| Petitum |
PRIMAIR
DALAM PROVISI
Menyatakan bahwa sebidang tanah dan bangunan beserta segala sesuatu yang berdiri dan tertanam diatasnya, tercatat:
- Nomor SHM 0457, Luas 153 m2, berlokasi di Desa Tlogoadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta atas nama Tri Yusgiyanti.
Berada dalam keadaan “status quo” oleh karenanya Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat tidak diperbolehkan untuk melakukan perbuatan hukum apapun sampai perkara gugatan a quo telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Meletakkan sita jaminan terhadap satu bidang tanah dan bangunan diatasnya dengan Nomor SHM 0457, Luas 153 m2, berlokasi di Desa Tlogoadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta atas nama Tri Yusgiyanti;
- Memerintahkan Tergugat untuk menerima Restrukturisasi sisa kewajiban dari Penggugat;
- Memerintahkan untuk Tergugat I memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk memberikan kelonggaran waktu pembayaran;
- Menyatakan menurut hukum lelang eksekusi Hak Tanggungan yang dilakukan oleh Tergugat II dengan harga tidak objektif dan tidak berdasarkan appraisal terhadap satu bidang tanah dan bangunan diatasnya dengan Nomor SHM 0457, Luas 153 m2, berlokasi di Desa Tlogoadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta atas nama Tri Yusgiyanti adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan secara hukum lelang eksekusi Hak Tanggungan yang dilakukan oleh Tergugat II sebagaimana surat penetapan jadwal lelang dengan Nomor surat JL-428/2/KNL.0905/2026 tertanggal 27 Februari 2026 Hal penetapan jadwal lelang (Tri Yusgiyanti) batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat II untuk membatalkan risalah lelang atas satu bidang tanah dan bangunan diatasnya dengan Nomor SHM 0457, Luas 153 m2, berlokasi di Desa Tlogoadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta atas nama Tri Yusgiyanti;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat I yang telah menimbulkan kerugian:
- Kerugian Materil: terhadap tergugat I diwajibkan membayar ganti rugi sebesar kurang lebih Rp 1.500.000.000,- dengan pertimbangan nilai objek lelang kurang lebih Rp 3.500.000.000,-.
- Kerugian Imateril: bahwa penggugat kehilangan tenaga, waktu, dan biaya untuk penyelesaian apabila dihitung dengan uang Rp 2.000.000.000,-.
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat untuk menaati isi putusan ini;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum banding atau verzet, kasasi;
|