Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2026/PN Smn 1.Sri Purwani
2.Tri Rahardjo
3.Sri Rusmiyati
4.Joko Sutomo
5.Dra. Sri Budiyarti
6.Bambang Wahyudi
7.Sri Rahayu
Lurah Kelurahan Tamanmartani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2026/PN Smn
Tanggal Surat Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sri Purwani
2Tri Rahardjo
3Sri Rusmiyati
4Joko Sutomo
5Dra. Sri Budiyarti
6Bambang Wahyudi
7Sri Rahayu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1hamzal wahyudin,SHSri Purwani
2hamzal wahyudin,SHTri Rahardjo
3hamzal wahyudin,SHSri Rusmiyati
4hamzal wahyudin,SHJoko Sutomo
5hamzal wahyudin,SHDra. Sri Budiyarti
6hamzal wahyudin,SHBambang Wahyudi
7hamzal wahyudin,SHSri Rahayu
Tergugat
NoNama
1Lurah Kelurahan Tamanmartani
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan tanah obyek sengketa yang terletak di  Bulak dusun caturharjo, tamanmartani, kalasan, Sleman, D.I. Yogyakarta yaitu sebidang tanah tercatat dan tertulis dalam Kutipan Daftar Buku  c Desa Tamnmartani letter c No. 611 Desa Tamanmartani dengan nomor persil 48 luas kurang lebih 750 M2  dengan batas batas :
  • Utara       : Tanah milik Mudjijono/mujiyono dan masjid
  • Timur       : Jalan desa
  • Selatan   :  Jalan Desa
  • Barat        :  Sungai/ kali Cewok:

adalah tanah Hak Milik Para Penggugat

  1. menyatakan perbuatan Tergugat dengan menguasai sebagian tanah obyek sengketa yang luasnya kurang lebih 450 M2 adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum sebagaimana ketentuan pasal 1365KUHPerdata
  2. menyatakan tanah Sengketa adalah harta peninggalan Almarhum Ngadiman Alias Mangun prasodjo yang belum pernah dialihkan

 

  1. Menghukum Tergugat untuk untuk melanjutkan proses sertipikasi atau konversi tanah obyek sengketa untuk diterbitkan sertipikat kepada ahli waris demi kepastian hukum;
  2. menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat kerugian materril sebesar Rp 108.000.000.00 (seratus delapan juta rupiah) dan pembayaran ganti kerugian Immateriil sebesar Rp 200.000.00.00 (dua Ratus juta rupiah) dengan hitungan total kerugian sebesar Rp. 308.000.000.00 (tiga ratus delapan juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak putusan dibacakan
  3. menyatakan putusan perkara ini serta merta dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada verzet, banding, maupun kasasi dari tergugat
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya biaya yang timbul dalam perkara ini

 

SUBSIDAIR

Apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
a> SLOT THAILAND SLOT GACOR SLOT GACOR JAV INDO SLOT GACOR SLOT GACOR SLOT GACOR SLOT MAXWIN SLOT PULSA SLOT QRIS https://harianviral.blog/ https://infogacor2026.com/ https://tips-taxi338.online/ https://sob-andre.com/