Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus/2026/PN Smn RAHAJENG DINAR, SH 1.MUHAMAD ALFIAN alias MEONG bin ABU BAKAR
2.BERI JULIANA alias BERI bin SURYANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 28/Pid.Sus/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-609/M.4.11/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RAHAJENG DINAR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD ALFIAN alias MEONG bin ABU BAKAR[Penahanan]
2BERI JULIANA alias BERI bin SURYANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jln. Parasamya N0.6 Beran Tridadi Sleman 55511 Telp. (0274) 868535 Fax. (0274)865572

Website : www.kejari-selman.go.id Email : kejarisleman@gmail.com

                                                                                                                                             

 

 
 

 

                                                                                                                                              P - 29

    “ Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT  -  DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-10/Slmn/Enz.2/01/2026

 

I.     TERDAKWA :

1.  Nama lengkap               :    MUHAMAD ALFIAN Als. MEONG Bin ABU BAKAR.

Tempat lahir                  :    Bogor.

Umur / tanggal lahir      :    27 tahun / 16 Maret 1998.

Jenis kelamin                :    Laki-laki.

Kebangsaan /

Kewarganegaraan         :    Indonesia.

Tempat tinggal              :    Sindangbarang Jembatan Rt. 005 Rw. 001 Kel. Sindangbarang Kec. Kota Bogor Barat Kota Bogor Prov. Jawa Barat.

A g a m a                      :    Islam.

Pekerjaan                      :    Pengamen

Pendidikan                    :    -.

2.  Nama lengkap               :    BERI JULIANA Als. BERI Bin SURYANA.

Nomor Identitas           :    3201300307920004.

Tempat lahir                  :    Bogor.

Umur / tanggal lahir      :    33 tahun / 03 Juli 1992.

Jenis kelamin                :    Laki-laki.

Kebangsaan /

Kewarganegaraan         :    Indonesia.

Tempat tinggal              :    Sindangbarang Jembatan Rt. 005 Rw. 001 Kel. Sindangbarang Kec. Kota Bogor Barat Kota Bogor Prov. Jawa Barat.

A g a m a                      :    Islam.

Pekerjaan                      :    Buruh harian lepas (pengamen).

Pendidikan                    :    SMP.

II.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

Masing masing terdakwa       :

1.  Penangkapan                     :      Tgl. 18 Oktober 2025 s/d 21 Oktober 2025.

2.  Penahanan

-    Penyidik Polda DIY.    :      Tgl. 20 Oktober 2025 s/d tgl. 08 November 2025.

-    Perpanjangan PU          :      Tgl. 09 November 2025 s/d tgl. 18 Desember 2025.

-    Perpanjangan PN          :      Tgl. 19 Desember 2025 s/d tgl. 17 Januari 2026

-    Penuntut Umum            :      Tgl. 15 Januari 2026 s/d tgl. 03 Februari 2026.

 

III.  DAKWAAN :

Kesatu :

Bahwa terdakwa I Muhamad Alfian Als. Meong Bin Abu Bakar dan terdakwa II Beri Juliana Als. Beri Bin Suryana pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekitar jam 02.15 wib atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah bangunan timur Pasar Godean Jl. Sarono Dipoyo Dsn. Godean IV Kel. Sidoagung  Kec. Godean Kab. Sleman  Prov. D.I. Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, sebagai orang yang melakukan sendiri tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana perbuatan kedua terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira jam 14.00 wib ketika terdakwa I dan terdakwa II berada di rumah yang beralamat di Sindangbarang Jembatan Rt. 005 Rw. 001 Kel. Sindangbarang Kec. Kota Bogor Barat Kota Bogor Prov. Jawa Barat, terdakwa I mendapat chat dari seseorang dengan akun Instagram ”Babytaruga” ke akun Instagram ”Muhamad Alvian1010” milik terdakwa I yang intinya terdakwa I dan terdakwa II ditawari kerja untuk menebar / maping tembakau sintetis dengan imbalan Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yang saat itu kedua terdakwa menyetujui. Terdakwa I kemudian diminta untuk mendownload akun ”ZANGI” dan mendapatkan id Zangi 39-7848-2785 yang digunakan untuk berkomunikasi dengan seseorang yang disebut majikan yang akan memberi pekerjaan maping tembakau sintetis dengan akun Zangi id 68-6551-5650. Pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira jam 17.00 wib terdakwa I mendapat alamat peletakan tambakau sintetis di pinggir jalan Ciawi – Bogor di semak semak dekat beton terbungkus plastik warna hitam, kemudian kedua terdakwa berangkat berboncengan sepeda motor mengambil paket tembakau sintetis tersebut, selanjutnya di bawa pulang ke rumah. Bahwa terhadap paket tembakau sintetis tersebut pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira jam 16.30 wib kedua terdakwa maping diwilayah sepanjang jalan Dramaga Bogor untuk paket 2 (dua) gram serta rencana akan maping di wilayah Solo, Klaten, Yogyakarta dan Magelang. Pada tanggal 14 Oktober 2025 kedua terdakwa berangkat menuju Solo Jawa Tengah menggunakan bus membawa paket tembakau sintetis. Pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 kedua terdakwa membuat maping di daerah sekitar Kartosuro Jawa Tengah sekitar 20 (dua puluh) titik lokasi untuk paket 4 gram dan sekitar 10 (sepuluh) titik lokasi untuk paket 2 gram serta 15 (lima belas) titik lokasi paket 1 gram. Pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekira jam 14.00 wib kedua terdakwa membuat maping di daerah Klaten Jawa Tengah sekitar 5 (lima) titik lokasi untuk paket 4 gram dan sekitar 20 (dua puluh) titik lokasi untuk paket 2 gram. Pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira jam 16.00 wib kedua terdakwa maping paket tembakau sintetis di wilayah Kelurahan Bangunharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul untuk paket 1 gram pada 32 (tiga puluh dua) titik lokasi di pinggir jalan di daerah sekitar jalan Imogiri Barat dan daerah sekitar Druwo. Keseluruhan penempatan / maping di berbagai titik lokasi paket paket tembakau sintetis tersebut kedua terdakwa melaporkan kepada seseorang yang disebut majikan melalui akun ”Zangi”. Setelah melakukan maping di wilayah Kelurahan Bangunharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul, kedua terdakwa kemudian menuju wilayah Sleman dan beristirahat di sebuah bangunan timur Pasar Godean jalan Sarono Dipoyo Dusun Godean IV Kelurahan Sidoagung Kecamatan Godean Kabupaten Sleman Provinsi D.I.Yogyakarta. Pada saat beristirahat tersebut kedua terdakwa mengkonsumsi tembakau sintetis yang dibawanya tersebut dengan cara terdakwa II mengambil sebatang rokok biasa kemudian isinya berupa tembakau dikeluarkan selanjutnya diganti dengan tembakau sintetis setelah itu dilinting kembali dan salah satu ujungnya dibakar dan dihisap layaknya orang merokok dilakukan bergantian oleh terdakwa I dan terdakwa II. Pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekira jam 02.15 wib ketika kedua terdakwa masih beristirahat di sebuah bangunan di timur Pasar Godean jalan Sarono Dipoyo Dusun Godean IV Kelurahan Sidoagung Kecamatan Godean Kabupaten Sleman Provinsi D.I.Yogyakarta, petugas Ditresnarkoba Polda DIY diantaranya saksi M. Ardiyanto, SH dan saksi Faisal Johan Ari melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa, dan ketika dilakukan penggeledahan badan dan pakaian didapat barang bukti berupa :

-    1 (satu) buah tas totebag warna hitam yang didalamnya berisi 94 (sembilan puluh empat) buah paket dengan lakban warna coklat yang membungkus plastik klip yang didalamnya berisi diduga narkotika Gol. 1 jenis tembakau sintetis dengan berat brutto ± 102,78 (seratus dua koma tujuh puluh delapan) gram beserta bungkusnya.

-    1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi diduga narkotika Gol. I jenis tembakau sintetis dengan berat brutto ± 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram beserta bungkusnya.

Barang bukti tersebut posisinya berada di lantai teras tempat kedua terdakwa duduk  beristirahat.

-    1 (satu) buah HP merek Xiaomi Redmi 9C warna biru dengan nomor simcard 082299350439, dengan nomor IMEI slot 1 : 862433061143905, IMEI slot 2 : 862433061143913

Barang bukti tersebut posisinya didalam saku celana yang dikenakan terdakwa I.

 -   1 (satu) buah HP merek OPPO A37 warna emas putih dengan nomor simcard 0813121742704, dengan nomor IMEI slot 1 : 864877030186999, IMEI slot 2 : 864877030186981.

Barang bukti tersebut posisinya sedang digenggam oleh terdakwa II.

Setelah melakukan penggeledahan selanjutnya kedua terdakwa oleh petugas Ditresnarkoba Polda DIY disuruh menunjukkan lokasi maping tembakau sintetis yang sebelumnya telah dilakukan di wilayah sekitar jalan Imogiri Barat dan daerah sekitar Druwo Kelurahan Bangunharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul dan berhasil didapat barang bukti berupa :

-    19 (sembilan belas) buah paket dengan lakban warna coklat yang membungkus plastik klip yang didalamnya berisi diduga narkotika Gol. I jenis tembakau sintetis dengan berat brutto ± 21,30 (dua puluh satu koma tiga puluh) gram beserta bungkusnya.

-    13 (tiga belas) buah paket dengan lakban warna coklat yang membungkus plastik klip yang didalamnya berisi diduga narkotika Gol. I jenis tembakau sintetis dengan berat brutto ± 14,24 (empat belas koma dua puluh empat) gram beserta bungkusnya.

Berdasarkan Berita Acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah Bidang Laboratorium Forensik No.Lab. : 3320/NPF/2025 tanggal 19 Oktober 2025, barang bukti diterima diberi No.Lab. : 3320/NPF/2025 berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti :

  1. BB - 8445/2025/NPF berupa 94 (sembilan puluh empat) bungkus plastik klip yang masing masing plastik dilakban warna coklat berisi irisan daun dengan berat bersih keseluruhan irisan daun 73,20859 gram.
  2. BB - 8446/2025/NPF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 0,03118 gram.
  3. BB - 8447/2025/NPF berupa 19 (sembilan belas) bungkus plastik klip yang masing masing plastik dilakban warna coklat berisi irisan daun dengan berat bersih keseluruhan irisan daun 14,78853 gram.
  4. BB - 8448/2025/NPF berupa 13 (tiga belas) bungkus plastik klip yang masing masing plastik dilakban warna coklat berisi irisan daun dengan berat bersih keseluruhan irisan daun 9,51966 gram.

Barang bukti tersebut disita dari terdakwa Muhamad Alfian Alias Meong Bin Abu Bakar.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :

BB - 8445/2025/NPF, BB - 8446/2025/NPF, BB - 8447/2025/NPF dan BB - 8448/2025/NPF berupa irisan daun di atas adalah mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI No. 7 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa barang bukti setelah diperiksa :

  1. BB - 8445/2025/NPF sisanya berupa irisan daun dengan berat bersih irisan daun 73,04212 gram.
  2. BB - 8446/2025/NPF sisanya berupa irisan daun dengan berat bersih irisan daun 0,02749 gram.
  3. BB - 8447/2025/NPF sisanya berupa irisan daun dengan berat bersih irisan daun 14,76098 gram.
  4. BB - 8448/2025/NPF sisanya berupa irisan daun dengan berat bersih irisan daun 9,44663 gram

Dikembalikan dan dibungkus dengan plastik dan diikat dengan benang pengikat warna putih dibubuhi lak segel.

Perbuatan kedua terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana diterangkan diatas tanpa ijin dari pihak yang berwenang atau setidak-tidaknya bukan dalam kapasitas yang berhak.

Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Pasal 622 ayat (1) huruf w KUHP, Jo Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf a, c KUHP.

ATAU

 

Kedua :

Bahwa terdakwa I Muhamad Alfian Als. Meong Bin Abu Bakar dan terdakwa II Beri Juliana Als. Beri Bin Suryana pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekitar jam 02.15 wib atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah bangunan timur Pasar Godean Jl. Sarono Dipoyo Dsn. Godean IV Kel. Sidoagung  Kec. Godean Kab. Sleman  Prov. D.I. Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagai orang yang melakukan sendiri tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana, perbuatan kedua terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira jam 14.00 wib ketika terdakwa I dan terdakwa II berada di rumah yang beralamat di Sindangbarang Jembatan Rt. 005 Rw. 001 Kel. Sindangbarang Kec. Kota Bogor Barat Kota Bogor Prov. Jawa Barat, terdakwa I mendapat chat dari seseorang dengan akun Instagram ”Babytaruga” ke akun Instagram ”Muhamad Alvian1010” milik terdakwa I yang intinya terdakwa I dan terdakwa II ditawari kerja untuk menebar / maping tembakau sintetis dengan imbalan Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yang saat itu kedua terdakwa menyetujui. Terdakwa I kemudian diminta untuk mendownload akun ”ZANGI” dan mendapatkan id Zangi 39-7848-2785 yang digunakan untuk berkomunikasi dengan seseorang yang disebut majikan yang akan memberi pekerjaan maping tembakau sintetis dengan akun Zangi id 68-6551-5650. Pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira jam 17.00 wib terdakwa I mendapat alamat peletakan tambakau sintetis di pinggir jalan Ciawi – Bogor di semak semak dekat beton terbungkus plastik warna hitam, kemudian kedua terdakwa berangkat berboncengan sepeda motor mengambil paket tembakau sintetis tersebut, selanjutnya di bawa pulang ke rumah. Bahwa terhadap paket tembakau sintetis tersebut pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira jam 16.30 wib kedua terdakwa maping diwilayah sepanjang jalan Dramaga Bogor untuk paket 2 (dua) gram serta rencana akan maping di wilayah Solo, Klaten, Yogyakarta dan Magelang. Pada tanggal 14 Oktober 2025 kedua terdakwa berangkat menuju Solo Jawa Tengah menggunakan bus membawa paket tembakau sintetis. Pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 kedua terdakwa membuat maping di daerah sekitar Kartosuro Jawa Tengah sekitar 20 (dua puluh) titik lokasi untuk paket 4 gram dan sekitar 10 (sepuluh) titik lokasi untuk paket 2 gram serta 15 (lima belas) titik lokasi paket 1 gram. Pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekira jam 14.00 wib kedua terdakwa membuat maping di daerah Klaten Jawa Tengah sekitar 5 (lima) titik lokasi untuk paket 4 gram dan sekitar 20 (dua puluh) titik lokasi untuk paket 2 gram. Pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira jam 16.00 wib kedua terdakwa maping paket tembakau sintetis di wilayah Kelurahan Bangunharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul untuk paket 1 gram pada 32 (tiga puluh dua) titik lokasi di pinggir jalan di daerah sekitar jalan Imogiri Barat dan daerah sekitar Druwo. Keseluruhan penempatan / maping di berbagai titik lokasi paket paket tembakau sintetis tersebut kedua terdakwa melaporkan kepada seseorang yang disebut majikan melalui akun ”Zangi”. Setelah melakukan maping di wilayah Kelurahan Bangunharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul, kedua terdakwa kemudian menuju wilayah Sleman dan beristirahat di sebuah bangunan timur Pasar Godean jalan Sarono Dipoyo Dusun Godean IV Kelurahan Sidoagung Kecamatan Godean Kabupaten Sleman Provinsi D.I.Yogyakarta. Pada saat beristirahat tersebut kedua terdakwa mengkonsumsi tembakau sintetis yang dibawanya tersebut dengan cara terdakwa II mengambil sebatang rokok biasa kemudian isinya berupa tembakau dikeluarkan selanjutnya diganti dengan tembakau sintetis setelah itu dilinting kembali dan salah satu ujungnya dibakar dan dihisap layaknya orang merokok dilakukan bergantian oleh terdakwa I dan terdakwa II. Pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekira jam 02.15 wib ketika kedua terdakwa masih beristirahat di sebuah bangunan di timur Pasar Godean jalan Sarono Dipoyo Dusun Godean IV Kelurahan Sidoagung Kecamatan Godean Kabupaten Sleman Provinsi D.I.Yogyakarta, petugas Ditresnarkoba Polda DIY diantaranya saksi M. Ardiyanto, SH dan saksi Faisal Johan Ari melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa, dan ketika dilakukan penggeledahan badan dan pakaian didapat barang bukti berupa :

-    1 (satu) buah tas totebag warna hitam yang didalamnya berisi 94 (sembilan puluh empat) buah paket dengan lakban warna coklat yang membungkus plastik klip yang didalamnya berisi diduga narkotika Gol. 1 jenis tembakau sintetis dengan berat brutto ± 102,78 (seratus dua koma tujuh puluh delapan) gram beserta bungkusnya.

-    1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi diduga narkotika Gol. I jenis tembakau sintetis dengan berat brutto ± 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram beserta bungkusnya.

Barang bukti tersebut posisinya berada di lantai teras tempat kedua terdakwa duduk  beristirahat.

-    1 (satu) buah HP merek Xiaomi Redmi 9C warna biru dengan nomor simcard 082299350439, dengan nomor IMEI slot 1 : 862433061143905, IMEI slot 2 : 862433061143913

Barang bukti tersebut posisinya didalam saku celana yang dikenakan terdakwa I.

 -   1 (satu) buah HP merek OPPO A37 warna emas putih dengan nomor simcard 0813121742704, dengan nomor IMEI slot 1 : 864877030186999, IMEI slot 2 : 864877030186981.

Barang bukti tersebut posisinya sedang digenggam oleh terdakwa II.

Setelah melakukan penggeledahan selanjutnya kedua terdakwa oleh petugas Ditresnarkoba Polda DIY disuruh menunjukkan lokasi maping tembakau sintetis yang sebelumnya telah dilakukan di wilayah sekitar jalan Imogiri Barat dan daerah sekitar Druwo Kelurahan Bangunharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul dan berhasil didapat barang bukti berupa :

-    19 (sembilan belas) buah paket dengan lakban warna coklat yang membungkus plastik klip yang didalamnya berisi diduga narkotika Gol. I jenis tembakau sintetis dengan berat brutto ± 21,30 (dua puluh satu koma tiga puluh) gram beserta bungkusnya.

-    13 (tiga belas) buah paket dengan lakban warna coklat yang membungkus plastik klip yang didalamnya berisi diduga narkotika Gol. I jenis tembakau sintetis dengan berat brutto ± 14,24 (empat belas koma dua puluh empat) gram beserta bungkusnya.

Berdasarkan Berita Acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah Bidang Laboratorium Forensik No.Lab. : 3320/NPF/2025 tanggal 19 Oktober 2025, barang bukti diterima diberi No.Lab. : 3320/NPF/2025 berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti :

  1. BB - 8445/2025/NPF berupa 94 (sembilan puluh empat) bungkus plastik klip yang masing masing plastik dilakban warna coklat berisi irisan daun dengan berat bersih keseluruhan irisan daun 73,20859 gram.
  2. BB - 8446/2025/NPF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 0,03118 gram.
  3. BB - 8447/2025/NPF berupa 19 (sembilan belas) bungkus plastik klip yang masing masing plastik dilakban warna coklat berisi irisan daun dengan berat bersih keseluruhan irisan daun 14,78853 gram.
  4. BB - 8448/2025/NPF berupa 13 (tiga belas) bungkus plastik klip yang masing masing plastik dilakban warna coklat berisi irisan daun dengan berat bersih keseluruhan irisan daun 9,51966 gram.

Barang bukti tersebut disita dari terdakwa Muhamad Alfian Alias Meong Bin Abu Bakar.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :

BB - 8445/2025/NPF, BB - 8446/2025/NPF, BB - 8447/2025/NPF dan BB - 8448/2025/NPF berupa irisan daun di atas adalah mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI No. 7 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa barang bukti setelah diperiksa :

  1. BB - 8445/2025/NPF sisanya berupa irisan daun dengan berat bersih irisan daun 73,04212 gram.
  2. BB - 8446/2025/NPF sisanya berupa irisan daun dengan berat bersih irisan daun 0,02749 gram.
  3. BB - 8447/2025/NPF sisanya berupa irisan daun dengan berat bersih irisan daun 14,76098 gram.
  4. BB - 8448/2025/NPF sisanya berupa irisan daun dengan berat bersih irisan daun 9,44663 gram

Dikembalikan dan dibungkus dengan plastik dan diikat dengan benang pengikat warna putih dibubuhi lak segel.

Perbuatan kedua terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana diterangkan diatas tanpa ijin dari pihak yang berwenang atau setidak-tidaknya bukan dalam kapasitas yang berhak.

Perbuatan kedua terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis sebagaimana dijelaskan diatas bukan dalam kapasitas yang berhak atau tanpa seijin pihak yang berwenang.

Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf a, c KUHP.

ATAU

Ketiga :

Bahwa terdakwa I Muhamad Alfian Als. Meong Bin Abu Bakar dan terdakwa II Beri Juliana Als. Beri Bin Suryana pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekitar jam 02.15 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025, bertempat di sebuah bangunan timur Pasar Godean Jl. Sarono Dipoyo Dsn. Godean IV Kel. Sidoagung  Kec. Godean Kab. Sleman  Prov. D.I. Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, sebagai orang yang melakukan sendiri tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana, perbuatan kedua terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula terdakwa I dengan akun ”Zangi” 39-7848-2785 berkomunikasi dengan seseorang dengan akun Zangi 68-6551-5650 yang disebut ”majikan” yang akan memberi pekerjaan maping tembakau sintetis kepada kedua terdakwa, kemudian pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira jam 17.00 wib terdakwa I mendapat alamat peletakan tambakau sintetis di pinggir jalan Ciawi – Bogor di semak semak dekat beton terbungkus plastik warna hitam, selanjutnya kedua terdakwa berangkat berboncengan sepeda motor mengambil paket tembakau sintetis tersebut dan dibawa pulang ke rumah. Paket tembakau sintetis tersebut atas perintah seseorang yang disebut ”majikan” kemudian di maping di wilayah Bogor serta di wilayah Solo, Klaten, dan pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira jam 16.00 wib kedua terdakwa maping paket tembakau sintetis di wilayah Kelurahan Bangunharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul dengan lokasi di pinggir jalan di daerah sekitar jalan Imogiri Barat dan daerah sekitar Druwo. Setelah melakukan maping di wilayah Kelurahan Bangunharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul, kedua terdakwa kemudian menuju wilayah Sleman dan beristirahat di sebuah bangunan timur Pasar Godean jalan Sarono Dipoyo Dusun Godean IV Kelurahan Sidoagung Kecamatan Godean Kabupaten Sleman Provinsi D.I.Yogyakarta. Pada saat beristirahat tersebut kedua terdakwa mengkonsumsi tembakau sintetis yang dibawanya tersebut dengan cara terdakwa II mengambil sebatang rokok biasa kemudian isinya berupa tembakau dikeluarkan selanjutnya diganti dengan tembakau sintetis setelah itu dilinting kembali dan salah satu ujungnya dibakar dan dihisap layaknya orang merokok dilakukan bergantian oleh terdakwa I dan terdakwa II.

Kedua terdakwa dalam menggunakan/mengkonsumsi narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diterangkan diatas tanpa ijin dari yang berwenang atau setidak-tidaknya diperoleh tanpa resep dokter.

Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 20 huruf a, c KUHP.

 

 

 

 

Sleman, 28 Januari 2026.

JAKSA PENUNTUT UMUM

 
 

 

 

 

 

RAHAJENG DINAR HANGGARJANI, SH, MH

Jaksa Pratama Nip. 198611042014032001

Pihak Dipublikasikan Ya