| Petitum |
P R I M A I R :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan secara sah perubahan penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 17120/Cs.A.1920/T.1998 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dati II Kulon Progo tertanggal 15 November 1988 yang semula tertulis NANANG TRIATMAKA KURNIAWAN, menjadi NANANG TRIATMOKO KURNIAWAN sebagaimana:
- Kartu Tanda Penduduk dengan NIK. 3404071804740002,
- Kartu Keluarga Nomor: 3404070602050437 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman tertanggal 15 Juli 2025,
- Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor: 127/34/VI/2000 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok Tertanggal 19 Juni 2000;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman untuk dapat mencatatkan adanya Penetapan perubahan nama tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
SUBSIDAIR:
Apabila Pengadilan Negeri Sleman berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil adilnya (exaquo et bono) |