51E3146550 beserta STNK nya atas nama DENY PUJIASTUTY.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Balai Kesehatan Dan Kalibrasi Nomor R /400.7.5/113/D13.1 tanggal 31 Januari 2026 yang ditandatangani Kepala BLKK Mulia Kurniawati, S.Farm.M.H.Kes ,barang bukti disita dari tersangka Riski Setiawan Bin Satino .
KESIMPULAN :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa dalam barang bukti dengan No.BB/29.d/I/2026/ Ditresnarkoba/Polda DIY dengan No.Kode Laboratorium 001746/T/01/2026 dan 001747/T/01/2026 mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa Riski Setiawan Bin Satino dalam menjual, membeli, menyerahkan narkotika jenis Sabu tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UURI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa RISKI SETIAWAN Bin SATINO pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira jam 22.20 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 bertempat di SPBU Rt.003 Rw 013 Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Ngaglik Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman, yang tanpa hak , memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa membeli sabu dari kontak WA tlemah (0895-3286-54019) dan terdakwa komunikasi menggunakan kontak via WA 0895 3185 1018, kemudian terdakwa order 2 (dua) paket beratnya masing-masing 5 (lima) gram dengan harga Rp.7.500.000,-(tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ,Kemudian pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa transfer kepada tlemah dengan membayar uang muka sebesar Rp.4.750.000,-(empat juta tujuh ratus limapuluh ribu rupiah).
- Bahwa Tlemah (DPO) mengirim lokasi letak Sabu dengan Maps via WA kemudian dengan petunjuk Maps tersebut terdakwa berangkat sendiri untuk mengambil Sabu dengan mengendarai sepeda motor Beat No.Pol. AD-5828-EQ warna putih , Nomor Rangka :MH1JF5134CK166257, Nomor Mesin : JF51E3146550, beserta STNK nya atas nama DENY PUJIASTUTY sesampai di daerah pertigaan lampu merah pakis Delanggu ketimur dan pertigaan ke kiri dan paket Sabu berhasil ditemukan terdakwa dipojok pot taman di tanam sekira 5 cm paket Sabu dibungkus lakban hitam, kemudian oleh terdakwa disimpan di Dash Board sepeda motor lalu terdakwa kembali ke Hotel Srikandi di Depok Sleman.Setelah sampai hotel sabu tersebut ditimbang oleh terdakwa beratnya total 20 ( dua puluh) gram dengan bungkus plastiknya..
- Bahwa sebelumnya terdakwa Riski Setiawan sudah 3 kali membeli Narkotika jenis Sabu dari kontak WA Tlemah (DPO)
- Awal bulan Januari 2026 / minggu pertama membeli 5 (lima) gram narkotika jenis Sabu dengan harga Rp.3.750.000 ( tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sudah bayar lunas.
- Pertengahan bulan Januari 2026 / minggu ketiga membeli 10 ( sepuluh) gram narkotika jenis Sabu dengan harga Rp.7.500.000,-( tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sudah dibayar lunas.
- Minggu ke empat bulan Januari 2026 terdakwa pesan Narkotika jenis Sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram sehingga terdakwa harus membayar dengan harga Rp.15.000.000,-(lima belas juta rupiah) dan baru terdakwa bayar Rp.5.750.000( (lima juta juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara transfer.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 20.30 Wib saksi Muhtadin ( terdakwa dalam perkara terpisah) menghubungi terdakwa Riski Setiawan melalui telpon yang intinya mau membeli narkotika jenis Sabu paket supra / seperempat gram kemudian terdakwa Riski Setiawan menyampaikan harganya Rp.250.000,-( dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan saat itu saksi Muhtadin diminta oleh terdakwa untuk datang ke Hotel Srikandi di Caturtunggal Depok Sleman selanjutnya saksi menuju ke Hotel.
- Bahwa kemudian terdakwa Riski Setiawan menyerahkan 1( satu) paket Narkotika jenis Sabu kepada saksi Muhtadin ( terdakwa dalam perkara terpisah) lalu saksi Muhtadin menyerahkan uang sebesar Rp.250.000,-(dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa Riski Setiawan dengan cara diletakkan dikotak tisu dilantai kamar Hotel waktu meletakkan uang tersebut saksi Muhtadin menyampaikan kepada terdakwa Riski Setiawan.
- Bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 18.30 Wib saksi Muhtadin ditangkap Polisi dirumahnya dan menceritakan bahwa dapat narkotika jenis Sabu dari terdakwa Riski Setiawan selanjutnya petugas Polisi mencari terdakwa Riski Setiawan berdasarkan informasi dari saksi Muhtadin. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 22.20 Wib di SPBU Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Ngaglik Sleman dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Riski Setiawan dan melakukan penggeledahan badan dan kendaraan ditemukan barang barang antara lain :
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi serbuk Kristal dengan berat 10,13 (sepuluh koma satu tiga ) gram beserta bungkusnya,
- 1(satu) bungkus plastic klip yang berisi serbuk Kristal dengan berat 5,29 ( lima koma dua Sembilan ) gram beserta bungkusnya.
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi serbuk Kristal dengan berat 0,49 ( nol koma empat senbilan) gram beserta bungkusnya.
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi serbuk kriistal dengan berat 0,51(nol koma lima satu) gram beserta bungkusnya.
- 1 (satu) bungkus plastikk klip yang berisi serbuk Kristal dengan berat 0,54 (nol koma lima empat) gram beserta bungkusnya.
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi serbuk Kristal dengan berat 0,51 (nol koma lima satu) gram beserta bungkusnya,
- 1 (satu )buah pipet kaca bentuk lurus yang terdapat kerak sabu.
- 1 (satu) buah tutup botol air mineral yang terdapat dua potong sedotan warna hitam dan putih.
- 1 (satu) buah korek api gas warna orange.
- 1 (satu) potong sedotan warna hitam dengan ujung runcing.
- 1(satu) buah timbangan digital warna hitam.
- 1(satu) buah isolasi warna hitam.
- 1 (satu) buat tas slempang warna hitam merk SCRMID
- 1(satu) unit Handphone merk REDMI NOTE 14 dengan Nomor Simcard : 0895 3185 1018.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih Nomor Polisi: AD-5828-EQ Nomor Rangka :MMHIJF5134CK166257 Nomor Mesin:JF51E3146550 beserta STNK nya atas nama DENY PUJIASTUTY.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Balai Kesehatan Dan Kalibrasi Nomor R /400.7.5/113/D13.1 tanggal 31 Januari 2026 yang ditandatangani Kepala BLKK Mulia Kurniawati, S.Farm.M.H.Kes ,barang bukti disita dari tersangka Riski Setiawan Bin Satino .
KESIMPULAN :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa dalam barang bukti dengan No.BB/29.d/I/2026/ Ditresnarkoba/Polda DIY dengan No.Kode Laboratorium 001746/T/01/2026 dan 001747/T/01/2026 mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa Riski Setiawan Bin Satino dalam memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis Sabu tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (2) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UURI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa RISKI SETIAWAN Bin SATINO pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira jam 22.20 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 bertempat di SPBU Rt.003 Rw 013 Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Ngaglik Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman, penyalah guna Narkotika Golongan I, bagi diri sendiri , perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 17.30 Wib terdakwa Riski Setiawan berada dikamar Hotel Srikandi Inn d/a Tambakbayan Caturtunggal Depok Sleman terdakwa mulai menggunakan Sabu sendiri dengan urutan menyiapkan peralatan untuk menghisap antara lain botol air mineral, tutup botol yang sudah terdakwa sambung dengan dua sedotan, pipet kaca, korek api, potongan sedotan ujung runcing.
- Bahwa kemudian botol air mineral terdakwa isi air putih sebanyak ¾ botol, selanjutnya botol tersebut terdakwa tutup dengan tutup botol yang ada sedotan plastiknya dan terakhir pipet kaca disambungkan ke sedotan ditutup botol tersebut. Kemudian terdakwa menyiapkan Sabu yang terletak dilantai kamar,setelah itu terdakwa mengambil Sabu dengan potongan sedotan berujung runcing dan Sabu terdakwa masukkan dalam pipet kaca. Selanjutnya terdakwa membakar pipet kaca dengan korek api gas dengan api kecil, setelah Sabu didalam pipet kaca mencair maka terdakwa diamkan sejenak, setelah agak kering kemudian terdakwa bakar lagi hingga muncul asap sedikit selanjutnya asap tersebut terdakwa hisap dengan sedotan yang satunya, asap dihisap melalui mulut dan selanjutnya di keluarkan melalui mulut, setelah 7 (tujuh) sampai 8 (delapan) kali hisapan lalu terdakwa menuang / mengisi pipet kaca dengan Sabu lagi dan sore sebanyak 4 (empat) kali tuang.Selanjutnya setelah selesai Sabu habis kemudian alat hisap terdakwa bongkar, pipet kaca, tutup botol, potongan sedotan dan korek api terdakwa simpann didalam tas dan untuk botol terdakwa buang ditempat sampai.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 22.20 Wib di SPBU Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Ngaglik Sleman dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Riski Setiawan dan melakukan penggeledahan badan dan kendaraan ditemukan barang barang antara lain :
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi serbuk Kristal dengan berat 10,13 (sepuluh koma satu tiga ) gram beserta bungkusnya,
- 1(satu) bungkus plastic klip yang berisi serbuk Kristal dengan berat 5,29 ( lima koma dua Sembilan ) gram beserta bungkusnya.
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi serbuk Kristal dengan berat 0,49 ( nol koma empat senbilan) gram beserta bungkusnya.
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi serbuk kriistal dengan berat 0,51(nol koma lima satu) gram beserta bungkusnya.
- 1 (satu) bungkus plastikk klip yang berisi serbuk Kristal dengan berat 0,54 (nol koma lima empat) gram beserta bungkusnya.
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi serbuk Kristal dengan berat 0,51 (nol koma lima satu) gram beserta bungkusnya,
- 1 (satu )buah pipet kaca bentuk lurus yang terdapat kerak sabu.
- 1 (satu) buah tutup botol air mineral yang terdapat dua potong sedotan warna hitam dan putih.
- 1 (satu) buah korek api gas warna orange.
- 1 (satu) potong sedotan warna hitam dengan ujung runcing.
- 1(satu) buah timbangan digital warna hitam.
- 1(satu) buah isolasi warna hitam.
- 1 (satu) buat tas slempang warna hitam merk SCRMID
- 1(satu) unit Handphone merk REDMI NOTE 14 dengan Nomor Simcard : 0895 3185 1018.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih Nomor Polisi: AD-5828-EQ Nomor Rangka :MMHIJF5134CK166257 Nomor Mesin:JF51E3146550 beserta STNK nya atas nama DENY PUJIASTUTY.
- Hasil Pemeriksaan Laboratorium Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY No.Lab : L- 295460 an. RISKI SETIAWAN, berdasarkan pemeriksaan urine Narkoba Amphetamin (AMP) POSITIF (+) dan Metamphetamine (M-AMP) POSITIF ( + ).
- Bahwa terdakwa Riski Setiawan dalam menyalahgunakan narkotika tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang.
----------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------
|
|
Sleman, 08 Mei 2026
|
|
PENUNTUT UMUM
Rahajeng Dinar Hanggarjani,S.H.
Jaksa Pratama NIP.198611042014032001
|
|