Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
183/Pid.B/2026/PN Smn ERLIN YULIASTUTI, S.H., M.H. DIANTO ASMORO DEWO als DIAN bin TIMOTIUS ASMORO DEWA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 183/Pid.B/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2658/M.4.11/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ERLIN YULIASTUTI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIANTO ASMORO DEWO als DIAN bin TIMOTIUS ASMORO DEWA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

S U R A T       D A K W A A N

NOMOR : REG. PERKARA PDM-85/Slmn/Eoh.2/04/2026

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama Lengkap

 

Tempat Lahir

Umur / Tgl. Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan / Kwg.

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

NIK

:

 

:

:

:

:

 

:

 

:

:

:

:

DIANTO ASMORO DEWO als DIAN bin TIMOTIUS ASMORO DEWA.

Sleman.

27 tahun / 07 September 1998.

Laki-laki.

Indonesia.

 

- Cibuk Lor 1 Rt. 04 Rw. 19, Margoluwih, Seyegan, Sleman.

- Kalidobo Rt. 02 Rw.33, Purwobinangun, Pakem, Sleman.

Islam.

Buruh Harian Lepas.

SMA.

3310080301960001.

 

  1. Penahanan :

Oleh Penyidik POLRI

Diperpanjang oleh Penuntut Umum

Oleh Penuntut Umum

:

 

:

 

:

Jenis Penahanan Rutan, sejak tanggal 27 Februari 2026 s/d 18 Maret 2026.

Jenis Penahanan Rutan, sejak tanggal 19 Maret 2026 s/d tanggal 27 April 2026.

Jenis Penahanan Rutan, sejak tanggal 22 April 2026 s/d tanggal 11 Mei 2026.

 

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

------------ Bahwa Terdakwa DIANTO ASMORO DEWO als DIAN bin TIMOTIUS ASMORO DEWA, pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekitar jam 22.00 wib, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Kalidobo Rt. 02 Rw.33, Purwobinangun, Pakem, Sleman, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum, dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang di ambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------

-      Bahwa mulanya pada hari jumat tanggal 20 februari 2026 sekitar jam 18.00 wib ketika Terdakwa berada di rumah mempunyai ide dan niat untuk melakukan kejahatan berupa mengambil ayam milik saksi korban Jumariyah tanpa ijin yang berada di dalam pekarangan tertutup di belakang rumah korban (berhimpitan), kemudian Terdakwa mempersiapan beberapa peralatan antara lain karung bekas pakan ayam sebagai tempat atau wadah ayam jika nanti berhasil menangkap ayam dan Terdakwa akan melakukan di malam hari di saat semua orang sedang istirahat.

-      Selanjutnya sekira jam 22.00 wib Terdakwa mendekati pekarangan tertutup milik  korban yang berada di dekat rumah Terdakwa yang jarak dengan rumah berdekatan kemudian Terdakwa mencoba membuka tali kabel yang mengikat pintu pekarangan yang terbuat dari bambu karena susah lalu oleh Terdakwa dibakar tali kabel tersebut sampai putus.

-      Selanjutnya setelah tali kabel putus kemudian Terdakwa membuka pintu pagar pekarangan lalu Terdakwa masuk ke dalam pekarangan kemudian Terdakwa  mendekati kandang ayam (kambing) dan Terdakwa menangkap seekor ekor ayam jantan (jago) yang bertengger di atas kambing lalu Terdakwa menekan lehernya ayam tersebut agar tidak berkokok, kemudian oleh Terdakwa dibawa keluar lalu dimasukkan ke dalam karung yang sudah disiapkan kemudian ujung karung diikat dan Terdakwa tindih dengan menggunakan batu, setelah itu Terdakwa masuk lagi ke dalam pekarangan dan menangkap seekor ayam betina lalu oleh Terdakwa dipegang leher ayam tersebut agar tidak berkokok kemudian dibawa keluar lagi dan dimasukkan ke dalam karung lalu diikat kemudian ujung karung ditindih dengan menggunakan batu. Kemudian terdakwa masuk lagi ke dalam pekarangan dan menangkap seokar ayam betina lalu terdakwa pegang leher ayam tersebut agar tidak berkokok kemudian dibawa keluar lagi namun ketika terdakwa akan masukan ayam betina ke dalam karung kedua ayam betina tersebut lepas dan lari dan hanya tinggal 1 (satu) ekor ayam jantan (jago).

-      Selanjutnya Terdakwa menjual 1 (satu) ekor ayam jantan (jago) tersebut kepada bapak SUPRIYANTO sebesar Rp 90.000,00 (Sembilan puluh ribu rupiah) dan uang hasil penjualan telah dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Jumariyah mengalami total kerugian sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

 

-----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf (e) dan (f) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UURI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------

 

 

 

 

SLEMAN, 04 Mei 2026

WhatsApp Image 2021-12-03 at 13.56.13PENUNTUT UMUM

                                                                                                                                    

 

 

 

ERLIN YULIASTUTI, S.H., M.H.

Jaksa Madya NIP.197807262002122002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya