Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.Sus/2026/PN Smn ERLIN YULIASTUTI, S.H., M.H. LUKAS KUS BAYU SUTRISNO bin YOHANES KUS JHONY SUTRISNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 114/Pid.Sus/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-1522/M.4.11/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ERLIN YULIASTUTI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUKAS KUS BAYU SUTRISNO bin YOHANES KUS JHONY SUTRISNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jln. Parasamya Nomor 6 Beran Tridadi, Sleman 55511 Telp. (0274) 868535 Fax. (0274) 865572

 Website : www.kejari-sleman go.id, email : Kejarisleman.tu@gmail.com

“Demi Keadilan dan Kebenaran

 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

   SOP FORM - 08

S U R A T      D A K W A A N

No Reg.Perk. : PDM-36/Slmn/Enz.2/03/2026

 

a.

Terdakwa :

 

1.

Nama lengkap

:

LUKAS KUS BAYU SUTRISNO Bin YOHANES KUS JHONY SUTRISNO

 

 

 

Tempat lahir

:

Yogyakarta  

 

 

 

Umur / tanggal lahir

:

30 Tahun / 19 Mei 1995

 

 

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

 

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

 

 

Alamat 

:

KTP : Jl. Pamularsih No. 19 Gang Jeruk 7 Rt.008 Rw.002, Kel. Patangpuluhan, Kec. Wirobrajan, Kota Yogyakarta.

Tempat tinggal : Dsn. Kumendung Rt.004 Rw.018, Kel. Candibinangun, Kec. Pakem, Kab.Sleman.

 

 

 

Agama

:

Islam

 

 

 

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

 

 

 

Pendidikan

:

SMK

 

 

b.

Penahanan :

 

Penyidik

:

Tanggal 04-11-2025 s/d 23-11-2025 di Rutan

 

 

Perpanjangan PU/Kajati DIY

Perpanjangan PN

Jaksa Penuntut Umum

::

:

Tanggal 24-11-2025 s/d 02-01-2026 di Rutan

Tanggal 03-01-2026 s/d 01-02-2026 di Rutan

Tanggal 02-03-2026 s/d 21-03-2026 di Rutan

 

 

c.

Dakwaan :

KESATU :

Pertama :

                 

Bahwa Terdakwa LUKAS KUS BAYU SUTRISNO Bin YOHANES KUS JHONY SUTRISNO pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa di  Kumendung Rt.004 Rw.018, Kel. Candibinangun, Kec. Pakem, Kab. Sleman atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara pada pokoknya sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di rumah Terdakwa LUKAS KUS BAYU SUTRISNO Bin YOHANES KUS JHONY SUTRISNO di Kumendung Rt.004 Rw.018, Kel. Candibinangun, Kec. Pakem, Kab. Sleman kedapatan menyimpan dan menguasai  serbuk kristal berupa narkotika jenis shabu diatas meja di dalam kamar Terdakwa dengan berat bruto beserta bungkusnya sekitar 0,17 (nol koma tujuh belas) gram;
  • Bahwa Terdakwa menyimpan dan menguasai shabu dengan berat bruto sekitar 0,17 (nol koma tujuh belas) gram beserta bungkusnya tersebut terungkap ketika petugas dari Ditresnarkoba Polda D.I.Yogyakarta melakukan penangkapan dan penggeledahan dirumah Terdakwa;
  • Bahwa dikamar Terdakwa petugas juga mendapatkan barang bukti berupa : 
  1. 1 (satu) bungkus bekas rokok Diplomat yang berada diatas meja dalam kamar, didalamnya berisi :
  1. 2 (dua) potong sedotan
  2. 1 (satu) buah pipet kaca ada selangnya
  3. 1 (satu) potong sedotan ujungnya runcing
  4. 1 (satu) buah korek api gas warna Orange
  5. 1 (satu) potong isi bolpoint
  6. 1 (satu) potong isi bolpoint yang diberi grenjeng rokok
  1. 1 (satu) buah botol pada tutupnya ada 2 (dua) lubang yang diberi sedotan
  2. 1 (satu) buah gunting warna Pink
  3. 1 (satu) tablet calmlet Alprazolam 1 mg
  • Bahwa shabu dengan berat bruto sekitar 0,17 gram (nol koma tujuh belas) gram beserta bungkusnya yang disimpan dan dalam penguasaan Terdakwa tersebut milik saksi VINANDA PRISQI ARISON Alias NANDO merupakan sisa pemakaian dari Terdakwa, saksi VINANDA PRISQI ARISON Alias NANDO  dan saksi ARIF KUSUMA PUTRA Alias SIMBAH (masing-masing dalam berkas tersendiri);
  • Bahwa saksi VINANDA PRISQI ARISON Alias NANDO mendapatkan shabu tersebut dengan cara membeli di instagram akun “hayana.active” dengan harga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang pembayaran melalui transfer M-Banking BCA ke nomor Bank jago (1072-7295-6724) atas nama FITRIAWATI pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025;
  • Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari yang berwenang menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu Golongan I bukan tanaman tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor Lab. : L-291865 tanggal 02 November 2025 dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY Urine atas nama Pasien LUKAS KUS BAYU SUTRISNO alamat Jl.Pamularsih Patangpuluhan RT.008 RW.002 Wirobrajan, Kel.Patangpuluhan, Kec.Wirobrajan, Kota Yogyakarta Hasil Pemeriksaan : Methamphetamine (M-AMP) Positif.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Dinas Kesehatan Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta No.R/400.7.5/1820/D13.1 tanggal 7 November 2025 terhadap barang bukti No.BB/365.d/XI/2025/Ditresnarkoba berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal transparan yang diduga mengandung sabhu (metamfetamin) dengan berat isinya 0,22 gram kemudian diberi Kode Laboratorium 028576/T/11/2025 yang disita dari Tersangka : Lukas Kus Bayu Sutrisno Bin Yohanes Kus Jhony Sutrisno, Kesimpulan : Bahwa barang bukti No.BB/365.d/XI/2025/Ditresnarkoba dengan No.Kode 028576/T/11/2025 mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

Atau

Kedua :

Bahwa Terdakwa LUKAS KUS BAYU SUTRISNO Bin YOHANES KUS JHONY SUTRISNO turut serta melakukan tindak pidana dengan saksi VINANDA PRISQI ARISON Alias NANDO  dan saksi ARIF KUSUMA PUTRA Alias SIMBAH pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa di  Dsn. Kumendung Rt.004 Rw.018, Kel.Candibinangun, Kec. Pakem, Kab. Sleman atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara pada pokoknya sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa LUKAS KUS BAYU SUTRISNO Bin YOHANES KUS JHONY SUTRISNO bersama saksi VINANDA PRISQI ARISON Alias NANDO  dan saksi ARIF KUSUMA PUTRA Alias SIMBAH (masing-masing dalam berkas tersendiri) pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekitar pukul 20.30 WIB di rumah di Dsn. Kumendung Rt.004 Rw.018, Kel. Candibinangun, Kec. Pakem, Kab. Sleman menggunakan shabu dengan cara awalnya sekitar  pukul 19.30 WIB Terdakwa yang sedang berada dirumah didatangi oleh saksi VINANDA PRISQI ARISON Alias NANDO dan ngobrol didalam kamar Terdakwa. Kemudian saksi VINANDA PRISQI ARISON Alias NANDO mengambil botol bekas didekat kamar mandi dan meminjam gunting serta meminta isi bolpoin kepada Terdakwa. Selanjutnya saksi VINANDA PRISQI ARISON Alias NANDO  membuat/merangkai alat hisap shabu (bong) awalnya shabu didalam plastik klip diambil menggunakan sedotan yang ujungnya runcing berfungsi sebagai sendok lalu dimasukkan kedalam pipet kaca yang disambungkan dengan sedotan yang dimasukkan dalam tutup botol yang dilubangi 2 (dua) pada salah satu lubangnya, sedang lubang yang satunya dimasukkan sedotan. Kemudian  pipet kaca yang telah diisi shabu dibakar menggunakan korek api gas yang diberi sumbu dengan potongan bolpoin yang diberi grenjeng rokok dan diganjal dengan potongan isi bolpoin hingga mengeluarkan asap dan masuk kedalam botol yang telah diberi air, asapnya dihisap saksi VINANDA PRISQI ARISON Alias NANDO seperti merokok. Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB saksi ARIF KUSUMA PUTRA Alias SIMBAH datang dirumah Terdakwa dan ngobrol, selanjutnya sekitar pukul 20.30 WIB saksi VINANDA PRISQI ARISON Alias NANDO membakar shabu lagi dan dihisap oleh saksi VINANDA PRISQI ARISON Alias NANDO sambil menyampaikan kepada Terdakwa “enak lho”, dan kemudian Terdakwa meminta kepada saksi VINANDA PRISQI ARISON Alias NANDO untuk ikut menghisap shabu, lalu saksi  VINANDA PRISQI ARISON Alias NANDO menawari juga kepada saksi ARIF KUSUMA PUTRA Alias SIMBAH untuk menghisap dengan kata-kata “njenengan nggih mboten, nek purun nggo” dan dijawab saksii ARIF KUSUMA PUTRA Alias SIMBAH “nggih”, selanjutnya saksi VINANDA PRISQI ARISON Alias NANDO membakar shabu yang dihisap secara bergantian Terdakwa dan saksi ARIF KUSUMA PUTRA Alias SIMBAH, saat itu Terdakwa menghisap shabu sekitar 3 (tiga) kali;   
  • Bahwa shabu yang dihisap oleh Terdakwa, saksi VINANDA PRISQI ARISON Alias NANDO dan saksi ARIF KUSUMA PUTRA Alias SIMBAH adalah milik saksi VINANDA PRISQI ARISON Alias NANDO yang di instagram akun “hayana.active” dengan harga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) pembayaran melalui transfer M-Banking BCA ke nomor Bank Jago (1072-7295-6724) atas nama FITRIAWATI pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025;
  • Bahwa Terdakwa, saksi VINANDA PRISQI ARISON Alias NANDO dan saksi ARIF KUSUMA PUTRA Alias SIMBAH tidak ada ijin dari yang berwenang menggunakan narkotika jenis shabu tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor Lab. : L-291865 tanggal 02 November 2025 dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY Urine atas nama Pasien LUKAS KUS BAYU SUTRISNO alamat Jl.Pamularsih Patangpuluhan RT.008 RW.002 Wirobrajan, Kel.Patangpuluhan, Kec.Wirobrajan, Kota Yogyakarta Hasil Pemeriksaan : Methamphetamine (M-AMP) Positif.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Dinas Kesehatan Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta No.R/400.7.5/1820/D13.1 tanggal 7 November 2025 terhadap barang bukti No.BB/365.d/XI/2025/Ditresnarkoba berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal transparan yang diduga mengandung sabhu (metamfetamin) dengan berat isinya 0,22 gram kemudian diberi Kode Laboratorium 028576/T/11/2025 yang disita dari Tersangka : Lukas Kus Bayu Sutrisno Bin Yohanes Kus Jhony Sutrisno, Kesimpulan : Bahwa barang bukti No.BB/365.d/XI/2025/Ditresnarkoba dengan No.Kode 028576/T/11/2025 mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang  R.I Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Dan

KEDUA :

Pertama :

Bahwa Terdakwa LUKAS KUS BAYU SUTRISNO Bin YOHANES KUS JHONY SUTRISNO pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekitar pukul 21.35 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa di Dsn. Kumendung Rt.004 Rw.018, Kel.Candibinangun, Kec.Pakem, Kab.Sleman atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, yang dilakukan dengan cara yang pada pokoknya sebagai berikut:

  • Bahwa pada Terdakwa LUKAS KUS BAYU SUTRISNO Bin YOHANES KUS JHONY SUTRISNO pada hari Sabtu tanggal 1 November 2025 sekitar pukul 21.30 WIB di rumah di Dsn. Kumendung Rt.004 Rw.018, Kel.Candibinangun, Kec.Pakem, Kab.Sleman memiliki dan menyimpan 1 (satu) tablet Calmlet Alprazolam 1 mg;
  • Bahwa 1 (satu) tablet Calmlet Alprazolam 1 mg milik Terdakwa tersebut didapatkan Terdakwa dengan cara Terdakwa meminta kepada saksi ARIF KUSUMA PUTRA Alias SIMBAH, setelah Terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu bersama saksi VINANDA PRISQI ARISON dan saksi ARIF KUSUMA PUTRA, Terdakwa memberitahukan kepada saksi ARIF KUSUMA PUTRA bahwa merasakan kepalanya pusing yang kemudian saksi ARIF KUSUMA PUTRA memberi 1 (satu) tablet Calmlet Alprazolam 1 mg kepada  Terdakwa dan oleh Terdakwa ditaruh diatas meja kamar Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa memiliki dan menyimpan psikotropika berupa 1 (satu) butir Calmlet Alprazolam 1 mg tanpa seijin dari yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor Lab. : L-291865 tanggal 02 November 2025 dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY atas nama Pasien LUKAS KUS BAYU SUTRISNO alamat Jl.Pamularsih Patangpuluhan RT.008 RW.002 Wirobrajan, Kel.Patangpuluhan, Kec.Wirobrajan, Kota Yogyakarta Hasil Pemeriksaan : Benzodiazepines (BZO) Positif.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Dinas Kesehatan Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta No.R/400.7.5/1820/D13.1 tanggal 7 November 2025 terhadap barang bukti No.BB/365.d/XI/2025/Ditresnarkoba berupa 1 (satu) tablet obat dalam kemasan warna biru bertuliskan Calmlet® Alprazolam Tablet 1 mg yang diduga mengandung Psikotropika kemudian diberi Kode Laboratorium, yang disita dari Lukas Kus Bayu Sutrisno Bin Yohanes Kus Jhony Sutrisno028577/T/11/2025, kesimpulan : bahwa dalam Barang Bukti No. BB/365.d/XI/2025/Ditresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 028577/T/11/2025 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 Undang-Undang R.I. Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

Atau

Kedua :

Bahwa Terdakwa LUKAS KUS BAYU SUTRISNO Bin YOHANES KUS JHONY SUTRISNO pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekitar pukul 21.35 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa di Dsn. Kumendung Rt.004 Rw.018, Kel.Candibinangun, Kec.Pakem, Kab.Sleman atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan  dalam Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang R.I. Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang dilakukan dengan cara yang pada pokoknya sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa LUKAS KUS BAYU SUTRISNO Bin YOHANES KUS JHONY SUTRISNO pada hari Sabtu tanggal 1 November 2025 sekitar pukul 21.30 WIB di rumah Terdakwa di Dsn. Kumendung Rt.004 Rw.018, Kel.Candibinangun, Kec.Pakem, Kab.Sleman, setelah Terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu bersama saksi VINANDA PRISQI ARISON dan saksi ARIF KUSUMA PUTRA, Terdakwa memberitahukan kepada saksi ARIF KUSUMA PUTRA Alias SIMBAH bahwa merasakan kepalanya pusing yang kemudian saksi ARIF KUSUMA PUTRA Alias SIMBAH memberi dengan menyerahkan 1 (satu) tablet Calmlet Alprazolam 1 mg kepada  Terdakwa yang diterima Terdakwa selanjutnya 1 (satu) tablet Calmlet Alprazolam 1 mg ditaruh/diletakkan diatas meja kamar Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa sudah 4 (empat) kali meminta pil Calmlet Alprazolam 1 mg kepada saksi ARIF KUSUMA PUTRA dan selalu diberi setiap meminta sebanyak 1 (satu) butir  pil Calmlet Alprazolam 1 mg;
  • Bahwa Terdakwa menerima penyerahan 1 (satu) butir Calmlet Alprazolam 1 mg kapasitasnya bukan sebagai pasien dan tidak ada resep dokter atau tanpa seijin dari yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor Lab. : L-291865 tanggal 02 November 2025 dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY Urine atas nama Pasien LUKAS KUS BAYU SUTRISNO alamat Jl.Pamularsih Patangpuluhan RT.008 RW.002 Wirobrajan, Kel.Patangpuluhan, Kec.Wirobrajan, Kota Yogyakarta Hasil Pemeriksaan : Benzodiazepines (BZO) Positif;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Dinas Kesehatan Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta No.R/400.7.5/1820/D13.1 tanggal 7 November 2025 terhadap barang bukti No.BB/365.d/XI/2025/Ditresnarkoba berupa 1 (satu) tablet obat dalam kemasan warna biru bertuliskan Calmlet® Alprazolam Tablet 1 mg yang diduga mengandung Psikotropika kemudian diberi Kode Laboratorium, yang disita dari Lukas Kus Bayu Sutrisno Bin Yohanes Kus Jhony Sutrisno028577/T/11/2025, kesimpulan : bahwa dalam Barang Bukti No. BB/365.d/XI/2025/Ditresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 028577/T/11/2025 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 60 ayat  (5) Undang-Undang R.I. Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

                  

 

 

 

 

 

 

 

Sleman, 09 Maret 2026

WhatsApp Image 2021-12-03 at 13.56.13JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

ERLIN YULIASTUTI, SH.,MH.

Jaksa  Madya  Nip. 19780726 200212 2 002

Pihak Dipublikasikan Ya