Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
282/Pid.Sus/2025/PN Smn RAHAJENG DINAR, SH 1.SYAFRIL MAHENDRA Bin TRI ARNO VENI
2.MUHAMMAD ABEL TEGAR Bin ERIC QUARITO
3.DIMAS DWI PUTA Bin SUNARKO
4.RIZAL MILANDO Bin RISMANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 282/Pid.Sus/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3167/M.4.11/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RAHAJENG DINAR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAFRIL MAHENDRA Bin TRI ARNO VENI[Penahanan]
2MUHAMMAD ABEL TEGAR Bin ERIC QUARITO[Penahanan]
3DIMAS DWI PUTA Bin SUNARKO[Penahanan]
4RIZAL MILANDO Bin RISMANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI D.I YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamnya Beran Tridadi Sleman Telp (0274) 868535

Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

                                                                                                             

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-85/M.4.10/Enz.2/06/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Terdakwa 1

 

 

Nama lengkap

Tempat lahir

Umur/tanggal lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

 

 

 

 

Agama

Pekerjaan

:

:

:

:

:

 

:

 

 

 

 

:

:

 

SYAFRIL MAHENDRA Bin TRI ARNO VENI

Air Puar

20 Th / 01 April 2005

Laki-laki

Indonesia

 

Ds. Air Puar Rt.000 Rw. 000 Air Puar, Kecamatan Mulak Ulu, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan (KTP) atau Jl. Laksda Adi Sucipto, Ambarukmo, Kelurahan Caturtunggal. Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman (Domisili)

Islam

Karyawan Swasta atau Pelajar / Mahasiswa (KTP)

 

Terdakwa 2

 

 

Nama lengkap

 

Tempat lahir

Umur/tanggal lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

 

 

 

 

Agama

Pekerjaan

:

 

:

:

:

:

 

:

 

 

 

 

:

:

 

MUHAMMAD ABEL TEGAR Bin ERIC QUARITO

Mengkenang

21 Th / 06 Maret 2004

Laki-laki

Indonesia

 

Jl. Mangkenang Rt.000 Rw. 000, Mnegkenang, Kecamatan  Mulak Ulu, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan (KTP) atau Jl. Imigiri Barat Km. 5,5 Ngoto, Kelurahan Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul (Domisili)

Islam

Karyawan Swasta

 

            Terdakwa 3

 

 

Nama lengkap

Tempat lahir

Umur/tanggal lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

 

 

 

 

Agama

Pekerjaan

:

:

:

:

:

 

:

 

 

 

 

:

:

 

DIMAS DWI PUTA Bin SUNARKO

Pagar Alam

20 Th / 06 Agustus 2005

Laki-laki

Indonesia

 

 Gg. Astra No. 10 Rt. 004 Rw. 004, Tumbak Ulas, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kabupaten Pagar Alam, Provinsi Sumatera Selatan (KTP) atau Jl. Laksda Adi Sucipto, Ambarukmo, Kelurahan Caturtunggal. Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman (Domisili)

Islam

Karyawan Swasta

 

Terdakwa 4

 

 

Nama lengkap

Tempat lahir

Umur/tanggal lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

 

 

 

 

Agama

Pekerjaan

:

:

:

:

:

 

:

 

 

 

 

:

:

 

RIZAL MILANDO Bin RISMANTO

Suka Mulia

20 Th / 01 Mei 2005

Laki-laki

Indonesia

 

Kampung Sawah Rt. 018 Rw. 004, Tumbak Ulas, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kabupaten Pagar Alam, Provinsi Sumatera Selatan (KTP) atau Jl. Laksda Adi Sucipto, Ambarukmo, Kelurahan Caturtunggal. Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman (Domisili)

Islam

Karyawan Swasta

 

 

  1. PENAHANAN :

Masing – Masing Ditahan Oleh Penyidik

Masing – Masing Perpanjangan Penahanan Oleh  Penuntut Umum

Masing – masing ditahan Penuntut Umum Sejak

 

:

:

 

:

 

24 April 2025 s/d 13 Mei 2025.

14 Mei 2025 s/d 22 Juni  2025.

 

19 Juni 2025 s/d 08 Juli 2025.

 

  1. DAKWAAN

      KESATU

               Bahwa Terdakwa 1 Syafril Mahendra Bin Tri Arno Veni Bersama-Sama Dengan  Terdakwa 2 Muhammad Abel Tegar Bin Eric Quarito, Terdakwa 3 Dimas Dwi Puta Bin Sunarko Dan Terdakwa 4 Rizal Milando Bin Rismanto pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekitar jam 00.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat di Kost Jl. Laksda Adi Sucipto, Ambarukmo, Kelurahan Caturtunggal. Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman, melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkotika golongan I jenis tanaman ganja tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I jenis tanaman. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa 1 Syafril Mahendra Bin Tri Arno Veni Bersama-Sama Denga  Terdakwa 2 Muhammad Abel Tegar Bin Eric Quarito, Terdakwa 3 Dimas Dwi Puta Bin Sunarko Dan Terdakwa 4 Rizal Milando Bin Rismanto bersepakat untuk membeli ganja dengan cara patungan masing – masing sebesar Rp. 90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah) sehinggal total uang yang terkumpul adalah Rp. 360.000,-(tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
  • Bahwa setelah uang terkumpul, Terdakwa 2 Muhammad Abel Tegar Bin Eric Quarito memesan ganja sebanyak 10 R (10 Gram)  melalui aplikasi IG menggunakan akun IG Terdakwa 2 Muhammad Abel Tegar Bin Eric Quarito memesan ke akun IG “euforiasmokehigh” kemudian Terdakwa  2 Muhammad Abel Tegar Bin Eric Quarito diberikan nomor rekening Bank BRI an. Ujang Hermawan kemudian  Terdakwa 2 Muhammad Abel Tegar Bin Eric Quarito meminta Terdakwa 3 Dimas Dwi Puta Bin Sunarko untuk melakukan pembayaran secara transfer menggunakan akun DANA milik Terdakwa 3 Dimas Dwi Puta Bin Sunarko.
  • Bahwa setelah melakukan pembayaran Terdakwa 2 Muhammad Abel Tegar Bin Eric Quarito diberikan alamat Maps untuk mengambil ganja yaitu di belakang UIN kemudian pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekitar pukul 23.30 wib Terdakwa 2 Muhammad Abel Tegar Bin Eric Quarito dan Terdakwa 3 Dimas Dwi Puta Bin Sunarko mengendarai sepeda motor berboncengan pergi untuk mengambil ganja sesuai maps.
  • Bahwa setelah mengambil ganja Terdakwa 2 Muhammad Abel Tegar Bin Eric Quarito dan Terdakwa 3 Dimas Dwi Puta Bin Sunarko pulang ke kos Jl. Laksda Adi Sucipto, Ambarukmo, Kelurahan Caturtunggal. Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman  pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekitar pukul 00.30 wib menggunakan ganja tersebut Bersama sama dengan Terdakwa 1 Syafril Mahendra Bin Tri Arno Veni dan Terdakwa 4 Rizal Milando Bin Rismanto.
  • Bahwa perbuatan para Terdakwa diketahui oleh petugas yang berwajib kemudian dilakukan penangkapan dan pengeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No lab : 1223/NNF/2025 tanggal 25 April 2025 sebagai berikut :
  • BB – 3040/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip warna hitam berisi ranting, daun dan biji yang diduga ganja dengan berat bersih ranting, daun dan biji 7,51591 gram;
  • BB – 3040/2025/NNF berupa 2 (dua) punting rokok berisi daun yang diduga ganja dengan berat bersih daun 0,00414 gram;

Kesimpulan : Barang bukti tersebut diatas setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan mengandung GANJA seperti Terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Peraturan Menteri Kesehatan RI tentang perubahan penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-undang RI no. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

  • Bahwa perbuatan para Terdakwa dalam memiliki dan menguasai  narkotika Golongan I jenis tanaman tidak seijin dari petugas yang berwenang.

--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009  tentang Narkotika.-

ATAU

      KEDUA

               Bahwa Terdakwa 1 Syafril Mahendra Bin Tri Arno Veni Bersama-Sama Dengan  Terdakwa 2 Muhammad Abel Tegar Bin Eric Quarito, Terdakwa 3 Dimas Dwi Puta Bin Sunarko Dan Terdakwa 4 Rizal Milando Bin Rismanto pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekitar jam 00.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat di Kost Jl. Laksda Adi Sucipto, Ambarukmo, Kelurahan Caturtunggal. Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman, Mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa 1 Syafril Mahendra Bin Tri Arno Veni Bersama-Sama Denga  Terdakwa 2 Muhammad Abel Tegar Bin Eric Quarito, Terdakwa 3 Dimas Dwi Puta Bin Sunarko Dan Terdakwa 4 Rizal Milando Bin Rismanto bersepakat untuk membeli ganja dengan maksud dan tujuan untuk dikonsumsi sendiri  kemudian mereka berempat patungan masing – masing sebesar Rp. 90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah) sehinggal total uang yang terkumpul adalah Rp. 360.000,-(tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
  • Bahwa setelah uang terkumpul, Terdakwa 2 Muhammad Abel Tegar Bin Eric Quarito memesan ganja sebanyak 10 R (10 Gram)  melalui aplikasi IG menggunakan akun IG Terdakwa 2 Muhammad Abel Tegar Bin Eric Quarito memesan ke akun IG “euforiasmokehigh” kemudian Terdakwa  2 Muhammad Abel Tegar Bin Eric Quarito diberikan nomor rekening Bank BRI an. Ujang Hermawan kemudian  Terdakwa 2 Muhammad Abel Tegar Bin Eric Quarito meminta Terdakwa 3 Dimas Dwi Puta Bin Sunarko untuk melakukan pembayaran secara transfer menggunakan akun DANA milik Terdakwa 3 Dimas Dwi Puta Bin Sunarko.
  • Bahwa setelah melakukan pembayaran Terdakwa 2 Muhammad Abel Tegar Bin Eric Quarito diberikan alamat Maps untuk mengambil ganja yaitu di belakang UIN kemudian pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekitar pukul 23.30 wib Terdakwa 2 Muhammad Abel Tegar Bin Eric Quarito dan Terdakwa 3 Dimas Dwi Puta Bin Sunarko mengendarai sepeda motor berboncengan pergi untuk mengambil ganja sesuai maps.
  • Bahwa setelah mengambil ganja Terdakwa 2 Muhammad Abel Tegar Bin Eric Quarito dan Terdakwa 3 Dimas Dwi Puta Bin Sunarko pulang ke kos Jl. Laksda Adi Sucipto, Ambarukmo, Kelurahan Caturtunggal. Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman  pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekitar pukul 00.30 wib menggunakan ganja tersebut Bersama sama dengan Terdakwa 1 Syafril Mahendra Bin Tri Arno Veni dan Terdakwa 4 Rizal Milando Bin Rismanto.
  • Bahwa perbuatan para Terdakwa diketahui oleh petugas yang berwajib kemudian dilakukan penangkapan dan pengeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah plastic klip warna hitam bertuliskan EUFORIA Indonesian Smiley Stuff berisi ganja dengan berat 10 (sepuluh) gram;
  • 2 (dua) punting ganja;
  • 1 (satu) pack kertas paper merk Radja Mas;
  • 1 (satu) buah HP merk Samsung S20 Plus warna biru;
  • 1 (satu) buah HP merk Iphone 13 warna midnight;
  • 1 (satu) buah HP merk Samsung warna Hitam;
  • 1 (satu) HP merk VIVO Y28 warna hijau.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No lab : 1223/NNF/2025 tanggal 25 April 2025 sebagai berikut :
  • BB – 3040/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip warna hitam berisi ranting, daun dan biji yang diduga ganja dengan berat bersih ranting, daun dan biji 7,51591 gram;
  • BB – 3040/2025/NNF berupa 2 (dua) punting rokok berisi daun yang diduga ganja dengan berat bersih daun 0,00414 gram;

Kesimpulan : Barang bukti tersebut diatas setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan mengandung GANJA seperti Terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Peraturan Menteri Kesehatan RI tentang perubahan penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-undang RI no. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

  • Bahwa perbuatan Para Terdakwa dalam mengkonsumsi narkotika Golongan I jenis tanaman tidak seijin dari petugas yang berwenang.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana berwenang. dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a  Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009  tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-------

 

                                               

                     Sleman,  01 Juli 2025

 PENUNTUT UMUM

 

 

Rahajeng Dinar Hanggarjani,S.H., M.H

       Jaksa  Pratama Nip. 198611042014032001                

 

Pihak Dipublikasikan Ya