Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.S/2024/PN Smn Fahma Asmoro Maharsi,S.H. WIDAYAT Bin KASBIN (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 6/Pid.S/2024/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4847/M.4.11/Eku.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fahma Asmoro Maharsi,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIDAYAT Bin KASBIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No.6 Beran Lor Tridadi Sleman Kecamatan Sleman Kabupaten Sleman Provinsi DIY Telp (0274) 868535

Website : www.kejari-sleman.go.id email : kejarislemantu@gmail.com

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                         P-30 (APS)

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

CATATAN PENUNTUT UMUM

NOMOR : REG. PERKARA PDM-126/Slmn/Eku.2/12/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

WIDAYAT Bin KASBIN (Alm)

Tempat lahir

:

Grobogan

Umur/tanggal lahir

:

44 tahun / 15 Desember 1980

Jenis kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan / kewarganegaragaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Taruman Rt.002 Rw.001 Kel. Taruman Kec. Klambu Kab. Grobogan Prov. Jawa Tengah

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta (Tani)

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA :

Tidak dilakukan penahanan

 

  1. CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN :

-----------Bahwa terdakwa WIDAYAT Bin KASBIN (Alm) pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekitar pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat Tanen Hargobinangun Pakem Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, yang melanggar ketentuan dalam hal peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 yang berbunyi :

  1. Setiap perusahaan yang memperdagangkan Minuman Beralkohol Golongan B dan Golongan C wajib memiliki SIUP-MB.
  2. SIUP-MB yang dimiliki Perusahaan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk memperdagangkan Minuman Beralkohol Golongan A.
  3. Penjual Langsung yang hanya menjual Minuman Beralkohol Golongan A Wajib memiliki SKPL-A.
  4. Pengecer yang hanya menjual Minuman Beralkohol Golongan A wajib memiliki SKP-A.

yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

           Berawal pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 sekitar 14.00 Wib di Njangkungharjo, Getasrejo, Brati, Grobogan, Jawa tengah terdakwa membeli minuman beralkohol dari Sdr. JAPAR  

Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekira jam 15.30 wib Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Sleman melakukan penggeledahan terhadap terdakwa berdasarkan informasi masyarakat bahwa terdakwa melakukan tindak pidana peredaran minuman berlakohol tanpa ijin pada saat diadakannya kegiatan Jambore Daerah Yamaha RX King di Hargobinengun, Pakem, Kabupaten Sleman, Provinsi D.I. Yogyakarta, pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak :

  • 5 (lima) botol Javana anggur merah 650 ml kadar alkohol 20%.
  • 2 (dua) botol Api anggur hijau 620 ml kadar alkohol 19,7%.
  • 4 (empat) botol Kawa kawa anggur hijau 600 ml kadar alkohol 19.8%.
  • 1 (satu) botol Angur merah 600 ml kadar alkohol 14,7%.
  • 9 (sembilan) botol Vodka 250 ml kadar alkohol 40%.
  • 20 (dua puluh) botol Anker pilsener 620 ml kadar alkohol 8,3%.
  • 1 (satu) botol Drum vodka mix 1000 ml kadar alkohol 19,8%.
  • 6 (enam) botol Anggur putih 620 ml kadar alkohol 14,7%.
  • 4 (empat) botol Anggur lonceng jaya600 ml kadar alkohol 17%.
  • 76 (tujuh puluh enam) botol Ciu 600 ml.

Bahwa terdakwa telah berhasil menjual minuman beralkohol dengan total keuntungan kurang lebih sebanyak Rp 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah), berikut rincian minuman beralkohol yang terdakwa berhasil jual :

  • 1 (Satu) botol Javana anggur merah 650 ml kadar alkohol 20% tersangka jual dengan harga @Rp 65.000,00 X 1 = Rp 65.000,00
  • 2 (Dua) botol Api anggur hijau 620 ml kadar alkohol 19,7% tersangka jual dengan harga @Rp 65.000,00 X 2 = Rp 130.000,00
  • 2 (Dua) botol Kawa kawa anggur hijau 600 ml kadar alkohol 19.8% tersangka jual dengan harga @Rp 70.000,00 X 2 =Rp 140.000,00
  • 5 (Lima) botol Anggur merah 600 ml kadar alkohol 14,7% tersangka jual dengan harga @Rp 65.000,00 X 5 = Rp 325.000,00.
  • 1 (satu) botol Vodka 250 ml kadar alkohol 40% tersangka jual dengan harga @Rp 75.000,00 X 1 = Rp 75.000,00.
  • 4 (empat) botol Anker pilsener 620 ml kadar alkohol 8,3% tersangka jual dengan harga @Rp 35.000,00 X 4 = Rp 140.000,00.
  • 2 (Dua) botol Drum vodka mix 1000 ml kadar alkohol 19,8% tersangka jual dengan harga @Rp 75.000,00 X 2 = Rp 150.000,00.     
  • 2 (Dua) botol Anggur putih 620 ml kadar alkohol 14,7% tersangka jual dengan harga @Rp 65.000,00 X 2 = Rp 130.000,00.
  • 2 (duat) botol Anggur Lonceng Jaya 600 ml kadar alkohol 17% tersangka jual dengan harga @Rp 65.000,00 X 2 = Rp 130.000,00.
  • 6 (enam) botol Ciu 600 ml tersangka jual dengan harga @ Rp 25.000,00 X 6 = Rp 150.000,00.

Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menyimpan, menyediakan, minuman keras beralkohol adalah untuk mendapatkan keuntungan dengan cara dijual lagi kepada orang lain.

Bahwa berdasarkan Laporan Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Yogyakarta Nomor  : 400.7.5/1864 yang selesai diujui tanggal 18 November 2024 ditandatangani oleh dr. Woro Umi Ratih, M.Kes.,Sp PK selaku Plt Kepala dengan hasil kesimpulan bahwa barang bukti No BB/86/XI/2024/Narkoba yang disita dari Widayat Bin Kasbin (Alm) dengan No Kode Laboratorium 024028/T/11/2024 mengandung alkohol.

Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya dalam menjual minuman beralkohol tersebut diatas tidak mempunyai ijin yaitu berupa SIUP - MB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol) Golongan A, Golongan B, dan Golongan C, SKPL-A (Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan A), SKP-A (Surat Keterangan Penngecer Minuman Beralkohol golongan A).

---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 37 ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019, Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan.------------------

 

Sleman, 06 Desember 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

FAHMA ASMORO MAHARSI, SH.

Ajun Jaksa  NIP. 199312242020122018

 

                                                            

Pihak Dipublikasikan Ya