| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 120/Pid.Sus/2026/PN Smn | Fahma Asmoro Maharsi,S.H. | YOGI KURNIA RAMADHAN alias MUGEK Bin ISWANTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
| Nomor Perkara | 120/Pid.Sus/2026/PN Smn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1967/M.4.11/Enz.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU Bahwa Terdakwa YOGI KURNIA RAMADHAN alias MOGEK bin ISWANTO pada hari Kamis tanggal 1 Januari 2026 sekira pukul 00.30 Wib Kab.Sleman atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada 1 Januari 2026 sampai 22 Januari 2026 bertempat di Kanoman Rt.002 Rw.005 Kel.Banyuraden, Kec.Gamping, Kab.Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan (yaitu Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dan Setiap Orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan\ dan mutu), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bermula pada hari Jumat tanggal 2 Januari 2026 sekira pukul 23.00 Wib terdakwa mampir ke rumah kontrakan saksi Ahmad Ramdhani (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah). Sesampai di rumah kontrakan saksi Ahmad Ramdhani yang beralamatkan di daerah Mejing Wetan Rt. 004 Rw. 005, Kel. Ambarketawang, Kec. Gamping, Kab. Sleman, terdakwa membeli 1 toples yang didalamnya berisi 1000 (seribu) butir Pil Trihexyphenidyl atau Pil Sapi dengan harga Rp.1.100.000 (satu juta seratus ribu rupaih). Cara pembayaran 1000 (seribu) butir Pil Trihexyphenidyl atau pil sapi dengan cara terdakwa cicil dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa Pil Trihexyphenidyl yang terdakwa beli dari saksi Ahmad Ramdhani, sejumlah 130 (seratus tiga puluh) butir telah terdakwa konsumsi sendiri dan terdakwa memberikan 1 (satu) butir Pil Trihexyphenidyl kepada Saksi Hanifan Niffari alias Black (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah).
Bahwa setelah itu Saksi Hanifan membeli pil sapi kepada terdakwa pada hari Minggu 4 Januari 2026 di rumah Terdakwa yang beralamat di Kanoman Rt.002 Rw. 005, Kel. Banyuraden, Kec. Gamping, Kab. Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sejumlah 3 box (tiga ratus butir), namun baru dibayarkan kepada terdakwa sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian pada tanggal 21 Januari 2026 terdakwa menerima pembayaran dari Saksi Hanifan Niffari sejumlah Rp.85.000 (delapan puluh lima ribu rupiah) yang dibayarkan melalui transfer ke no Rek Bri terdakwa dan saksi Hanifan masih kurang bayar kepada terdakwa sejumlah Rp.425.000 (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 00.30 Wib Terdakwa ditangkap dan amankan oleh Anggota Ditresnarkoba dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah Terdakwa yang beralamat di Kanoman Rt.002 Rw.005 Kel.Banyuraden, Kec.Gamping, Kab.Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebagai berikut :
a. 1 (satu) buah plastik warna bening ukuran kecil yang berisi pil warna putih ber label Y sebanyak 10 (sepuluh) butir; b. 1 (satu) buah plastik warna bening ukuran kecil yang berisi pil warna putih ber label Y sebanyak 9 (sembilan) butir; c. 2 (dua) buah plastik warna bening ukuran kecil yang masing-masing berisi pil warna putih ber label Y sebanyak 8 (delapan) butir;
Yang mana dari semua barang bukti yang ditemukan diakui milik terdakwa sendiri
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli pil Trihexyphenidyl adalah untuk dikonsumsi sendiri dan dijual kembali kepada orang lain. Selanjutnya Terdakwa dalam memproduksi atau mengedarkan obat keras jenis pil Trihexyphenidyl tidak memiliki ijin dari yang berwenang dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 dalam memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi.
Bahwa berdasarkan hasil Uji secara Laboratorik dari Laboratorium Nomor 190/NOF/2026 tanggal 22 Januari 2026, barang bukti berupa pil warna putih yang disita oleh petugas dari terdakwa Yogi Kurnia Ramadhan, adalah obat keras jenis pil Trihexyphenidyl yang teridentifikasi Positif (+) Trihexyphenidyl.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan jo Lampiran 1 Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
KEDUA Bahwa Terdakwa YOGI KURNIA RAMADHAN alias MOGEK bin ISWANTO pada hari Kamis tanggal 1 Januari 2026 sekira pukul 00.30 Wib Kab.Sleman atau setidak - tidaknya pada waktu lain pada tanggal 1 Januari 2026 sampai 22 Januari 2026 bertempat di di Kanoman Rt.002 Rw.005 Kel.Banyuraden, Kec.Gamping, Kab.Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan yaitu Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bermula pada hari Jumat tanggal 2 Januari 2026 sekira pukul 23.00 Wib terdakwa mampir ke rumah kontrakan saksi Ahmad Ramdhani. Sesampai di rumah kontrakan saksi Ahmad Ramdhani (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang beralamatkan di daerah Mejing Wetan Rt. 004 Rw. 005, Kel. Ambarketawang, Kec. Gamping, Kab. Sleman, terdakwa membeli 1 toples yang didalamnya berisi 1000 (seribu) butir Pil Trihexyphenidyl atau Pil Sapi dengan harga Rp.1.100.000 (satu juta seratus ribu rupaih). Cara pembayaran 1000 (seribu) butir Pil Trihexyphenidyl atau pil sapi dengan cara terdakwa cicil dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa Pil Trihexyphenidyl yang terdakwa beli dari saksi Ahmad Ramdhani, sejumlah 130 (seratus tiga puluh) butir telah terdakwa konsumsi sendiri dan terdakwa memberikan 1 (satu) butir Pil Trihexyphenidyl kepada Saksi Hanifan Niffari alias Black (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah).
Bahwa setelah itu Saksi Hanifan membeli pil sapi kepada terdakwa pada hari Minggu 4 Januari 2026 di rumah Terdakwa yang beralamat di Kanoman Rt.002 Rw. 005, Kel. Banyuraden, Kec. Gamping, Kab. Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sejumlah 3 box (tiga ratus butir), namun baru dibayarkan kepada terdakwa sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian pada tanggal 21 Januari 2026 terdakwa menerima pembayaran dari Saksi Hanifan Niffari sejumlah Rp.85.000 (delapan puluh lima ribu rupiah) yang dibayarkan melalui transfer ke no Rek Bri terdakwa dan saksi Hanifan masih kurang bayar kepada terdakwa sejumlah Rp.425.000 (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 00.30 Wib Terdakwa ditangkap dan amankan oleh Anggota Ditresnarkoba dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah Terdakwa yang beralamat di Kanoman Rt.002 Rw.005 Kel.Banyuraden, Kec.Gamping, Kab.Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebagai berikut :
a. 1 (satu) buah plastik warna bening ukuran kecil yang berisi pil warna putih ber label Y sebanyak 10 (sepuluh) butir; b. 1 (satu) buah plastik warna bening ukuran kecil yang berisi pil warna putih ber label Y sebanyak 9 (sembilan) butir; c. 2 (dua) buah plastik warna bening ukuran kecil yang masing-masing berisi pil warna putih ber label Y sebanyak 8 (delapan) butir;
Yang mana dari semua barang bukti yang ditemukan diakui milik terdakwa sendiri
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli pil Trihexyphenidyl adalah untuk dikonsumsi sendiri dan dijual kembali kepada orang lain. Selanjutnya Terdakwa dalam memproduksi atau mengedarkan obat keras jenis pil Trihexyphenidyl tidak memiliki ijin dari yang berwenang dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 dalam memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi.
Bahwa berdasarkan hasil Uji secara Laboratorik dari Laboratorium Nomor 190/NOF/2026 tanggal 22 Januari 2026, barang bukti berupa pil warna putih yang disita oleh petugas dari terdakwa Yogi Kurnia Ramadhan, adalah obat keras jenis pil Trihexyphenidyl yang teridentifikasi Positif (+) Trihexyphenidyl.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan jo Lampiran 1 Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
