Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G.S/2024/PN Smn PT. BPR KARANGWARU 1.YAN HARYONO HADI
2.DYAH SULISTYOWATI WIBOWO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 31/Pdt.G.S/2024/PN Smn
Tanggal Surat Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR KARANGWARU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YAN HARYONO HADI
2DYAH SULISTYOWATI WIBOWO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 354.049.793,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah secara hukum Perjanjian Kredit No. 49 tanggal 16 Agustus 2023
  3. Menyatakan menurut hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang tidak melakukan pembayaran hutang sesuai Perjanjian Kredit No. 49 tanggal 16 Agustus 2023 adalah  WANPRESTASI kepada PENGGUGAT
  4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk MEMBAYAR LUNAS keseluruhan hutangnya kepada PENGGUGAT, dengan total pelunasan sebesar Rp. 354.049.793,- (tiga ratus lima puluh empat juta empat puluh sembilan ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah) secara seketika sejak putusan ini dijatuhkan sampai dengan berkekuatan hukum tetap;
  5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II, apabila tidak melunasi keseluruhan hutangnya sebagaimana dalam Petitum angka/nomor 4 di atas, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 08098/Kalitirto, Surat Ukur No. 02840/Kalitirto/2019 tanggal 29 Juli 2019, luas tanah 161 m2 (seratus enam puluh satu meter persegi) terletak di Kelurahan Kalitirto, Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, tercatat atas nama YAN HARYONO HADI untuk dilelang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT.
  6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

SUBSIDER

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (EX Aequo et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak