Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
179/Pid.Sus/2026/PN Smn RAHAJENG DINAR, SH FATTAAH DHANY FIRMANSYAH Bin (Alm) JUMANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 179/Pid.Sus/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2570/M.4.11/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RAHAJENG DINAR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FATTAAH DHANY FIRMANSYAH Bin (Alm) JUMANI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parsamnya Nomor 6 Beran Tridadi, Sleman, D.I.Yogyakarta

55511 Telp (0274) 868535

 

          "Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"                                                                                           P-29

 

SURAT DAKWAAN

NO. BERKAS PERK/NO. REG. PERK : PDM- 82/Smn/Enz.2/05/2026

 

  1. Identitas Terdakwa 

Nama lengkap

:

FATTAAH DHANY FIRMANSYAH Bin (alm) JUMANI

Tempat lahir

:

Sleman

Umur/Tanggal lahir

:

22 tahun / 17 Oktober 2003

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan 

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Sanggrahan Rt.007/Rw.010, Condongcatur, Depok, Sleman (KTP)

Karanglo Grenjeng Babadan, Rt.01/Rw.01, Purwomartani, Kalasan, sleman (domisili) 

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan swasta

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  1. Oleh Penyidik :

Penangkapan

Penahanan

Perpanjangan Penuntut Umum

 

  1. Oleh Penuntut Umum

Penahanan

 

 

 

:

:

:

 

 

:

 

sejak tanggal 19 Februari 2026

Rutan, sejak tanggal 20 Februari 2026 s/d 11 Maret  2026

Rutan sejak tanggal 12 Maret 2026 s/d 20 April 2026

 

 

Rutan, sejak tanggal 20 April 2026 s/d 09 Mei 2026

 

DAKWAAN :

 

KESATU

Bahwa Terdakwa Fattaah Dhany Firmasyah Bin (alm) Jumani pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di warmindo Sambiroto, Purwomartani, Kalasan, Sleman, Prov. DI.Yogyakarta, atau setidak – tidaknya pada  suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika golongan I, Perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya hari Sabtu tanggal 14 Februari 2025 sekira jam 19.00 wib, terdakwa DM (mengirim pesan ke Instagram) saksi Ervianto Syawaludi Cesario Alias Obama (disidangkan dalam berkas berkara tersendiri) mengatakan bahwa ganjanya tinggal sedikit, kemudian oleh saksi Ervianto Syawaludi Cesario Alias Obama dicarikan di temannya. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira jam 18.30 wib di warmindo  daerah Kalasan ,Sleman terdakwa bertemu dengan saksi Ervianto Syawaludi Cesario Alias Obama yang saat itu sudah membawa ganja pesanan terdakwa sebanyak 50 (lima puluh) gram dan langsung dibayar oleh terdakwa sebesar Rp. 1.200.000(satu juta dua ratus ribu rupiah). Setelah transaksi selesai terdakwa kembali kerumahnya di Karanglo Grenjeng Babadan, Rt.01 Rw 01, Purwomartani, Kalasan, sleman. Sampai dirumahnya terdakwa kemudian membagi ganja dan membungkus dengan lakban warna merah menjadi 10 (sepuluh) paket dengan tujuan akan dijual lagi.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira jam 02.00 wib terdakwa ditelpon oleh saksi Ervianto Syawaludi Cesario Alias Obama karena mau membeli 5 (lima) paket dengan harga per paket sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), dengan kesepakatan saksi Ervianto Syawaludi Cesario Alias Obama baru akan membayar setelah paket ganja tersebut laku dijual. Setelah sepakat, terdakwa bertemu saksi Ervianto Syawaludi Cesario Alias Obama kembali di warmindo daerah Kalasan, Sleman untuk menyerahkan 5 (lima) paket ganja. Setelah menyerahkan 5 (lima) paket ganja yang dilakban warna merah kepada saksi Ervianto Syawaludi Cesario Alias Obama terdakwa pulang kerumahnya.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 14.00 wib atas permintaan terdakwa saksi Rasikh Tegar Muntadhar (disidangkan dalam berkas perkara tersendiri) mendatangi rumah terdakwa dan mengambil 3 (tiga) paket ganja yang dilakban warna merah milik terdakwa untuk di map/ diletakkan di titik-titik kordinat MAPS yang ditentuan oleh saksi Rasikh Tegar Muntadhar di  daerah dekat makam Tambakloyo Dero Condongcatur, Depok, Sleman. Dari ketiga titik tersebut sudah laku dijual dengan harga per paket Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)  dan sudah ditransfer ke akun judi online terdakwa.
  • Bahwa dalam memperjual belikan ganja kalau sudah laku semua mendapatkan keuntungan sebesar  Rp. 1.050.000 (satu juta lima puluh ribu rupiah). Uang tersebut digunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk judi online.
  • Bahwa kemudian pada hari kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 0530 wib terdakwa didatangi oleh aparat Kepolisian dari Ditresnarkoba Pola DI.Yogyakarta dikarenakan adanya penangkapan terlebih dahulu terhadap terhadap saksi Ervianto Syawaludi Cesario Alias Obama dan dari keterangannya diperoleh informasi bahwa ganja yang dimiliki oeh saksi Ervianto Syawaludi Cesario Alias Obama berasal dari terdakwa.
  • Bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap tempat tinggal terdakwa ditemukan barang berupa
  1. 1 (satu) buah tas warna hitam merk PUSHOP berisi:
  • 1 (satu) bekas bungkus rokok Djarum 76 berisi 1 (satu) plastik klip diduga ganja dengan berat brutto 3,1 gram;
  • 1 (satu) paper merk Radja Mas;
  • 1 (satu) paper merk Trench Town.
  1. 1 (satu) buah tas warna biru berisi 2 (dua) bungkus paket yang diduga ganja yang dibungkus dengan lakban warna merah dengan berat brutto 9,4 gram ditemukan disamping kasur tempat tidur.
  1. 1 (satu) kresek hitam berisi:
  • 1 (satu) toples kecil warna biru berisi 2 (dua) pak plastik klip kecil;
  • 1 (satu) plastik klip berisi 1 (satu) pak plastik klip berwarna silver yang ditemukan diatas almari yang berada didalam kamar tidur
  1. 1 (satu) buah timbangan digital ditemukan diatas kulkas
  2. 1 (satu) buah lakban warna merah ditemukan diatas almari
  3. 1 (satu) buah Handphone merek OPPO A5 warna putih dengan nomor WA 088802701541  ditemukan diatas kasur.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminaistik Nomor Lab: 562/NNF/2026 tanggal 20 Februari 2026 barang bukti yang telah dibuka dan yang diberi nomor 1400/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi ranting, daun, dan biji yang diduga ganja dengan berat bersih 2,56756 gram, Nomor BB-1401/2026/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip yang masing-masing dilakban warna merah berisi ranting, daun, dan biji yang diduga ganja dengan berat bersih 9,27561 gram yang telah disita dari tersngka FATTAAH DHANY FIRMANSYAH Bin Alm( jumani) setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorus kriminalistik disimpulkan adalah  GANJA terdaftar dalam golongan I (satu) No Urut 8 Lampiran Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminaistik Nomor Lab: 563/NNF/2026 tanggal 19 Februari 2026 barang bukti yang telah dibuka dan yang diberi nomor 1402/2026/NNF berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi ranting, daun, dan biji dengan berat bersih keseluruhan 12,23640 gram yang diberi lakban merah, Nomor BB-1403/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi ranting, daun, dan biji dengan berat bersih 3.,95324 gram yang telah disita dari ERVIANTO SYAWALUDI CESARIO Alias OBAMA Bin SAKIM MARDIANTO setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorus kriminalistik disimpulkan adalah  GANJA terdaftar dalam golongan I (satu) No Urut 8 Lampiran Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa benar Terdakwa dalam membeli atau menerima narkotika dalam bentuk tanaman tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang. 

 

       ----------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UURI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------

       

       

        ATAU

KEDUA

       

Bahwa Terdakwa Fattaah Dhany Firmasyah Bin (alm) Jumani pada hari Kamis tanggal 19 Februari  atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di rumah terdakwa di Grenjeng Babadan, Rt.01/Rw.01, Purwomartani, Kalasan, Sleman, Prov. DI.Yogyakarta, atau setidak – tidaknya pada  suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, Perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya hari Sabtu tanggal 14 Februari 2025 sekira jam 19.00 wib, terdakwa DM (mengirim pesan ke Instagram) saksi Ervianto Syawaludi Cesario Alias Obama (disidangkan dalam berkas berkara tersendiri) mengatakan bahwa ganjanya tinggal sedikit, kemudian oleh saksi Ervianto Syawaludi Cesario Alias Obama dicarikan di temannya. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira jam 18.30 wib di warmindo  daerah Kalasan ,Sleman terdakwa bertemu dengan saksi Ervianto Syawaludi Cesario Alias Obama yang saat itu sudah membawa ganja pesanan terdakwa sebanyak 50 (lima puluh) gram dan langsung dibayar oleh terdakwa sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah). Setelah transaksi selesai terdakwa kembali kerumahnya di Karanglo Grenjeng Babadan, Rt.01 Rw 01, Purwomartani, Kalasan, sleman. Sampai dirumahnya terdakwa kemudian membagi ganja dan membungkus dengan lakban warna merah menjadi 10 (sepuluh) paket dengan tujuan akan dijual lagi.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira jam 02.00 wib terdakwa ditelpon oleh saksi Ervianto Syawaludi Cesario Alias Obama karena mau membeli 5 (lima) paket dengan harga per paket sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), dengan kesepakatan saksi Ervianto Syawaludi Cesario Alias Obama baru akan membayar setelah paket ganja tersebut laku dijual. Setelah sepakat, terdakwa bertemu saksi Ervianto Syawaludi Cesario Alias Obama kembali di warmindo daerah Kalasan, Sleman untuk menyerahkan 5 (lima) paket ganja. Setelah menyerahkan 5 (lima) paket ganja yang dilakban warna merah kepada saksi Ervianto Syawaludi Cesario Alias Obama terdakwa pulang kerumahnya.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 14.00 wib atas permintaan terdakwa saksi Rasikh Tegar Muntadhar (disidangkan dalam berkas perkara tersendiri) mendatangi rumah terdakwa dan mengambil 3 (tiga) paket ganja yang dilakban warna merah milik terdakwa untuk di map/ diletakkan di titik-titik kordinat MAPS yang ditentuan oleh saksi Rasikh Tegar Muntadhar di  daerah dekat makam Tambakloyo Dero Condongcatur, Depok, Sleman. Dari ketiga titik tersebut sudah laku dijual dengan harga per paket Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)  dan sudah ditransfer ke akun judi online terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada hari kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 0530 wib terdakwa didatangi oleh aparat Kepolisian dari Ditresnarkoba Pola DI.Yogyakarta dikarenakan adanya penangkapan terlebih dahulu terhadap terhadap saksi Ervianto Syawaludi Cesario Alias Obama dan dari keterangannya diperoleh informasi bahwa ganja yang dimiliki oeh saksi Ervianto Syawaludi Cesario Alias Obama berasal dari terdakwa.
  • Bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap tempat tinggal terdakwa ditemukan barang berupa
  1. 1 (satu) buah tas warna hitam merk PUSHOP berisi:
  • 1 (satu) bekas bungkus rokok Djarum 76 berisi 1 (satu) plastik klip diduga ganja dengan berat brutto 3,1 gram;
  • 1 (satu) paper merk Radja Mas;
  • 1 (satu) paper merk Trench Town.
  1. 1 (satu) buah tas warna biru berisi 2 (dua) bungkus paket yang diduga ganja yang dibungkus dengan lakban warna merah dengan berat brutto 9,4 gram ditemukan disamping kasur tempat tidur.
  1. 1 (satu) kresek hitam berisi:
  • 1 (satu) toples kecil warna biru berisi 2 (dua) pak plastik klip kecil;
  • 1 (satu) plastik klip berisi 1 (satu) pak plastik klip berwarna silver yang ditemukan diatas almari yang berada didalam kamar tidur
  1. 1 (satu) buah timbangan digital ditemukan diatas kulkas
  2. 1 (satu) buah lakban warna merah ditemukan diatas almari
  3. 1 (satu) buah Handphone merek OPPO A5 warna putih dengan nomor WA 088802701541  ditemukan diatas kasur.
  • Bahwa ganja yang berada di dalam bekas rokok Djarum 76 dengan berat brut 3,1 gram tersebut adalah merupakan sisa pembelian terdakwa dari akun Instagram daunpidie pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 dengan berat awal 50 (lima puluh) gram dan sudah dibagi kedalam 10 (sepuluh) paket dimana sebanyak 9 (sembilan) paket telah laku terjual. Sedangkan  2 (dua) bungkus paket yang diduga ganja yang dibungkus dengan lakban warna merah dengan berat brutto 9,4 gram merupakan sisa ganja yang sebelumnya dibeli dari saksi Ervianto Syawaludi Cesario Alias Obama yang sudah diambil 5 paket oleh saksi Ervianto Syawaludi Cesario Alias Obama dan 3 paket oleh saksi Rasikh Tegar Muntadhar.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminaistik Nomor Lab: 562/NNF/2026 20 Februari tanggal 2026 barang bukti yang telah dibuka dan yang diberi nomor 1400/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi ranting, daun, dan biji yang diduga ganja dengan berat bersih 2,56756 gram, Nomor BB-1401/2026/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip yang masing-masing dilakban warna merah berisi ranting, daun, dan biji yang diduga ganja dengan berat bersih 9,27561 gram yang telah disita dari tersngka FATTAAH DHANY FIRMANSYAH Bin Alm( jumani) setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorus kriminalistik disimpulkan adalah  GANJA terdaftar dalam golongan I (satu) No Urut 8 Lampiran Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa benar Terdakwa memiliki atau menyediakan narkotika Golongan I berupa ganja tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang. 

 

        --------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

 

Bahwa Terdakwa Fattaah Dhany Firmasyah Bin (alm) Jumani pada hari Kamis tanggal 19 Februari sekira Pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di rumah terdakwa di Grenjeng Babadan, Rt.01/Rw.01, Purwomartani, Kalasan, Sleman, Prov. DI.Yogyakarta, atau setidak – tidaknya pada  suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slemanatau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara yang pada pokoknya  sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa Fattaah Dhany Firmasyah Bin (alm) Jumani terakhir kali memakai Ganja di rumahnya sendiri dengan cara ganja dilinting menggunakan kertas paper seperti rokok, selanjutnya dihidupkan dengan korek api gas dan dihisap selayaknya orang merokok.
  • bahwa setelah memakai ganja yang dirasakan badan terasa lebih rileks.
  • Bahwa kemudian pada hari kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 0530 wib terdakwa didatangi oleh aparat Kepolisian dari Ditresnarkoba Pola DI.Yogyakarta dikarenakan adanya penangkapan terlebih dahulu terhadap teradap saksi Ervianto Syawaludi Cesario Alias Obama dan dari keterangannya diperoleh informasi bahwa ganja yang dimiliki oeh saksi Ervianto Syawaludi Cesario Alias Obama berasal dari terdakwa.
  • Bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap tempat tinggal terdakwa ditemukan barang berupa
  1. 1 (satu) buah tas warna hitam merk PUSHOP berisi:
  • 1 (satu) bekas bungkus rokok Djarum 76 berisi 1 (satu) plastik klip diduga ganja dengan berat brutto 3,1 gram;
  • 1 (satu) paper merk Radja Mas;
  • 1 (satu) paper merk Trench Town.
  1. 1 (satu) buah tas warna biru berisi 2 (dua) bungkus paket yang diduga ganja yang dibungkus dengan lakban warna merah dengan berat brutto 9,4 gram ditemukan disamping kasur tempat tidur.
  1. 1 (satu) kresek hitam berisi:
  • 1 (satu) toples kecil warna biru berisi 2 (dua) pak plastik klip kecil;
  • 1 (satu) plastik klip berisi 1 (satu) pak plastik klip berwarna silver yang ditemukan diatas almari yang berada didalam kamar tidur
  1. 1 (satu) buah timbangan digital ditemukan diatas kulkas
  1. 1 (satu) buah lakban warna merah ditemukan diatas almari
  2. 1 (satu) buah Handphone merek OPPO A5 warna putih dengan nomor WA 088802701541  ditemukan diatas kasur.
  • Bahwa benar berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium yang dilakukan di RS.Bhayangkara Polda DIY dengan Nomor Lab : L-296395 tanggal pemeriksaan 19 Februari 2026 dilakukan pemeriksaan terhadap urine terdakwa FATTAAH DHANY FIRMANSYAH dengan hasilnya positif mengandung Tetrahydrocannabonoid (THC)
  • Bahwa benar terdakwa menggunakan narkotika jenis ganja tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang dan tanpa ada resep dokter.

 

----------- Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.-------------------------------------

  

 

 

                                                                                       Sleman,  04 Mei 2026

                                                                                    JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

                                                                         RAHAJENG DINAR HANGGARJANI, SH.MH.

                                                                           Jaksa Pratama Nip. 198611042014032001

Pihak Dipublikasikan Ya