Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah demi hukum perjanjian kredit antara Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II yang tertuang dalam Perjanjian Kredit nomor: 259136/BPR-NSB/BTP/KRD/VI/2023 bertanggal 27 Juni 2023.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Cidera Janji dan atau Wanprestasi yang sangat merugikan Penggugat
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar total kewajiban sejumlah Rp. 114,642,718,- (Seratus Empat Belas Juta Enam Ratus Empat Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Delapan Belas Rupiah) kepada Penggugat paling lambat 30 hari semenjak ditetapkannya Putusan Pengadilan;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan memohon untuk meletakkan sita jaminan apabila tidak melaksanakan amar poin 4 di atas maka para Tergugat harus menyerahkan ;
- Jaminan yang diserahkan oleh Debitur kepada Kreditur: Sebidang tanah pekarangan kosong Nomor SHM: 02307, No SU: 00563/UMBULHARJO/2014, Tanggal SU; 21/12/2014, Luas: 1045 m2 , atas nama: SUPRIYANTO, Lokasi: UMBULHARJO, CANGKRINGAN,SLEMAN, DIY
Kepada Penggugat dengan sukarela untuk kemudian bisa dilakukan penjualan guna memenuhi kewajiban hutang Tergugat I dan Tergugat II baik Pokok, Bunga, maupun Dendanya berikut biaya lain yang timbul dan diperlukan dalam perkara ini.
- Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voor Baar Bij Voor Raad) meskipun para Tergugat melakukan upaya hukum lainnya.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono)
|