| Petitum |
P R I M A I R :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan secara sah perubahan penulisan nama Pemohon dan penulisan tahun lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor:2271/Dis/2000 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Jepara, tertanggal 30 Agustus 2000, dimana nama Pemohon tertulis NUR AKHIROH, menjadi ELOK NOOR AKHIROH Sebagaimana:
- Kutipan Akta Cerai dengan Nomor: 0477/AC/2026/PA.Smn yang tertanggal 20 April 2026
- Akta Kelahiran Anak Laki Laki Ke-1(satu), dengan Nomor: 708/II/2008 yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Kependudukan, keluarga, dan Catatan sipil Kota Yogyakarta tertanggal 13 Februari 2008;
- Akta Kelahiran Anak Perempuan ke-2(dua), dengan Nomor 7205/R/2009 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman tertanggal 19 Juni 2019;
- Akta Kelahiran Anak Perempuan ke-3(tiga), dengan Nomor 06752/2012 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas pencatatan Sipil Kabupaten Sleman tertanggal 23 Juli 2013;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman untuk dapat mencatatkan adanya Penetapan perubahan tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
SUBSIDAIR:
Apabila Pengadilan Negeri Sleman berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil adilnya (exaquo et bono) |