Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G.S/2025/PN Smn PT BPR Bank JOGJA (PERSERODA) 1.ADHITYA HERTOFI KENCANA PUTRA
2.ENDANG SANTI PURNOMO PUTRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 41/Pdt.G.S/2025/PN Smn
Tanggal Surat Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR Bank JOGJA (PERSERODA)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ERWIN YANUARTOPT BPR Bank JOGJA (PERSERODA)
Tergugat
NoNama
1ADHITYA HERTOFI KENCANA PUTRA
2ENDANG SANTI PURNOMO PUTRI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 350.982.033,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini ;

 

  1. Menyatakan demi Hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II Wanprestasi kepada PENGGUGAT ;

 

  1. Menghukum Para Tergugat (TERGUGAT I dan TERGUGAT II) untuk membayar kerugian kepada Penggugat dengan total kewajiban sampai dengan tanggal 08 Desember 2025 sebesar  Rp. 350.982.033,19 (tiga ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu tiga puluh tiga rupiah koma sembilan belas sen) dengan rincian sebagai berikut :

 

  •  
  1.  

NOMINAL (Rp)

  1.  

Outstanding Pokok

  1.  
  1.  
  • berjalan
  1.  
  1.  
  •  
  1.  
  1.  

Tunggakan Bunga

  1.  
  1. .

Denda Tunggakan

  1.  
  1.  
  1.  

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul atas perkara ini. 

 

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak