Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
284/Pid.B/2025/PN Smn | BASARIA MARPAUNG, S.H. | MUHAMMAD MUQOROBIN Als. ROBIN Alsn REVAN Bin ASMAWI (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 284/Pid.B/2025/PN Smn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 09 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3285/M.4.11/Eoh.2/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN Jl. ParasamyaNomor 6 Beran,Tridadi,Sleman 55511Telp. (0274) 868535 Fax. (0274) 865572 website :www.kejari-sleman.go.id, e-mail : kejarisleman.tu@gmail.com ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- “Demi Keadilan dan Kebenaran P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAANNo. Reg. Perk. : PDM - 177 /Slmn/Eoh.2/06/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA : Nama Lengkap : MUHAMMAD MUQOROBIN Als. ROBIN Alsn REVAN Bin ASMAWI (Alm) Tempat lahir : Semarang. Umur/Tgl lahir : 37 Tahun / 02 Juli 1986 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tanggal : Jln. Sembungharjo Rt/Rw 05/06, Sembungharjo, Genuk, Kota Semarang, Jateng. Agama : Islam Pekerjaan : Sopir / Pengamen. Pendidikan : SLTP tidak lulus.
B. PENAHANAN TERDAKWA :
C. DAKWAAN : --------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD MUQOROBIN Alias ROBIN Alias REVAN Bin ASMAWI (Alm) pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Warung Degan di Utara lapangan Bayen, Ds. Purwomartani, Kec. Kalasan, Kab. Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP -----
Sleman, 09 Juli 2025
BASARIA MARPAUNG, S.H. Jaksa Madya
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |