Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G.S/2025/PN Smn PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk 1.TRI NOVEN DIANTORO
2.NENI NILASARI
3.AG SOEBAKRI
4.AG MUJIATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G.S/2025/PN Smn
Tanggal Surat Jumat, 04 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TRI NOVEN DIANTORO
2NENI NILASARI
3AG SOEBAKRI
4AG MUJIATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 245.465.512,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman / kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat, sebesar 245.465.512,- ( Dua Ratus Empat Puluh Lima Juta Empat Ratus Enam Puluh Lima Ribu );

 

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu SHM No.  08577 dan SHM No. 08576 atas nama Agustinus Soebakri dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak