Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah secara hukum Perjanjian Kredit No. 49 tanggal 16 Agustus 2023
- Menyatakan menurut hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang tidak melakukan pembayaran hutang sesuai Perjanjian Kredit No. 49 tanggal 16 Agustus 2023 adalah WANPRESTASI kepada PENGGUGAT
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk MEMBAYAR LUNAS keseluruhan hutangnya kepada PENGGUGAT, dengan total pelunasan sebesar Rp. 354.049.793,- (tiga ratus lima puluh empat juta empat puluh sembilan ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah) secara seketika sejak putusan ini dijatuhkan sampai dengan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II, apabila tidak melunasi keseluruhan hutangnya sebagaimana dalam Petitum angka/nomor 4 di atas, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 08098/Kalitirto, Surat Ukur No. 02840/Kalitirto/2019 tanggal 29 Juli 2019, luas tanah 161 m2 (seratus enam puluh satu meter persegi) terletak di Kelurahan Kalitirto, Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, tercatat atas nama YAN HARYONO HADI untuk dilelang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
SUBSIDER
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (EX Aequo et Bono) |